• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tokoh Masyarakat Muba Sayangkan Dipilihnya Apriyadi Sebagai Pj Bupati Muba Oleh Kemendagri

media lbh wartawan by media lbh wartawan
23/05/2022
in Daerah
0
Tokoh Masyarakat Muba Sayangkan Dipilihnya Apriyadi Sebagai Pj Bupati Muba Oleh Kemendagri

Astawilah, tokoh masyarakat Muba

0
SHARES
462
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | medialbhwartawan.com – Dipilihnya Apriyadi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muba oleh Kemendagri, di luar tiga nama yang diajukan Gubernur Sumsel-Herman Deru, disesalkan oleh banyak pihak, diantaranya oleh mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA), Amrullah, S.Sos., dan Tokoh masyarakat Muba, Astawilah.

Astawilah mantan anggota DPRD Muba periode 1992-1997 dan 2009-2014,  Minggu, 22/05/’22 kepada sejumlah awak media di Palembang, mengatakan, sebagai kepala daerah, Pj Bupati seharusnya adalah orang yang rekam jejak dan kredibilitasnya tidak diragukan lagi.

“Karena ini menyangkut hayat hidup orang banyak, seorang kepala daerah dalam hal ini penjabat bupati seharusnya clear and clean. Yang menjadi masalah Apriyadi selama ini namanya dikaitkan dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu, dikatakan oleh seorang pejabat Muba, Apriyadi menerima fee 50 juta rupiah, dan juga namanya disebut-sebut terkait dengan penyalahgunaan Dana Bansos Provinsi Sumsel” ungkapnya.

“Sangat disayangkan mengapa Mendagri dapat meyakini dan menunjuk Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba diluar nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur. Kita semua tau Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, dia lebih mengetahui situasi dan kondisi daerahnya. Tambahan lagi ini bukan keadaan darurat, tetapi keadaan normal. Kalau Mendagri tidak setuju dengan nama-nama yang dicalonkan Gubernur, sebaiknya Mendagri memanggil dan membicarakan atau mendiskusikan  bersama Gubernur” imbuhnya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Mendagri seolah mempermalukan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel.  Gubernur adalah pilihan rakyat, apabila ada pihak mempermalukan Gubernur Sumsel, maka rakyat  Sumsel akan ikut malu dan  marah.

Dimintai tanggapannya mengenai viral dan maraknya berita yang menyebut oknum Sekda Muba, Apriyadi,  memaki seorang wartawan dengan ucapan sangat kotor ketika  dikonfirmasi dan dimintai klarifikasinya, pria energik yang akrab dengan wartawan dan aktivis ini, mengatakan bahwa itu masalah Adab.

“Itu masalah Adab. Jangan sampai masyarakat, apalagi pejabat kita tidak beradab. Hal itu jangan sampai terjadi, sebaliknya kita harus senantiasa memelihara kesejukan, memelihara norma-norma sosial dan sopan santun di negara berdasarkan Pancasila ini” tandasnya.

Nama Apriadi tidak termasuk dalam usulan yang diajukan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru yaitu Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Akhmad Rizwan, lalu Kepala BKD Provinsi Sumsel, Nora dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Agus Darwa.

Diketahui bersama, Karena satu dan lain hal Gubernur Sumsel-Herman Deru, hingga Minggu malam tanggal 22/05/’22 belum dapat melantik Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba. Sebaliknya pada hari Minggu, tanggal 22 Mei, malam hari bertempat di Griya Agung, Gubernur Sumatera Selatan-Herman Deru, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muba kepada Drs H. Apriyadi. Surat Keputusan ini merujuk pada SK Gubernur Sumsel Nomor : 366/KPTS/I/2022. Hal mana dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Muba karena Bupati dan wakil bupati Muba periode 2017-2022 telah habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022. (Ags)

 

 

Previous Post

ALI SADIKIN Akhiri Hidupnya di Danau Ranau

Next Post

Pelayanan Publik di Kabupaten Labuhanbatu Raya Kurang Maksimal, Peringkat Kedua Terendah Dari 18 Pemkab

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Pelayanan Publik di Kabupaten Labuhanbatu Raya Kurang Maksimal, Peringkat Kedua Terendah Dari 18 Pemkab

Pelayanan Publik di Kabupaten Labuhanbatu Raya Kurang Maksimal, Peringkat Kedua Terendah Dari 18 Pemkab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0

Komunitas Squad Solidaritas Tanpa Batas Gelar Kegiatan Sosial Berikan Santunan Anak Yatim

19/10/2025

Partai Aceh Gelar Pelatihan Pendidikan Politik (DIKPOL)

18/10/2025

Sangat Menyedihkan Satu Keluarga Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

17/10/2025

LSM Bungong Lamjaroe Meminta Kepada Walikota Cs kepala Baitul Mal Kota Langsa Segera Merehab Rumah Yang Tidak  Layak Huni di Kota Langsa

16/10/2025

Recent News

Komunitas Squad Solidaritas Tanpa Batas Gelar Kegiatan Sosial Berikan Santunan Anak Yatim

19/10/2025

Partai Aceh Gelar Pelatihan Pendidikan Politik (DIKPOL)

18/10/2025

Sangat Menyedihkan Satu Keluarga Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

17/10/2025

LSM Bungong Lamjaroe Meminta Kepada Walikota Cs kepala Baitul Mal Kota Langsa Segera Merehab Rumah Yang Tidak  Layak Huni di Kota Langsa

16/10/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025