Muba | medialbhwartawan.com – Dipilihnya Apriyadi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muba oleh Kemendagri, di luar tiga nama yang diajukan Gubernur Sumsel-Herman Deru, disesalkan oleh banyak pihak, diantaranya oleh mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA), Amrullah, S.Sos., dan Tokoh masyarakat Muba, Astawilah.
Astawilah mantan anggota DPRD Muba periode 1992-1997 dan 2009-2014, Minggu, 22/05/’22 kepada sejumlah awak media di Palembang, mengatakan, sebagai kepala daerah, Pj Bupati seharusnya adalah orang yang rekam jejak dan kredibilitasnya tidak diragukan lagi.
“Karena ini menyangkut hayat hidup orang banyak, seorang kepala daerah dalam hal ini penjabat bupati seharusnya clear and clean. Yang menjadi masalah Apriyadi selama ini namanya dikaitkan dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu, dikatakan oleh seorang pejabat Muba, Apriyadi menerima fee 50 juta rupiah, dan juga namanya disebut-sebut terkait dengan penyalahgunaan Dana Bansos Provinsi Sumsel” ungkapnya.
“Sangat disayangkan mengapa Mendagri dapat meyakini dan menunjuk Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba diluar nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur. Kita semua tau Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, dia lebih mengetahui situasi dan kondisi daerahnya. Tambahan lagi ini bukan keadaan darurat, tetapi keadaan normal. Kalau Mendagri tidak setuju dengan nama-nama yang dicalonkan Gubernur, sebaiknya Mendagri memanggil dan membicarakan atau mendiskusikan bersama Gubernur” imbuhnya.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Mendagri seolah mempermalukan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel. Gubernur adalah pilihan rakyat, apabila ada pihak mempermalukan Gubernur Sumsel, maka rakyat Sumsel akan ikut malu dan marah.
Dimintai tanggapannya mengenai viral dan maraknya berita yang menyebut oknum Sekda Muba, Apriyadi, memaki seorang wartawan dengan ucapan sangat kotor ketika dikonfirmasi dan dimintai klarifikasinya, pria energik yang akrab dengan wartawan dan aktivis ini, mengatakan bahwa itu masalah Adab.
“Itu masalah Adab. Jangan sampai masyarakat, apalagi pejabat kita tidak beradab. Hal itu jangan sampai terjadi, sebaliknya kita harus senantiasa memelihara kesejukan, memelihara norma-norma sosial dan sopan santun di negara berdasarkan Pancasila ini” tandasnya.
Nama Apriadi tidak termasuk dalam usulan yang diajukan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru yaitu Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Akhmad Rizwan, lalu Kepala BKD Provinsi Sumsel, Nora dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Agus Darwa.
Diketahui bersama, Karena satu dan lain hal Gubernur Sumsel-Herman Deru, hingga Minggu malam tanggal 22/05/’22 belum dapat melantik Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba. Sebaliknya pada hari Minggu, tanggal 22 Mei, malam hari bertempat di Griya Agung, Gubernur Sumatera Selatan-Herman Deru, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muba kepada Drs H. Apriyadi. Surat Keputusan ini merujuk pada SK Gubernur Sumsel Nomor : 366/KPTS/I/2022. Hal mana dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Muba karena Bupati dan wakil bupati Muba periode 2017-2022 telah habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022. (Ags)