Jakarta, medialbhwartawan.com – Dibawah ini adalah Contoh Surat Kuasa Gugatan Sederhana, adapun contoh kasusnya yaitu, bahwa Suami Istri minjam uang di BPR ( Bank Perkreditan Rakyat) sebesar Rp. 100 Jt dengan jaminan rumah (Sertipikat Hak Milik) atas nama Istrinya, adapun kewajiban Debitur ( suami dan istri) setiap bulannya telah ditetapkan oleh pihak BPR lalu perjanjian kredit ditandatangani.
Bahwa bulan pertama, kedua, ketiga, cicilan Debitur lancar lalu pada bulan ke 4 dan seterusnya tidak ada cicilan dari Debitur dengan alasan usahanya bangkrut dan hal itu telah dilaporkannya ke BPR namun tiap bulan ada cicilan dari Debitur paling sekitar Rp. 200 ribu dan itu dilakukan oleh Debitur selama 6 bulan, dan dalam 6 bulan tersebut terus diperingatkan oleh Kreditur ( BPR) agar Debitur menyelesaikan pembayaran kreditnya, sehubungan perjanjian kredit sudah berakhir jangka waktunya lalu diperingatkan oleh Kreditur sebanyak 3 kali tetapi Debitur tetap tidak bayarkan pinjamannya maka Kreditur lakukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Ngeri tempat tinggal Tergugat (Debitur), adapun contoh surat kuasa ada dibawah ini : (Bismar Ginting,SH.,MH)
S U R A T K U A S A
No : 38/SK/LBHK/Cbng.S/VI/2021
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Nama : Agung Sutadi , Tempat/Tgl Lahir : Cibinongr/06 – 02 – 1969, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Sopo Surung003/Rw.004 Kel.Pondok Utan Kec.Cipali Kota Depok.
- Nama : Murni ,Tempat/Tgl Lahir : Bogor/03 – 3 – 1972 Perejaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Sopo Surung003/Rw.004 Kel.Pondok Utan Kec.Cipali Kota Depok.
MEMBERIKAN KUASA KEPADA : – Bismar Ginting,S.H.,M.H, Yohanes Barus,S.H, Yansen Tarigan,SH, adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Cabang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK – Wartawan Sigotom “ beralamat di Jl.M.Nasir No.67 Cilodong Kota Depok, Telepon : (021) 8372 7782 Hp.0812 1969 8001 Email : lbhwartwan@gmail.com, dapat bertindak sendiri – sendiri maupun bersama – sama, selanjutnya dipilih sebagai dimosili hukum Pemberi Kuasa;
————————————————–KHUSUS ————————————————-
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Menghadiri Persidangan Pembacaan Gugatan Sederhana, Jawaban, Pemeriksaan Alat Bukti serta Pembencaan Putusan dan atau melakukan tindakan hukum sebagaimana aturan dan perundang – undangan yang berlaku (Perma No.02/2015 Jo Perma No: 045/2019tentang Gugatan Sederhana), terhadap Perkara No : 56/Pdt.G-S/2021/PN.Dpk pada Pengadilan Negeri Depok, sebagaimana Relaas Panggilan Sidang Nomor : 54/Pdt.G/S/2021/PN.Dpk tanggal 22 Juni 2021 Agung Sutadi, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I, dan Murni, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II, melawan Nama : PT.BanK Perkreditan Rakyat Binahong, Alamat : Jl.Sugari Manian Adong No.71 D-E, Kelurahan Aren Jaya Kota Bekasi, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT, yang telah memberikan kuasa kepada Law Firm Batuk & PARTNERS, Beralamat di : Jalan Proklmasi Raya 69, Rt.003/Rw.021 Kel.Abadijaya Kec.Sukmajaya Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
- Memui pihak – pihak yang berkaitan dengan hal tersebut diatas serta membuat surat-surat kepada Instansi/Lembaga Negara maupun swasta;
KUASA diberikan wewenang untuk menandatangani surat – surat yang diperlukan untuk itu, diberi hak untuk mengadakan segala upaya hukum yang dipandang perlu dan berguna untuk dilakukan berdasarkan aturan dan perundang – undangan yang berlaku serta dapat memindahkan kuasanya kepada orang lain. (Subsitusi)
Kota Depok , 26 Juni 2021
Yang Menerima Kuasa Yang Memberi Kuasa
Bismar Ginting,S.H.,M.H. materai 1000
Agung Sutadi
Yohanes Barus,S.H
Yansen Tarigan,SH Murni