Bogor | medialbhwartawan.com – Desa Tapos Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.839.280.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan Advokat / Pengacara Bismar Ginting,SH.,MH.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggara
Kepala Desa Tapos melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Honorarium PAUD Rp 16.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Konvergensi Stunting Rp 9.125.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium SDGS Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium EHDW Rp 3.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 378 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Perkerasan Jl. Kp. Baru RT.001/004 (P:151m, L:2,5 m) Entus Rp 79.635.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 775 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jl. Kp.Cikarang RT.002/003 (P:500 m, L: 2,5 m, T: 0,03 m) Rp 355.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Pemerintahan Rp 55.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Pertanian (Alat) Rp 172.200.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Peternakan (Ayam Petelur) Rp 48.610.400
- Keadaan Mendesak 52 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Dana Desa Rp 93.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor Raya diduga Kepala Desa Tapos merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Bismar Ginting, SH.,MH yang juga Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Bahwa adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tapos yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 378 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Perkerasan Jl. Kp. Baru RT.001/004 (P:151m, L:2,5 m) Entus Rp 79.635.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 775 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jl. Kp.Cikarang RT.002/003 (P:500 m, L: 2,5 m, T: 0,03 m) Rp 355.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 378 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Perkerasan Jl. Kp. Baru RT.001/004 (P:151m, L:2,5 m) Entus Rp 79.635.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 775 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jl. Kp.Cikarang RT.002/003 (P:500 m, L: 2,5 m, T: 0,03 m) Rp 355.200.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bogor Raya melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Tapos yaitu Rp. 1.837.889.000,– laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pemagaran Lapangan Desa Rp 99.785.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT Lapangan Desa Rp 202.050.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Lampu Lapangan/Stadion mini Rp 86.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Jembatan Plat Beton Jalan Tembus Kp. Barengkok-Cibentang (8 m x 4 m Rp 157.338.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Paving Blok Jalan Kp. Babakan RT. 003/005 Rp 26.770.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Betonisasi Jalan Kp.Tapos RT. 004/003 (P:220 L:2,5 T:0,10) Rp 135.595.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Perataan Jalan tembus Kp.Barengkok – Cibentang (324 x 3 m) Rp 66.250.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Paving Blok Jalan Kp. Barengkok RT. 005/005 Rp 56.780.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Perkerasan Jalan Kp. Cekdam RT.005/003 Rp 11.275.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Gorong-gorong Jalan Tembus Kp. Barengkok – Cibentang (4 unit x 3 m) Rp 19.925.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa TPTJalan Tembus Kp. Barengkok – Cibentang (204 m) Rp 207.780.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Honorarium Kader SDGS Rp 6.300.200
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Konvergensi Stunting Rp 21.000.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Honorarium Tutor PAUD Rp 27.000.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 324.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Pertanian Rp 237.577.800
- Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 1 UNIT Pemeliharaan Karamba (darat/laut) dan Kolam Perikanan Darat Milik Desa Pengkatan Kolam Ikan/Keramba Rp 130.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembangunan lapangan Volly Rp 22.463.000
Hasil investigasi LBHK-Wartawan Bogor Raya diduga ada beberap kegiatan diatas tidak sesuai dengan laporan Kades ke Kementrian, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024..
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir
Dipihak lain LBHK-Wartawan Bogor Raya saat ini lagi mengumpulkan alat – alat bukti dugaan korupsi dana desa di Desa Tapos, bila sudah lengkap maka lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Tapos ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tapos dengan mendatangi Kantor Desa, namun belum bisa dikonfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Tapos mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Aditia/Tim/Red)