• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Selaku Penggugat, PT SBN Menolak Pembuktian Setempat (PS), Penasihat Hukum Tergugat: PS Itu Harus !

media lbh wartawan by media lbh wartawan
13/10/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Selaku Penggugat, PT SBN Menolak Pembuktian Setempat (PS), Penasihat Hukum Tergugat: PS Itu Harus !
0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | medialbhwartawan.com – Dalam sidang ke-8 perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sky tentang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana masyarakat, kelompok tani, serta pemerintah desa (Pemdes) Pulai Gading sebagai tergugat, pada hari Kamis, 13/10/’22 di Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pihak PT SBN selaku penggugat, menolak melakukan pembuktian setempat (PS).

Melalui Kuasa hukum yang tidak mau menyebutkan namanya, pihak PT SBN memberikan alasan mengapa mereka tidak mau melakukan PS, karena ini bukan masalah sengketa pemilikan lahan. Menurut mereka sengketa pemilikan lahan itu sudah diselesaikan dengan pemberian ganti rugi kepada masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH, mempersilahkan para pihak menempuh cara yang disepakati bersama, apabila pihak tergugat setuju, pembuktian cukup berkas saja, apabila  tidak setuju, maka biaya dibebankan kepada pihak tergugat.

Menanggapi ini penasihat hukum tergugat yang diketuai Nur Hasan, SH, MH, menyatakan bahwa PS harus dilakukan.

“Kami perlu membuktikan kepada majelis hakim, lahan-lahan milik masyarakat mana saja yang sudah dan yang belum diberikan ganti rugi oleh PT SBN, oleh karena itu PS itu harus dilakukan; mengenai biaya tidak masalah, kami yang menanggungnya,” ujarnya.

Sementara itu salah satu pengacara tergugat, Yudha Putra Hasan, SH,  menambahkan pihaknya hari ini menambakan 36 alat bukti lagi, ditambah bukti pembayaran dari seismik yang tanahnya terkena rintisan  ekplorasi PT seismik, yaitu tanah milik kelompok Gading Mandiri masyarakat Pulai Gading. Itu membuktikan bahwa masyarakat mempunyai tanah dan sekaligus sebagai anggota dari Kelompok Tani Gading Mandiri di Desa Pulai Gading, paparnya Kepada media ini.

Sementara itu usai sidang pihak pengacara PT SBN yang tidak mau menyebutkan namanya tidak bersedia diwawancarai oleh awak media.

Sidang dilanjutkan pada hari Jum’at, 28/10/2022 setelah dilakukan PS. (Ags)

Previous Post

Polres Labuhanbatu Tingkatkan Penindakan Narkoba di Kabupaten Labura

Next Post

Bupati Labuhanbatu Dukung Pelaksanaan UKW PWI Perwakilan Labuhanbatu

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Bupati Labuhanbatu Dukung Pelaksanaan UKW PWI Perwakilan Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Dukung Pelaksanaan UKW PWI Perwakilan Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025

Recent News

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025