• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Labuhanbatu Tingkatkan Penindakan Narkoba di Kabupaten Labura

media lbh wartawan by media lbh wartawan
13/10/2022
in Daerah
0
Polres Labuhanbatu Tingkatkan Penindakan Narkoba di Kabupaten Labura
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Satu Personil Sat Narkoba Terluka Akibat Perlawanan Keluarga Tersangka, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus S.H., M.H Menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil di amankan oleh personil Satres Narkoba.

Pengungkapan Para Pelaku di Kab. Labuhanbatu Utara selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022.

Sebanyak 11 Tersangka dari 9 Laporan Polisi Dengan Total BB Narkotika Sabu 13,46 Gram Telah Berhasil diamankan yaitu :

  1. Pada Tanggal 29 September 2022 dijln Umum DusunSidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura, Dengan tersangka AB (Awaluddin Als Bolon) 32 Tahun Jln Puskesmas Kel. Tanjung Leidong dengan Barang Bukti 1 Plastik Klip Berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,11 Gram.
  1. Pada Tanggal 30 September 2022 Dsn. Tanjung Pasir Pekan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Labura, Dengan tersangka HA (Haili Afriadi Als Eli Nasti), 54 Tahun, DS. Tanjung Pasir Pekan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan Barang Bukti : a. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 Gram., b. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,03 Gram., c. 1 buah botol minuman/ bong dan plastik klip kosong.
  2. Pada Tanggal 30 September 2022 Ds. Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura, Dengan tersangka DP (Deni Pratama Als Somad), 20 Thn, Aek Kota Batu Kec. Na Ix-X Kab. Labura. Dengan Barang Bukti : a. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 Gram., b. 1 buah plastik klip kosong
  3. Pada Tanggal 30 September 2022 Ds. Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura. Dengan tersangka M (Misriadi Als Jumar), 41 Thn, Dsn. Iv Sosopan Ds. Pasang Lela Kec. Na Ix-X Kab. Labura. Dengan Barang Bukti : a. 5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram., b. 1 bungkus plastik klip berisi 30 plastik klip kosong., c. Uang pecahan sebesar Rp. 195.000,-
  4. Pada Tanggal 01 Oktober 2022 Ds. Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan tersangka DA (Dedi Ansyah Als Dedi), 39 Thn, Ds. Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura, Dengan Barang Bukti : a. 4 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,95 Gram., b. 1 bungkus kotak rokok Sempurna., c. Uang pecahan sebesar Rp. 1.595.000,-
  5. Pada Tanggal 02 Oktober 2022 Ds. Simonis Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan tersangka SP (Sanuddin Panjaitan Als Jait) 44 Thn, Ds. Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara. Dengan Barang Bukti : a. 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,68 Gram., b. 10 buah plastik klip kosong., c. 1 buah kaca Pirek
  6. Pada Tanggal 05 Oktober 2022 Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan tersangka AT (Awaliddin Tanjung Als Awal) 43 Thn, Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura dan Arh (Abdul Rahmad Hasibuan Als Ramli ) 36 Thn, Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan Barang Bukti: a. 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 Gram., b. 1 buah kaca pirek bekas bakar., c. 1 buah bong terbuat dari botol minuman Mineral
  7. Pada Tanggal 06 Oktober 2022 Jalan umum Dsn. I Ds. Lobu Huala Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan tersangka ISS (Iin Syahputra Siagian), 31 Thn, Dsn. Iv Ds. Lobu Huala Kec. Kualuh Huilu Selatan Kab. Labura. Dengan Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram.
  8. Pada Tanggal 08 Oktober 2022 Link. I Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan Tersangka MI (M. Ilyas Mrp.S.Pd) 36 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura dan JL (Jagumanti Lubis) 41 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura. Dengan Barang Bukti : 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,79 Gram, 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,29 Gram, 1 buah bong alat isap Sabu dari botol minuman mineral, 1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik besar berisi 43 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip besar kosong, 1 unit Timbangan elektrik, Uang pecahan sebesar Rp. 5.170.000,- dan 1 buah buku catatan Notes.

 

Penindakan Di Gunting Saga Personil Sat Narkoba Menjadi Korban Keganasan Masyarakat, Pada Tanggal 08 Oktober 2022 Link. I Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan Tersangka MI (M. Ilyas Mrp.S.Pd) 36 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura dan JL (Jagumanti Lubis) 41 Thn,  Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura. Salah satu Personil Sat Narkoba BRIPKA AZIZUN AMRIL SIREGAR mengalami luka memar dikepala karena di pukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya walaupun pada saat penggeledahan didampingi oleh Aparat Desa, Namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua tersangka sehingga atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu. Untuk itu di himbau kepada masyarakat terkhusus Warga masyarakat  Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun ,HUMAS”.(B.Siregar).

Previous Post

Bupati Labuhanbatu Resmikan Seminar Nasional Anti Narkoba

Next Post

Selaku Penggugat, PT SBN Menolak Pembuktian Setempat (PS), Penasihat Hukum Tergugat: PS Itu Harus !

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Selaku Penggugat, PT SBN Menolak Pembuktian Setempat (PS), Penasihat Hukum Tergugat: PS Itu Harus !

Selaku Penggugat, PT SBN Menolak Pembuktian Setempat (PS), Penasihat Hukum Tergugat: PS Itu Harus !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025

Recent News

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025