Kabupaten Karawang | medialbhwartawan – Cabang Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK – Wartawan) Kabupaten Karawang , resmi terbentu di Kabupaten Karawang, sebagaimana pada acara deklarasi bertempat di kantor Biro Koran SINAR PAGI yang Kepala Bironya juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Karawang yaitu Ahmad Maulana, hal tersebut dikatakan oleh Toto Suhartono selaku Kasi Humas dan Pemberitaan pada Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Karawang, Rabu (30/3)
Dalam deklarasi tersebut turut hadir beberapa aparatur desa setempat ( Desa Cikampek), dan untuk pertama kalinya Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Karawang berkantor di Kantor Biro Koran Sinar Pagi beralamat di Rt .02/02, Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, ujar Toto.
Ahmad Maulana Ketua Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Karawang ketika dimintai keterangan nya terkait dengan penegakan hukum di NKRI dan atau di Kabupaten Karawang mengatakan, penegakan hukum saat ini publik mengatakan masih ada yang tebang pilih atau tajam kebawah lalu tumpul keatas, untuk itu lembaga Kami hadir di Kabupaten Karawang dalam rangka memasyarakatkan hukum berikut meberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu hal ini agar kedepan hukum dapat menjadi panglima di NKRI, tegas nya.
Ditambahkan Yayan nama panggilan akrab Ahmad Maulana, untuk itu bagi masyarakat Karawang yang punya masalah hukum jangan segan – segan datang ke kantor Kami atau dapat juga menghubungi kami di nomor WhatsApp 0856 9338 3303, sedaya upaya Kami tentu akan Kami bantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh pemohon bantuan hukum yang datang ke kantor kami ujarnya.
foto bersama Pengurus Cabang LBHK – Karawang seusai Deklarai
Bahwa kedepan Cabang LBHK – Wartawan akan wujudkan satu desa satu PARALEGAL di Kabupaten Karawang hal ini agar PARALEGAL DESA yang ada dapat menjadi pelopor hukum di desa nya masing – masing, sehingga tercipta DESA SADAR HUKUM, sebab menurut hemat Kami, bila masayarakat sadar hukum maka kecil kemungkinan malakukan pelangaran hukum, untuk itu Kami berharap kepada semua pengurus yang ada agar mari Kita kerja bersama – sama untuk berikan bantuan hukum kepada masayarakat Karawang, tegas Yayan
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan berkantor di Jakarta, mengatakan, hadirnya lembaga ini di NKRI karena penegakan hukum kurang berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu hal ini berdasarkan pengalaman Kami selama 14 tahun sebagai Advokat dan atau Pengacara.
Ditambahkan Bismar, sebelum Kami jadi Advokat awalnya Kami sebagai Wartawan di Jakarta dan Jabodetabek yaitu pada tahun 1999, lalu tahun 2002 Kami putuskan kuliah di Fakultas Hukum dan tahun 2006 memperoleh gelar Sarjana Hukum berikutnya 2015 sd 2017 mengambil program Magister Hukum, awal karir Kami sebagai Advokat yaitu tahun 2009, sejak itu hingga saat ini banyak lika – liku penegakan hukum yang menurut hemat Kami kurang berpihak kepada kelompok masyarakat tidak mampu, berangkat dari hal tersebut Kami berpikir hanya profesi Wartawan yang bisa memacu dan atau mendorong agar APH (Aparat Penegak Hukum) bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sebab acap kali fakta dilapangan sering dibelok kan oleh oknum – oknum APH proses penegakan hukum itu sesuka dia nya, maka dari itu buat rekan – rekan Wartawan dimanapun berada, mari Kita bergabung di lembaga ini, mari Kita benahi penegakan hukum yang benar, mari Kita dorong APH agar bekerja sesuai dengan konstitusi, hal ini agar hukum menjadi panglima di NKRI yang Kita cintai ini, rekan – rekan wartawan dapat menghubungi Kami di nomor WhatsApp 0812 1969 8001 atau 08512 1047 5454.
Ditegaskan Bismar, lembaga ini Kami bentuk pertengahan bulan Februari 2022 di Jakarta dan hingga hari ini ( Kamis 31 Maret 2022) telah terbentuk 13 Cabang LBHK – Wartawan di NKRI antara lain :
- Cabang Karawang,
- Cabang Kutai Timur,
- Cabang Berau,
- Cabang Samosir,
- Cabang Solok & Solok Selatan,
- Cabang Kota Pekanbaru,
- Cabang Ogan Ilir & Ogan Kemering Ilir,
- Cabang Banyuasin,
- Cabang Kota Pagar Alam,
- Cabang Seluma,
- Cabang Oku Selatan,
- Cabang Muara Enim dan
- Cabang Labhanbatu Selatan.
Bahwa salah satu aturan di LBHK – Wartawan yaitu para pengurus Cabang di Kabupaten / Kota yang ada di NKRI wajib seorang Wartawan aktif, lalu minimal pendidikan SMU (Sekolah Menengah Umum), apakah dengan pendidikan SMU mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memiliki masalah hukum tentu dalam hal ini Kami selaku Ketua Umum akan menuntun para Pengurus Cabang yang ada dalam memberikan bantuan hukum ke publik, bila dibutuhkan kehadiran Advokat atau Pengacara maka Kami akan siapkan tegas Bismar.
Besar harapan Kami dengan hadirnya LBHK – Wartawan dapat menjadi solusi bagi publik mendapatkan bantuan hukum secara cuma – cuma dengan catatan pemohon bantuan hukum benar – benar tidak mampu dan dibuktikan dengan SKTM (Surat Keteranagn Tidak Mampu) dari Kelurahan dan atau Desa, ujar Bismar yang juga Dosen Tatap di salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Jakarta tersebut.
Sumber : Humas Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Karawang