• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Korupsi

KPK ‘Intip’ Penyalahgunaan Pelanggaran Dana Desa

media lbh wartawan by media lbh wartawan
19/10/2022
in Hukum & Korupsi, Nasional
0
KPK ‘Intip’ Penyalahgunaan Pelanggaran Dana Desa
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | medialbhwartawan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai meng-intip pelanggaran yang terjadi dalam alokasi penggunaan Dana Desa. Buktinya, lembaga anti rasuah ini sudah mengantungi sejumlah data-data dugaan penyalahgunaan anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur di wilayah ini.

Hal itu diakui Ketua KPK, Firli Bahuri saat menghadiri rapat koordinasi pembentukan desa antikorupsi tahun anggaran 2023. Menurutnya, berdasarkan data yang dikantongi Firli, ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia medio 2012 hingga 2021.

“Karena itu KPK membentuk program Desa Antikorupsi. Kenapa? Karena kami percaya berawal dari desa kita bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pembentukan program ini karena Firli tak lepas dari pelaksanaan dana desa yang belum berjalan optimal. Sebab, berdasarkan data terbaru yang dikantongi KPK, sebanyak 12,29 persen masyarakat desa masih terjebak dalam kemiskinan.

Masih tingginya angka kemiskinan tersebut, menurut Firli, karena buruknya pengetahuan dan tata kelola sistem desa yang memunculkan celah korupsi. Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan dana desa.

“Tujuan negara sulit terwujud kalau korupsi masih ada dan membuat Indonesia tidak bisa maju. Korupsi harus dijadikan musuh bersama yang harus kita lawan dan bersihkan,” ungkapnya.

Data soal dugaan pelanggaran dana desa juga pernah dibeberkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengaku sudah menerima ribuan aduan soal dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa.

Aduan-aduan itu, kata Marwata sudah diterima sejak program itu diluncurkan pemerintah.

“Awal-awal peluncuran Dana Desa banyak sekali laporan masyarakat ke KPK ada ribuan,” paparnya.

Namun, kata Marwata menjelaskan, KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Lembaga antirasuah ini terhambat dengan Pasal 11 Undang-undang KPK yang membatasi ruang kerjanya hanya untuk menindak kasus korupsi oleh penyelenggara negara.

Sedangkan kepala desa atau pejabat setingkatnya, disebut Marwata, tidak dianggap sebagai penyelenggara negara. Marwata menyebutkan, pengusutan dugaan penyalahgunaan dana desa merupakan kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Menurutnya, Kemendes sudah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan dana desa yang ketuanya adalah mantan Komisioner KPK. Kendati demikian, Marwata memastikan, KPK tetap bisa menangkap kepala desa.

Di sisi lain, Marwata prihatin dengan kasus pidana yang menjerat kepala desa karena ketidaktahuan soal pengelolaan dana desa. Hal itu diketahuinya saat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

“Banyak yang sebetulnya mereka tidak paham banyak aturan yang mengatur desa itu. Pendidikannya? banyak mungkin yang tidak lulus SD, baca undang-undang tidak pernah apalagi dengan peraturan yang berbelit-belit,” ucap Marwata.

“Ketika ada penyimpangan aparat hukum datang untuk menindak. Saya bilang, kita ikut bersalah lho, kalau kita menindak seseorang yang dia tidak paham apa salahnya. Ya kita didik dulu dong, kita ajari dulu bagaimana mengadministrasikan dengan baik dan bagaimana mengelola dana desa dengan baik kan seperti itu,” sambungnya.

Perihal banyak masyarakat yang takut melaporkan penyimpangan di desanya karena kepala desa biasanya tokoh masyarakat ikut disorot Marwata. Dia sempat berkoordinasi dengan Menteri Desa PDTT untuk selektif menentukan desa yang betul-betul mampu mengelola dana desa.

“Kalau tidak siap ya bentuk program yang dibiayai dana desa, pelaksananya orang-orang Pemerintah daerah itu. Apakah tidak ada penyimpangan? Ya belum tentu, tapi paling enggak dengan program itu jelas wujudnya, ini yang harus dipikirkan ke depan,” kata dia.

Jika ditemukan kasus korupsi dana desa, Marwata menyarankan untuk pengembalian kerugian yang ditimbulkan akibat penyelewengan dan penyimpangan.(Red)

Previous Post

LBHK-W Solok Minta Bupati Epyardi Segera Copot Pj.Walinagari Kotogadang Guguak Yulianir

Next Post

Camat Bilah Barat Bersama Masyarakat dan Sejumlah Instansi Lain nya Kapus Bilah Barat Perwakilan PT. Ringo -ringo Ikut Meriahkah HUT.Pemkab ke – 77 thn 2022

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Camat Bilah Barat Bersama Masyarakat dan Sejumlah Instansi Lain nya  Kapus Bilah Barat Perwakilan PT. Ringo -ringo Ikut Meriahkah HUT.Pemkab  ke – 77 thn 2022

Camat Bilah Barat Bersama Masyarakat dan Sejumlah Instansi Lain nya Kapus Bilah Barat Perwakilan PT. Ringo -ringo Ikut Meriahkah HUT.Pemkab ke - 77 thn 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025

Recent News

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025