Kab.Solok – medialbhwartawan.com – Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok Ayu Flowrendra Sabrina, S.Pd, tuding Pj.Walinagari Kotogadang Guguak Yulianir, S.Pgtk tidak becus menjabat sebagai Pj.Walinagari.
Menurut Waka LBHK-W Cbg Solok ketidak-becusan Pj.Walinagari tersebut terkait dengan hasil koordinasinya pada tanggal 3 Oktober bersama LBHK-W Cabang Solok, dimana Walinagari berjanji akan mengundang seluruh masyarakat Jorong Bukik Gompong terkait Mediasi persoalan Mendirikan Bangunan Rumah tanpa izin diatas tanah ulayat Kaum Rusli, Dt.Basa, SH, Rabu (19/10/2022).
“Sejak rapat koordinasi digelar dengan Pj.Walinagari Yulianir, pengurus kami juga sudah 6 kali (tgl 6 oktober, tgl 7 oktober, tgl 10 oktober, tgl 12 oktober, tgl 13 oktober, dan terakhir tgl 19 oktober) menyambangi Pj.Walinagari Yulianir ke kantornya. Namun Pj.Walinagari Yulianir tak mau bertemu dengan pengurus LBHK-W Cbg Solok. Bahkan chat dan panggilan telpon juga sudah kami kirimkan via WhatsApp, namun tidak pernah di respon oleh yng bersangkutan. Menurut informasi intelijen kami bahwa selama 1 minggu belakangan ini Pj.Walinagari Yulianir malah tak pernah berada di kantor, dimana Pj.Walinagari Yulianir tampak sibuk mengurus usaha pribadinya,” terang Waka LBHK-W Cabang Solok.
“Kami kecewa, sebab surat Pemberitahuan Gugatan juga sudah diterima oleh Pj.Walinagari Yulianir pada tanggal 29 Agustus 2022,” ungkap Waka LBHK-W Cabang Solok.
“Selain itu, surat Pemberitahuan Peringatan Mendirikan Bangunan Rumah Masyarakat Tanpa Izin juga sudah diterima oleh Pj.Walinagari Yulianir pada tanggal 8 Sept 2022,” tandasnya.
“Kemudian surat Permohonan Pemanggilan Masyarakat Mendirikan Bangunan Tanpa Izin juga sudah diterima Pj.Walinagari Yulianir pada tanggal 7 Oktober 2022,” sambungnya.
“Bahkan, tanda tangan Pj.Walinagari Yulianir dan stempel Pemerintahan Nagari Kotogadang Guguak juga sudah dibubuhkan oleh Pj.Walinagari Yulianir dalam Surat Pernyataan Kepala Jorong Bukik Gompong Dasril (Nomor 35/Per.Cbg.LBHK-W/IX/2022) yang membenarkan Kepemilikan 5 hektar tanah ulayat Kaum Rusli, Dt.Basa, SH, dimana pernyatan Kepala Jorong Dasril berlandaskan pada surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Cabang Perkebunan Kab.Solok dengan Pemilik Tanah Ulayat dalam rangka Kerjasama Pengamanan Kebun Cengkeh Bukit Gompong Nomor 500/248/PEREK-2000, yang ditanda oleh Ir.H.Netri Azhar dan Rusli, Dt.Basa, SH yang diketahui dan ditanda tangani oleh Bupati Solok Gamawan Fauzi, SH,” jelasnya.
Menurut Waka LBHK-W Cabang Solok Ayu Sabrina bahwa pelibatan Pj.Walinagari Yulianir dalam persoalan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kondusifitas Mediasi yang akan digelar bersama seluruh masyarakat Jorong Bukik Gompong.
Tak hanya itu Ayu Sabrina menambahkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan menyampaikan undangan kepada pihak terkait perihal penyelesaian persoalan ini secara mediasi.
“Jelas, kami sangat kecewa dengan sikap daripada Pj.Walinagari Yulianir, yang menurut kami beliau sengaja mengabaikan persoalan hukum masyarakatnya,” ungkapnya.
“Kepada Bupati Solok Bapak H.Epyardi Asda, M.Mar kami meminta, agar segera mencopot Pj.Walinagari Yulianir dan tidak lagi memperpanjang masa jabatannya, dikarenakan yang brsangkutan sengaja acuh terhadap persoalan hukum masyarakat dan tidak becus mengelola Pemerintahan Nagari Kotogadang Guguak” pungkas Sabrina, S.Pd.(Tim)