• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Kotogadang Guguk, Desak Bupati Solok Epyardi Asda Eksekusi Putusan PTUN Padang

media lbh wartawan by media lbh wartawan
08/03/2022
in Daerah, Indonesia Bagian Barat
0
Warga Kotogadang Guguk, Desak Bupati Solok Epyardi Asda Eksekusi Putusan PTUN Padang
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solok Kabupaten, medialbhwartawan.com – Ratusan masyarakat Nagari Kotogadang Guguak kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin (7/3/2022) di halaman Kantor Walinagari Kotogadang Guguk.

Aksi tersebut menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Solok dalam hal ini  Bupati Solok Epyardi Asda agar segera mengeksekusi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Warga Nagari Kotogadang Guguk yang menggelar unjuk rasa tersebut, sekira pukul 09 Wib diterima oleh sekretaris Nagari Kotogadang Guguak Yondrizal.

Di depan Sekna Kotogadang Guguk, ratusan masyarakat tersebut menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah daerah Kabupaten Solok.

Warga mendesak agar Pemkab Solok dalam hal ini Bupati Solok Epyardi Asda segera melaksanakan hasil putusan musyawarah majelis hakim PTUN Padang.

Putusan tersebut beberapa waktu lalu telah di kodivikasikan secara mufakat pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 oleh Hakim Dafrian, SH selaku hakim ketua majelis, Miftah Sa’ad Caniago, SH.MH dan Puan Adria Ikhsan, SH.M.Kn masing – masing selaku hakim anggota, namun hingga berita ini diturunkan pihak tergugat (bupati solok) belum menaati perintah hakim PTUN Padang tersebut.

Diketahui putusan tersebut diucapkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 oleh majelis hakim tersebut diatas dengan di dampingi oleh Suryadi, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

Berikut amar putusan PTUN Padang : – Menolak Eksepsi (keberatan yang disampaikan oleh tergugat) Tergugat seluruhnya.

Dalam pokok perkara hakim memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal putusan Bupati Solok Nomor: 412.1-209-2021 tentang pemberhentian Walinagari Kotogadang Guguk Kecamatan Gunung Talang tanggal 27 Mei 2021.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Solok Nomor:412.1-209-2021 tentang pemberhentian Walinagari Kotogadang Guguk Kecamatan Gunung Talang tanggal 27 Mei 2021 tentang pemberhentian Walinagari Kotogadang Guguk Kecamatan Gunung Talang tanggal 27 Mei 2021.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Terpantau dalam aksi unjuk rasa tersebut, sebagai bentuk luapan kekesalan mereka, masyarakat Kotogadang Guguk melakukan aksi penggembokan pintu kantor Walinagari Kotogadang Guguk, segera setelah itu masyarakat langsung membubarkan diri secara tertib.(Nr/Tim LBHK)

Previous Post

Struktur Pengurusan Cabang LBHK – Wartawan Kutai Timur, Sebagai Berikut Dibawah Ini :

Next Post

WBK dan WBBM di PN Depok Terlaksana Baik

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
WBK dan WBBM di PN Depok Terlaksana Baik

WBK dan WBBM di PN Depok Terlaksana Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025

Recent News

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025