Solok Kabupaten, medialbhwartawan.com – Ratusan masyarakat Nagari Kotogadang Guguak kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin (7/3/2022) di halaman Kantor Walinagari Kotogadang Guguk.
Aksi tersebut menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Solok dalam hal ini Bupati Solok Epyardi Asda agar segera mengeksekusi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Warga Nagari Kotogadang Guguk yang menggelar unjuk rasa tersebut, sekira pukul 09 Wib diterima oleh sekretaris Nagari Kotogadang Guguak Yondrizal.
Di depan Sekna Kotogadang Guguk, ratusan masyarakat tersebut menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah daerah Kabupaten Solok.
Warga mendesak agar Pemkab Solok dalam hal ini Bupati Solok Epyardi Asda segera melaksanakan hasil putusan musyawarah majelis hakim PTUN Padang.
Putusan tersebut beberapa waktu lalu telah di kodivikasikan secara mufakat pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 oleh Hakim Dafrian, SH selaku hakim ketua majelis, Miftah Sa’ad Caniago, SH.MH dan Puan Adria Ikhsan, SH.M.Kn masing – masing selaku hakim anggota, namun hingga berita ini diturunkan pihak tergugat (bupati solok) belum menaati perintah hakim PTUN Padang tersebut.
Diketahui putusan tersebut diucapkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 oleh majelis hakim tersebut diatas dengan di dampingi oleh Suryadi, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
Berikut amar putusan PTUN Padang : – Menolak Eksepsi (keberatan yang disampaikan oleh tergugat) Tergugat seluruhnya.
Dalam pokok perkara hakim memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal putusan Bupati Solok Nomor: 412.1-209-2021 tentang pemberhentian Walinagari Kotogadang Guguk Kecamatan Gunung Talang tanggal 27 Mei 2021.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Solok Nomor:412.1-209-2021 tentang pemberhentian Walinagari Kotogadang Guguk Kecamatan Gunung Talang tanggal 27 Mei 2021 tentang pemberhentian Walinagari Kotogadang Guguk Kecamatan Gunung Talang tanggal 27 Mei 2021.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Terpantau dalam aksi unjuk rasa tersebut, sebagai bentuk luapan kekesalan mereka, masyarakat Kotogadang Guguk melakukan aksi penggembokan pintu kantor Walinagari Kotogadang Guguk, segera setelah itu masyarakat langsung membubarkan diri secara tertib.(Nr/Tim LBHK)