Langsa | medialbhwartawan.com – Rabu tanggal 08 Juni 2022, sekira pada pukul 18.00 sat Reskrim Polres Langsa melakukan Penangkapan di (Desa) Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dengan tersangka NURMIATI Binti (Alm) ABDULLAH ITAM (54) wanita seorang PNS ,mantan Sekdes pada PJ Geuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun.
Unit III/TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Langsa telah menangkap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp373.000.000,0 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang bernama Sdri. NURMIATI Binti (Alm) ABDULLAH ITAM dan tersangka ditangkap di rumahnya yang berlamat di Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Kampong Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur dan selanjutnya tersangka beserta barang-barang bukti di bawa ke Polres Langsa guna untuk dilakukan pemeriksaan, ini dikatakan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman,STK.,SIK,yang didampingi Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian, SH melalui Pers Realise di kantor Polres Langsa, Selasa (21 /06/2022) .
Selanjutnya pada Tahun 2017 Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur telah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp917.199.995,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh tersangka pada Tahun Anggaran 2017 penarikan Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00 karena pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj. Geuchik Gampong berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 / 141 / PMG / G / PJ / 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun.
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00 dilakukan penarikan pada tanggal 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak dan ADD Tahap I sebesar Rp489.072.660,00 direalisasikan untuk Belanja sebesar Rp116.072.660 dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 lalu tersangka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 seolah-olah dana sebesar Rp373.000.000,00 direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian Tanah Sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong Kec. Birem Bayeun dengan luas 12.000 Meter Persegi dengan harga sebesar Rp373.000.000,00 akan tetapi BUMG Gading Jaya tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur sehingga berdasarkan keterangan Saksi, Ahli dan Tersangka terhadap Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 untuk BUMG Gading Jaya adalah Fiktif.
Berdasarkan keterangan tersangka dana sebesar Rp373.000.000,00 tersebut tersangka peruntukan untuk pembelian Tanah Sawah seluas 8.600 Meter di Gampong Alue Gadeng Kampong Kec. Birem Bayeun sebesar Rp182.750.000,00 Surat Keterangan Jual Beli atas nama tersangka dan untuk pembayaran hutang sebesar Rp135.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp55.250.000 tersangka peruntukan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
Tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif untuk kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 seolah-olah dana tersebut direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah seluas 12.000 Meter Persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur sebesar Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Dengan barang bukti Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125; – 1(satu) Examplar Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Pembiayaan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) (Legalisir oleh Tersangka Sdri. NURMIATI)
Terhadap tindak pidana korupsi tersebut Penyidik menjerat TSK dsengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Burhannudin)