Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Pria Pembawa Tulang Gajah Yang Sudah Mati Ditangkap Satreskrim Polres Langsa

media lbh wartawan by media lbh wartawan
21/06/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Dua Pria Pembawa Tulang Gajah Yang Sudah Mati Ditangkap Satreskrim Polres Langsa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa | medialbhwartawan.com – Tersangka MA ,seorang pria (37) pekerjaan sehari hari Wiraswasta beralamat Gampong Alue tho Kecamatan Peurelak Timur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh membawa Tulang Gajah yang sudah mati kemudian Zu pria (41) bekerja sebagai wiraswasta warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat,Kota Langsa berperan sebagai membawa tulang gajah yang sudah mati juga.

Kronologis penangkapan pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana Memperniagakan, Menyimpan , Memiliki Kulit , Tubuh Atau Bagian Bagian Lain Satwa  Yang Dilindungi / Barang Barang Yang Dibuat Dari Bagian Bagian Tersebut Atau Mengeluarkanya Dari Suatu Tempat Indonesia Ke Tempat Lain Didalam Atau Di Luar Indonesia .

RELATED POSTS

Sekretaris DPC LBHK-Wartawan Deli Serdang Akan Laporkan Suami Kepsek SD Negeri 101766 Desa Bandar Setia Terkait Fitnah di Media Sosial

Rp.2,4 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dalam hal ini hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) karung goni warna putih , pada saat diamankan untuk tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD ( DPO ) , dan adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain : 2 (dua) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.

Dari keterangan kedua tersangka, bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari Sdr. AM (Panggilan) yang beralamat di Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur, selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui Sdr. AD (Panggilan) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut, namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa, selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi nya Tersangka MA dan ZU hendak menjual tulang gajah yang sudah mati tersebut dikarenakan dijanjikan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah yang sudah mati tersebut.

Dengan barang bukti 5 (lima) buah karung goni berisi tulang belulang satwa yang dilindungi jenis gajah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN. , 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF

Terhadap Tersangka MA dan tersangka dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Memperniagakan, Menyimpan , Memiliki Kulit , Tubuh Atau Bagian Bagian Lain Satwa  Yang Dilindungi / Barang Barang Yang Dibuat Dari Bagian Bagian Tersebut Atau Mengeluarkanya Dari Suatu Tempat Indonesia Ke Tempat Lain Didalam Atau Di Luar Indonesia , sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang –  Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Ini dikatakan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SIK.,SH.,MH melalui ,Kasat Reskrim Polres Langsa  Iptu Imam Aziz Rachman,STK.,SIK

Bahwa adapun ancaman hukuman pada TSK yaitu paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).(Burhanudin)

ShareTweetSendShare
media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

Sekretaris DPC LBHK-Wartawan Deli Serdang Akan Laporkan Suami Kepsek SD Negeri 101766 Desa Bandar Setia Terkait Fitnah di Media Sosial

Sekretaris DPC LBHK-Wartawan Deli Serdang Akan Laporkan Suami Kepsek SD Negeri 101766 Desa Bandar Setia Terkait Fitnah di Media Sosial

by media lbh wartawan
28/04/2025
0
0

Deli Serdang | medialbhwartawan.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Wartawan (LBHK-Wartawan) Kabupaten Deli Serdang,...

Rp.2,4 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,4 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Diduga Dikorupsi Kepsek

by media lbh wartawan
24/04/2025
0
0

Deli Serdang | medialbhwartawan.com – SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 Kepala...

Kepala SD Negeri 101766 Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.740 Juta lebih

Kepala SD Negeri 101766 Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.740 Juta lebih

by media lbh wartawan
24/04/2025
0
0

Deli Serdang | medialbhwartawan.com - SD Negeri 101766 Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara...

Pengurus DPC LBHK – Wartawan Cabang Deli Serdang, Laporkan Manager Personalia PT.Keluarga Jaya Indo ke Poldasu

Pengurus DPC LBHK – Wartawan Cabang Deli Serdang, Laporkan Manager Personalia PT.Keluarga Jaya Indo ke Poldasu

by media lbh wartawan
25/03/2025
0
0

Deli Serdang | medialbhwartawan.com - Berawal dari tidak kopratif nya pemilik Perusahan Pengelolaan Timah, yang diundang oleh Pemerintah Desa Sei...

UPT SPF SDN 101873 Desa Baru Berbenah Diri Dukung Program Bupati Deli Serdang

UPT SPF SDN 101873 Desa Baru Berbenah Diri Dukung Program Bupati Deli Serdang

by media lbh wartawan
22/03/2025
0
0

Batang Kuis | medialbhwartawan.com - Dalam rangka mendukung program Bupati Deli Serdang  Asriludin Tambunan, Kepala Sekolah UPT SPF SDN 101873...

RECOMMENDED

Cabang LBHK-Wartawan Deli Serdang Terbitkan SK Pemberhentian Sdr Ilham Syahputra Sebagai Wakil Ketua dan Paralegal

Cabang LBHK-Wartawan Deli Serdang Terbitkan SK Pemberhentian Sdr Ilham Syahputra Sebagai Wakil Ketua dan Paralegal

13/05/2025
0
Sekretaris DPC LBHK-Wartawan Deli Serdang Akan Laporkan Suami Kepsek SD Negeri 101766 Desa Bandar Setia Terkait Fitnah di Media Sosial

Sekretaris DPC LBHK-Wartawan Deli Serdang Akan Laporkan Suami Kepsek SD Negeri 101766 Desa Bandar Setia Terkait Fitnah di Media Sosial

28/04/2025
0

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2023 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

Copyright © 2023 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In