Langsa | medialbhwartawan.com – Tersangka MA ,seorang pria (37) pekerjaan sehari hari Wiraswasta beralamat Gampong Alue tho Kecamatan Peurelak Timur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh membawa Tulang Gajah yang sudah mati kemudian Zu pria (41) bekerja sebagai wiraswasta warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat,Kota Langsa berperan sebagai membawa tulang gajah yang sudah mati juga.
Kronologis penangkapan pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana Memperniagakan, Menyimpan , Memiliki Kulit , Tubuh Atau Bagian Bagian Lain Satwa Yang Dilindungi / Barang Barang Yang Dibuat Dari Bagian Bagian Tersebut Atau Mengeluarkanya Dari Suatu Tempat Indonesia Ke Tempat Lain Didalam Atau Di Luar Indonesia .
Dalam hal ini hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) karung goni warna putih , pada saat diamankan untuk tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD ( DPO ) , dan adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain : 2 (dua) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari Sdr. AM (Panggilan) yang beralamat di Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur, selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui Sdr. AD (Panggilan) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut, namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa, selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi nya Tersangka MA dan ZU hendak menjual tulang gajah yang sudah mati tersebut dikarenakan dijanjikan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah yang sudah mati tersebut.
Dengan barang bukti 5 (lima) buah karung goni berisi tulang belulang satwa yang dilindungi jenis gajah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN. , 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF
Terhadap Tersangka MA dan tersangka dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Memperniagakan, Menyimpan , Memiliki Kulit , Tubuh Atau Bagian Bagian Lain Satwa Yang Dilindungi / Barang Barang Yang Dibuat Dari Bagian Bagian Tersebut Atau Mengeluarkanya Dari Suatu Tempat Indonesia Ke Tempat Lain Didalam Atau Di Luar Indonesia , sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Ini dikatakan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SIK.,SH.,MH melalui ,Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman,STK.,SIK
Bahwa adapun ancaman hukuman pada TSK yaitu paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).(Burhanudin)