Langsa | medialbhwartawan.com – Dengan Lahirnya Qanun Perwal Nomor 16 Tahun 2022 dapat Menghambat Pembangunan Kota Langsa Sementara itu Pembangunan yang akan dibangun Satu buah gudang Indomi (Mie instan) yang dapat Menyerap ratusan tenaga kerja di Kota Langsa. bahkan dapat Membantu PAD Kota Langsa. Kalaulah begini sistem peraturannya yang di berlakukan Maka Setiap Pengusaha dan Investor dari luar daerah akan Enggan Masuk ke kota Langsa ini. Oleh karnanya kota Langsa Kedepan akan menjadi kota Mati. Jum’at (16/9)
Setiap kepala pemerintah daerah dimana saja khususnya kota Langsa berharap untuk dapat mendatangkan pengusaha dan Investor dari luar daerah yang bertujuan agar kota Langsa terlihat lebih maju dari berbagai sisi salah satunya Pembangunan yang dapat Mengurangi penganguran di kota Langsa. Untuk peraturan Qanun Perwal kota Langsa Nomor 16 tahun 2022. Malah Menghambat pengusaha dan Investor yang akan mendukung Pembangunan di kota Langsa yang kita cintai ini.
UUD 1945 saja dapat direvisi, konon hanya sebatas Peraturan, sebaiknya Perwal No. 16 Tahun 2022, tentang Rencana Detail Tata Perkotaan Kota Langsa, direvisi saja menjadi Perwal Perubahan atas Perwal No. 16 Tahun 2022 tersebut (RDTR).
Paling tidak ada beberapa dasar dan menimbang Undang-undang nya, antara lain, UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Peraturan Daerah.
Lebih lanjut Sinha menuturkan, bahwa Investasi tersebut berdampak banyak menampung tenaga kerja, ditambah lagi lokasi dalam kawasan tersebut masih hamparan belum dihuni seluas 30 H. Dan secara keseluruhan luas wilayah Pemko Langsa 264,41 KM persegi, sementara jumlah penduduk Kota Langsa lebih kurang 156,802 Jiwa (data 2014).
Sementara luas wilayah Kecamatan Langsa Timur, dimana lokasi gudang yang direncanakan hendak dibangun oleh Investor, luas wilayah 74,5 KM persegi, jumlah Gampong 16 kampung, sementara jumlah penduduk Kecamatan Langsa Timur 2017 Jiwa.
“Ini Artinya Penduduk Belum Padat secara Estimasi 3,4 KM persegi Per satu jiwa. Kawasan Pemukiman Padat Tinggi (KPPT), masih mungkin ditetapkan menjadi Kawasan Industri dan Pergudangan, maka sangat disayangkan andaikan Investor gagal masuk ke Kota Langsa,” demikian pungkas Sinha Imameta Putri SH, saat dimintai tanggapan oleh wartawan yang lagi duduk nyantai (Burhan)