• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Qanun Perwal Kota Langsa Menghambat Kemajuan Pembangunan

media lbh wartawan by media lbh wartawan
16/09/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Qanun Perwal Kota Langsa Menghambat Kemajuan Pembangunan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa | medialbhwartawan.com – Dengan Lahirnya Qanun Perwal Nomor 16 Tahun 2022 dapat Menghambat Pembangunan Kota Langsa  Sementara itu Pembangunan yang akan dibangun Satu buah gudang Indomi (Mie instan) yang dapat Menyerap ratusan tenaga kerja di Kota Langsa. bahkan dapat Membantu PAD Kota Langsa. Kalaulah begini sistem peraturannya yang di berlakukan Maka  Setiap Pengusaha dan Investor dari luar daerah akan Enggan Masuk ke kota Langsa ini. Oleh karnanya kota Langsa  Kedepan akan menjadi kota Mati. Jum’at (16/9)

Setiap kepala pemerintah daerah dimana saja khususnya kota Langsa berharap untuk dapat mendatangkan pengusaha dan Investor dari luar daerah yang bertujuan agar kota Langsa terlihat lebih maju dari berbagai sisi salah satunya Pembangunan yang dapat Mengurangi penganguran di kota Langsa. Untuk peraturan Qanun Perwal kota Langsa  Nomor 16 tahun 2022. Malah Menghambat pengusaha dan Investor yang akan mendukung Pembangunan di kota Langsa yang kita cintai ini.

UUD 1945 saja dapat direvisi, konon hanya sebatas Peraturan, sebaiknya Perwal No. 16 Tahun 2022, tentang Rencana Detail Tata Perkotaan Kota Langsa, direvisi saja menjadi Perwal Perubahan atas Perwal No. 16 Tahun 2022 tersebut (RDTR).

Paling tidak ada beberapa dasar dan menimbang Undang-undang nya, antara lain, UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Peraturan Daerah.

Lebih lanjut Sinha menuturkan, bahwa Investasi tersebut berdampak banyak menampung tenaga kerja, ditambah lagi lokasi dalam kawasan tersebut masih hamparan belum dihuni seluas 30 H. Dan secara keseluruhan luas wilayah Pemko Langsa 264,41 KM persegi, sementara jumlah penduduk Kota Langsa lebih kurang 156,802 Jiwa (data 2014).

Sementara luas wilayah Kecamatan Langsa Timur, dimana lokasi gudang yang direncanakan hendak dibangun oleh Investor, luas wilayah 74,5 KM persegi, jumlah Gampong 16 kampung, sementara jumlah penduduk Kecamatan Langsa Timur 2017 Jiwa.

“Ini Artinya Penduduk Belum Padat secara Estimasi 3,4 KM persegi Per satu jiwa. Kawasan Pemukiman Padat Tinggi (KPPT), masih mungkin ditetapkan menjadi Kawasan Industri dan Pergudangan, maka sangat disayangkan andaikan Investor gagal masuk ke Kota Langsa,” demikian pungkas Sinha Imameta Putri SH, saat dimintai tanggapan oleh wartawan yang lagi duduk nyantai (Burhan)

Previous Post

Pekerjaan Penataan Perkantoran UPTD Kabupaten Muba, Diduga Langgar Undang-undang Serta Ancam Keselamatan Pekerjanya

Next Post

Muba Expo 2022, Dihibur Artis Hingga Diramaikan Ratusan Tenant UMKM, Digelar 28 September – 4 Oktober di Terminal Randik Sekayu

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Muba Expo 2022, Dihibur Artis Hingga Diramaikan Ratusan Tenant UMKM, Digelar 28 September – 4 Oktober di Terminal Randik Sekayu

Muba Expo 2022, Dihibur Artis Hingga Diramaikan Ratusan Tenant UMKM, Digelar 28 September - 4 Oktober di Terminal Randik Sekayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025

Recent News

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025