Kabupaten Berau | medialbhwartawan.com – Lahan Korpri yang lokasinya tepatnya di Rt 09 Kelurahan Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, kini proses izin penyelesaian pematangan lahannya dari bulan Desember 2021 hingga bulan Maret 2022 perlu dipertanyakan ?
Berdasarkan laporan dari warga Rt 09, Kamis, (16/06) bahwa kegiatan yang diajukan oleh PT. Mineral Energy Resources (PT.MER) yang izin penyelesian pematangan lahan perlu dipertanyakan sampai saat ini, pungkasnya, karena proyek pematangan lahan oleh PT. MER tidak kelihatan sampai saat ini padahal sudah berjalan dari tahun-ketahun penyelesaian lahan yang dimatangkan tidak terlihat hasilnya.

Lahannya tambah rusak, besar dugaan PT.MNR memanfaatkan izin pematangan dari tahun ketahun hanya untuk mengambil batu baranya hingga PT.MER lupa tugas dan funsinya dalam hal pematangan lahan,ungkapnya.
Pemilik lahan yaitu Korpri harus pro aktif mengawasi PT.MER dalam mengelola lahan negara, sebab patut diduga bahwa PT.MER telah melakukan pembohongan ? Dengan dalil Pematangan lahan namun menggaruk batu bara dilahan negara.
Ketua LBHK Wartawan Cabang Kabupaten Berau sebagai salah satu lembaga fungsi kontrol sosial dalam hal ini Marihot heran dan menyoroti serta mempertanyakan “Proses perpanjangan izin pematangan lahan Korpri” yang lokasinya dibedungan Rt 09, apakah benar sudah ditandatangani sama pejabat terkait ?

Ditambahkan Marihot, seharusnya PT.MER memberikan data agar masyarakat mengetahuinya, besar dugaan PT.MER sepertinya ada yang ditutupi ? hal ini agar tidak menjadi bola liar dimasyarakat, pungkasnya.
Berdasarkan hasil temuan, bahwa PT. MER bekerjasama dengan Korpri Kabupaten Berau telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang lalu, jelas Marihot.
Perpanjangan waktu untuk pematangan lahan yang disampaikan oleh PT.MER yaitu Teddy Harto Darmo untuk menyelesaikan proyek lahan Korpri sampai dengan 31 Maret 2022, apakah benar permohonan izinnya yang disampaikan oleh pemohon ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri ?

Saat Ketua LBHK – Wartawan Cababng Kab Berau menghubungi pihak PT.MER Sdr. Luhut M tidak dapat menjawab pertanyaan, hanya berdalil bahwa Luhut baru 1 minggu bekerja di lokasi PT.MER dengan mengatakan tidak tahu untuk masalah perijinan, hanya mengatakan hubungi saja Linda, ungkapnya, dan saat ini juga belum bisa dikonfirmasi dengan Pejabat Korpri Kabupaten Berau.
Marihot mendesak Bupati untuk memantau kegiatan yang dilakukan oleh PT.MER selaku pihak kontraktor yang mengelola proyek lahan Korpri tersebut.

Berdasarkan permohonan perpanjangannya PT.MER dari bulan Desember 2021 hingga bulan Maret 2022 dalam menyelesaikan proyek pematangan namun hasil pantauan bahwa PT.MER besar dugaan telah melakuan pembohongan ? dari hasil pengerjaan meminta kepada pejabat terkait dalam hal penyelesaiaan proyek hingga bulan Maret 2022 yang lalu namun hasilnya pematangannya tidak kita temukan.
Diharapkan, Bupati memanggil pihak PT.MER, agar dapat menjelaskan pekerjaan apa yang dilakukan oleh mereka, selama ini.

Masyarakat Berau meminta ketegasan Bupati untuk mendepak PT.MER agar angkat kaki dari lokasi Korpri, karena telah merugikan warga setempat dan telah membohongi warga.tutupnya.(Humas LBHK – Wartawan/Mrh).














