• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Gugatan Terhadap Bank Sampoerna Cabang Rantauprapat Berlanjut, Debitur Tuding Kreditur Langgar Aturan OJK Dalam Lelang

media lbh wartawan by media lbh wartawan
16/06/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Sidang Gugatan  Terhadap Bank Sampoerna Cabang  Rantauprapat Berlanjut, Debitur Tuding Kreditur Langgar Aturan OJK Dalam Lelang
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Pengadilan Negeri Rantauprapat tetap Menggelar Sidang Lanjutan Kasus dengan agenda Pembacaan Replik Penggugat atas Eksepsi Tergugat, Sidang Kali ini dipimpin Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota, di ruang sidang Garuda (Rabu 15/6/2022).

Agenda Sidang Lanjutan perkara PerdataNo.24/Pdt/G/PN.Rantauprapat, di pihak Disman sang Penggugat di hadiri oleh Kuasa Hukumnya Beriman Panjaitan, SH dan Rekan., Ucap Josua.

Lanjut Josua, para pihak Tergugat yang hadir PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sebagai Tergugat di hadiri oleh Kuasa Hukumnya, sedangkan Tergugat I Kepala Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Kisaran, Tergugat II Anri Murnika Sinambela dan Tergugat III Resna Dewi Pratiwi tidak menghadiri sidang kali ini sesuai jadwal yang sudah di agendakan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, sehingga persidangan kali ini tidak lengkap dalam ruangan, dan sidang kembali dijadwalkan 2 minggu kedepan.

Beriman Panjaitan,SH & Rekan selaku Kuasa Hukum Penggugat mendaftarkan gugatan kliennya bernama Disman berawal dari perjanjian kredit di Bank dengan Nomor 78 tertanggal 24 Oktober 2014 dengan nilai kredit Rp. 1 Milyar dengan jangka waktu tenor 60 bulan. Dan perjanjian kredit Nomor 32 tanggal 8 Juni 2015 dengan nilai Rp. 1.5 milyar dengan jangka waktu tenor 84 bulan.

Disman selaku Penggugat sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar cicilan kreditnya setiap bulan kepada Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sesuai dengan waktu yang ditetapkan.”

Dikarenakan Debitur mengalami kesulitan ekonomi, ia tidak dapat lagi membayar kewajiban seperti biasanya yang diperparah dengan dampak virus covid 19 serta harus merawat dan mengobati istri serta orangtuanya yang mengalami sakit bertahun tahun, hingga akhirnya istri dan orangtuanya meninggal dunia, yang membuat debitur ini merasa hancur, lalu diperparah lagi pihak Bank melakukan pelelangan Tanah Seluas 6 Hektare dari aset yang dimiliki kreditur itu tanpa melihat aturan yang berlaku dalam proses pelelangan, ujar Beriman Panjaitan, SH

Adapun jumlah kreditnya yang Sudah terbayar 900.000.000,- dan tersisa 300.000.000 lagi, Selaku Penasehat Hukum Kreditur Beriman Panjaitan,SH berharap dengan berjalannya persidangan kasus ini di pengadilan maka akan menghasilkan Keputusan Yang Baik bagi kliennya, menjadi sebuah kepastian hukum, bagi klienya dalam mencari keadilan, dan akan menjadi pelajaran bagi pihak Bank untuk tidak berbuat hal yang sama kepada Debitur yang melakukan pinjaman di bank, karena hal ini semua sudah di atur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), katanya..(B.Siregar )

Previous Post

Proyek Pematangan Lahan Korpri Oleh PT. MER di Bedungun Resahkan Warga, LBHK – Wartawan Desak Bupati Berau Jangan Tutup Mata

Next Post

LSM ICON – RI Desak DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sidak, Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PMKS

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
LSM ICON – RI Desak DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sidak, Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PMKS

LSM ICON – RI Desak DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sidak, Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PMKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

09/04/2026
Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

05/04/2026
Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

01/04/2026
Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

19/03/2026

Recent News

BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

09/04/2026
Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

05/04/2026
Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

01/04/2026
Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

19/03/2026
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025