Labuahanbatu | medialbhwartawan.com – Penasehat Hukum (PH) dari POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA MEDAN (POS BAKUMADIN MEDAN), Irwansyah Rambe SH, selaku Penasehat Hukum dari Mahmul Akmal (40), dan Surya Bakti (18), warga Sei Sitorus Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, meminta Polres Labuhanbatu, segera memanggil secepatnya, dan menindak para pelaku terkait dugaan pemukulan, dan pengeroyokan terhadap korban. Minggu, (22 /01/2023).
Pengacara Muda, Irwansyah Rambe, SH yang tergabung dalam POS BAKUMADIN MEDAN sebut, beliau berharap agar Unit Reskrim Polres Labuhanbatu, “segera menindak pelaku pengeroyokan, dan pemukulan, agar di proses sesuai hukum yang berlaku terhadap kasus klien saya.” Terangnya.
Korban pemukulan dan pengeroyokan Mahmul dan Surya telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Labuhanbatu Senin, 26 Desember 2022 . Dengan bukti laporan berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2655 / XII / SPKT / POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Waktu kejadian Senin, 26 Desember 2022 pukul 16.00 wib. Tempat kejadian : Pasar VIII Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kronologis pemukulan, dan pengeroyokan terjadi di Pasar VIII Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, saat Awak Media meminta keterangannya terkait hal tersebut mengatakan, berawal gara – gara pelaku meminta uang palang, dan tidak saya tanggapi. Setelah sekitar 100 meter truk berjalan dari palang, kemudian mobil putih di lintangkan untuk menghalangi jalan truk saya. Kemudian saya turun dari truk, sehingga sempat adu argumentasi.Tidak lama kemudian mobil truk di lintang didepan truk saya, pengganti mobil putih. Disitulah berawal pemukulan, dan pengeroyokan terhadap saya. Dan juga terjadi pemukulan terhadap kenek saya. Dan itu ada rekaman vidio nya.” Katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK di hubungi via WhatsApp sebut, “Siap bang sudah kita proses bang.” Katanya.(B.S)