Kota Langsa | medialbhwartawa.com – SMA Negeri 2 Langsa Kota Langsa, Aceh yang berada di Jln. Medan Banda Aceh Km-4 Langsa, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suhafrinal, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 578, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Maret 2023 Rp 433.500.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 433.500.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Langsa ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.450.000
- pengembangan perpustakaanRp 113.908.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 112.143.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 13.730.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 77.128.250
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.533.600
- langganan daya dan jasaRp 33.854.400
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 31.452.750
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.200.000
- pembayaran honorRp 26.100.000
- Total Dana terserap Rp 433.500.000
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Langsa ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.502.500
- pengembangan perpustakaanRp 34.950.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 76.799.250
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 0
- administrasi kegiatan sekolahRp 102.505.914
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 30.835.400
- langganan daya dan jasaRp 39.407.437
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 106.059.499
- pembayaran honorRp 30.440.000
- Total Dana terserap Rp 433.500.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Aceh diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.153 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 187 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.179 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.137 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2022 SMAN 2 Langsa memperoleh dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 219.150.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 292.200.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 219.150.000,- dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi dengan modus buat laporan fiktif alais laporan yang direkayasa, dan diduga merugikan keuangan negera.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Aceh saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal tersebut dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Langsa dan Polda Aceh berikut ke Kejari Langsa serta Kejati Aceh atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 2 Langsa di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 2 Langsa dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red).