• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu Bekuk Lima Pelaku Pengeroyokan Yang Membuat Korban Meninggal Dunia

media lbh wartawan by media lbh wartawan
02/11/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu Bekuk Lima Pelaku Pengeroyokan Yang Membuat Korban Meninggal Dunia
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Satreskrim Polres Labuhan Batu meringkus 5 orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Ruliman Simangunsong alias Acong meninggal dunia.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1 Reskrim Polres Labuhan Batu, Ipda Sarwendi Manurung didampingi Kasi Humas, Ipda Arwin menyebutkan kelima pelaku diringkus dari lokasi dan waktu berbeda selama 11 hari.

“Jadi kelima pelaku masing-masing berinisial HT (ditahan sejak tanggal 18 Oktober 2022) di daerah Panipahan, Riau, RH (ditahan sejak tanggal 19 Oktober 2022) di Tanjungbalai, MS (ditahan sejak tanggal 23 Oktober 2022) di Saipardolok, Tapsel, SM ditahan sejak tanggal 23 Oktober 2022) di Saipardolok, Tapsel dan DS (ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022) di Pasar IX Percut Sei Tuan, Deli Serdang dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu broti yang sudah patah dan 1 buah Godam besi” ujar Sarwendi Manurung.

Lebih lanjut Ipda Sarwendi Manurung menyebutkan kasus ini berawal saat para pelaku mengejar korban, kemudian memiting, mencekik dan memukul korbam dengan kayu bulat, broti dan martil godam serta menendang dan memukuli korban.

“Kelima pelaku memiliki peran berbeda dimana pelaku HT berperan memukul korban dengan kayu broti dibagian paha sebanyak 2 kali, pelaku RH berperan menumbuk bagian rusuk korban sebanyak 2 kali, pelaku MS berperan menumbuk korban dengan tangan dan memukul korban dengan kayu bulat, pelaku SM berperan menendang korban 2 kali dengan kaki kanannya ke bagian punggung korban dan pelaku DS berperan mengejar korban kemudian mencekik korban dan menjambak rambut korban kemudian menendang dada korban” papar Sarwendi Manurung.

Pria berpangkat satu garis kuning ini juga memaparkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (16/10/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

“Kejadian ini berawal saat korban Ruliman Simangunsong alias Acong menyetop mobil tronton yang hendak menabraknya di Jalan Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT. HPP tepatnya di depan rumah korban. Karena pengendara truk tidak mau berhenti, korban mengejar pengemudi truk dengan menumpang sepeda motor yang kebetulan melintas kearah yang sama dengan mobil truk, setelah melakukan pengejaran sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan mobil truk. Di sana terjadi pertengkaran antara korban dengan supir. Akibat keributan ini, orang-orang pada berdatangan.

Saat itu pengemudi truk ingin melanjutkan perjalanan, namun korban terus menghalangi. Kemudian korban melempar dinding rumah pelaku SM, MS, HS dan DS yang saat itu tengah ikut kerja pembangunan proyek PKS PT. HPP.  pelaku yang tidak terima mendatangi korban di pinggir jalan, namun korban lari kerumahnya. Dan para pelaku mengejar korban yang ingin melarikan diri dan saat tertangkap, para pelaku pun menganiaya korban hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke Klinik di Desa Sei Rakyat” papar Sarwedi Manurung.

Kanit 1 Satreskrim Polres Labuhan Batu ini menyebutkan kelima pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(B.Siregar

Previous Post

Monitoring Pilkades Bupati Labuhanbatu di Dampingi KaPolres, Dandim 0209/LB di Kecamatan Bilahbarat

Next Post

Terkait Pilkades, 387 Suara Batal di Desa Tebing Linggahara, Ketua Panitia Bungkam

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Terkait Pilkades, 387 Suara Batal di Desa Tebing Linggahara, Ketua Panitia Bungkam

Terkait Pilkades, 387 Suara Batal di Desa Tebing Linggahara, Ketua Panitia Bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

03/11/2025
Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

01/11/2025
SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

01/11/2025
Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

01/11/2025

Recent News

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

03/11/2025
Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

01/11/2025
SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

01/11/2025
Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

01/11/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025