Labuhanbatu | medialbhwartawan – Sebanyak 387 Suara batal, dalam tahapan pemilihan kepala desa, di TPS 02 Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Rabu (02/11/2022) .
Batal nya 387 suara tersebut menjadi tanda tanya besar dilingkungan masyarakat dan saksi dari team pemenangan calon kepala desa nomor urut 01 Warsito di Desa Tebing Linggahara tersebut.
“Kami melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara pilkades di TPS 02 Desa Tebing Linggahara karena batalnya suara pemilih yange hampir mencapai 80%” ucap salah seorang team pemenangan calon nomor urut 01 itu kepada media.
Dijelaskan nya juga bahwa mereka bersama dengan saksi keberatan akan pertanyakan kembali kok bisa terjadi segitu yang batal, 387 suara di TPS tersebut, yang diakibatkan oleh kesalahan Ketua KPPS yang tidak menanda tangani surat suara.
“387 suara batal, dikarenakan Ketua KPPS lupa menanda tangani Surat Suara,” ujarnya.
Lanjut, masih katanya, tak hanya itu saksi dan team pemenangan calon Nomor urut 01, juga melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara pilkades di TPS 02 dikarenakan panitia melakukan pemungutan suara kerumah warga yang sedang sakit, diatas Pukul 13.00 Wib, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Menyikapi hal itu, awak media menemui Ketua penyelenggara di TPS 02 Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat tersebut dilokasi pemungutan suara untuk dimintai keterangan, namun Ketua panitia, Ayu tidak bersedia memberikan keterangan kepadan media.(B.Siregar)














