• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembangunan PASIMAS Tahun 2020 di Desa Kelapa II Banyuasin Nilai Proyek Rp. 549.976.000 Dilaporkan Wartawan ke APH

media lbh wartawan by media lbh wartawan
18/05/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Pembangunan PASIMAS Tahun 2020 di Desa Kelapa II Banyuasin Nilai Proyek Rp. 549.976.000 Dilaporkan Wartawan ke APH
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | medialbhwartawan.com – Wartawan Media KORUPSI NEWS dan Media LBH Wartawan telah melaporkan Kepala Desa Kelapa II Kecamatan Selat Penunguan Kabupaten Banyuasin, adapun  hal yang dilaporkan yaitu terkait  Pengerjaan Proyek PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) dimana pembangunannya terbengkalai dari tahun 2020 hingga 2022, atau saat ini bisa dikatakan mangkrak.

“Hal tersebut ada nya kuat dugaan tidak kosisten dalam pengerjaan proyek PAMSIMAS.” Yang menggunakan uang negara pagu anggaran, RP 549.976.000,-waktu pengerjaan 272 hari, Mulai dikerjakan pada tahun 2020 sesuai yang tertuang dalam papan informasi proyek, “Namun sangat di sayangkan hingga menjelang tahun 2022 proyek tersebut belum terselesaikan.

Adapun pihak – pihak yang diadukan antara lain Kades, Bendahara Desa dan TPK karena mereka yang diduga terlibat pengerjaan tersebut, adapun pengaduan dugaan korupsi tersebut di tujukan ke Kejaksaan Negeri banyuasain dan Kapolres Banyuasin, pengaduan di Kejari Banyuasin diterima langsung Kasi. Pidsus ( Pida Kusus).

Bismar Ginting,SH.,MH slaku Ketua LBHK – Wartawan di Jakarta ketika dimintai pendapat hukumnya terkait pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak – pihak yang mengunakan uang negara, mengatakan, bahwa adapun dasar Hukum Pengaduan bagi masyarakat dan atau Wartawan sudah diatur pada konstitusi negara Kita yaitu pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme., LALU pada Peraturan Pemerintah No : 43 Tahun 2018 pada Pasal 1 (3) “ Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi., BERIKUTTNYA  Undang – undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal Pasal 6 “ Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Maka dari itu setiap Warga negara maupun Wartawan berhak melaporkan Penyelenggara Negara atau ASN mapun Warga Negara atau Badan Hukum yang menjadi rekanan ASN dalam mengunakan uang negara, jadi Wartawan tugasnya bukan hanya memberitakan tapi berhak juga mengadukan pihak – pihak yang diduga melakukan korupsi uang negara, tegas Bismar.

Pesan Bismar, terhadap pengaduan yang telah dibuat kalau bisa minimal 2 Minggu sekali di tanyakan perkembangannya ke Penegak Hukum tersebut, terkait sudah sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh APH tersebut, bila ditemukan 2 alat bukti bahwa telah nterjadi kerugian negera maka sebaiknya tetapkan TSK pihak – pihak yang merugikan keuangan negera tersebut dan harus ditahan agar menjadi pembelajaran serta efek jera baginya, ujar Bismar Ginting,SH.,MH yang juga Dosen tetap Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta tersebut.(Anang B/Tim)

 

;

Previous Post

MUHAJIR SALAHUDIN Siap Mencalonkan Geuchik Yang Bermartabat

Next Post

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembagian Bantuan BTPKLW TNI Tahun 2022

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembagian Bantuan BTPKLW TNI Tahun 2022

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembagian Bantuan BTPKLW TNI Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

03/11/2025
Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

01/11/2025
SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

01/11/2025
Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

01/11/2025

Recent News

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

03/11/2025
Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

01/11/2025
SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

01/11/2025
Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

01/11/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025