Banyuasin | medialbhwartawan.com – Wartawan Media KORUPSI NEWS dan Media LBH Wartawan telah melaporkan Kepala Desa Kelapa II Kecamatan Selat Penunguan Kabupaten Banyuasin, adapun hal yang dilaporkan yaitu terkait Pengerjaan Proyek PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) dimana pembangunannya terbengkalai dari tahun 2020 hingga 2022, atau saat ini bisa dikatakan mangkrak.
“Hal tersebut ada nya kuat dugaan tidak kosisten dalam pengerjaan proyek PAMSIMAS.” Yang menggunakan uang negara pagu anggaran, RP 549.976.000,-waktu pengerjaan 272 hari, Mulai dikerjakan pada tahun 2020 sesuai yang tertuang dalam papan informasi proyek, “Namun sangat di sayangkan hingga menjelang tahun 2022 proyek tersebut belum terselesaikan.
Adapun pihak – pihak yang diadukan antara lain Kades, Bendahara Desa dan TPK karena mereka yang diduga terlibat pengerjaan tersebut, adapun pengaduan dugaan korupsi tersebut di tujukan ke Kejaksaan Negeri banyuasain dan Kapolres Banyuasin, pengaduan di Kejari Banyuasin diterima langsung Kasi. Pidsus ( Pida Kusus).
Bismar Ginting,SH.,MH slaku Ketua LBHK – Wartawan di Jakarta ketika dimintai pendapat hukumnya terkait pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak – pihak yang mengunakan uang negara, mengatakan, bahwa adapun dasar Hukum Pengaduan bagi masyarakat dan atau Wartawan sudah diatur pada konstitusi negara Kita yaitu pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme., LALU pada Peraturan Pemerintah No : 43 Tahun 2018 pada Pasal 1 (3) “ Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi., BERIKUTTNYA Undang – undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal Pasal 6 “ Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Maka dari itu setiap Warga negara maupun Wartawan berhak melaporkan Penyelenggara Negara atau ASN mapun Warga Negara atau Badan Hukum yang menjadi rekanan ASN dalam mengunakan uang negara, jadi Wartawan tugasnya bukan hanya memberitakan tapi berhak juga mengadukan pihak – pihak yang diduga melakukan korupsi uang negara, tegas Bismar.
Pesan Bismar, terhadap pengaduan yang telah dibuat kalau bisa minimal 2 Minggu sekali di tanyakan perkembangannya ke Penegak Hukum tersebut, terkait sudah sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh APH tersebut, bila ditemukan 2 alat bukti bahwa telah nterjadi kerugian negera maka sebaiknya tetapkan TSK pihak – pihak yang merugikan keuangan negera tersebut dan harus ditahan agar menjadi pembelajaran serta efek jera baginya, ujar Bismar Ginting,SH.,MH yang juga Dosen tetap Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta tersebut.(Anang B/Tim)
;