• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum ASN Diduga Jadi Mafia Tanah Berjema”ah,”Didesa Penyamun Bangka Belitung

media lbh wartawan by media lbh wartawan
31/05/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Oknum ASN Diduga Jadi Mafia Tanah Berjema”ah,”Didesa Penyamun Bangka Belitung
0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sungailiat Bangka Belitung | medialbhwartawan.com – Warga Dusun Rebo Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rony Mauliadinata menyampaikan keluhan kepada Wartawan media dan Tim LBHK – Wartawan, bahwa lahan tambang yang dikelolanya dan telah bermitra dengan PT.Timah sejak tahun 2005 di rampas secara sepihak oleh oknum ASN dan atau mafia tanah.

Bahwa lahan yang sudah dimilikinya, dan  pada tahun 2021 lalu telah ‘Dijual Sepihak’ oleh oknum ASN berinitial NHT kepada Amin, bahkan diduga pula ada pihak – pihak lain atau oknum lain yang menjual ke Maman Coi dan Ato.

Perlu diketahui, Rony telah menguasai lahan yang merupakan area tambang dengan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah TBK No 1.111B Tahun 2005, di Desa Penyamun seluas sekitar 92 Hektar,

Bahkan telah diusahai oleh Roni sejak 17 tahun lalu itu, dengan membelinya dari seorang yang kabarnya bernama NHT serta beberapa warga lainnya. Sejak SPK tersebut diterbitkan, Rony menggarap lahan tersebut sebagai Mitra PT.Timah TBK

“Saya punya dokumen lengkap tentang lahan ini, termasuk surat-surat yang dikeluarkan PT Timah Tbk dan saya sejak tahun 2005 melakukan aktivitas tambang sebagai mitra PT Timah,” beber Rony tapi yang memprihatinkan Rony Tambang ia kelola sejak lama di Desa Penyamun diduga ‘Dijual secara Sepihak oleh Oknum ASN Berinisial NHT sudah ditanam kelapa sawit oleh oknum mafia tersebut.

Meski lahan tersebut merupakan IUP PT.Timah Tbk yang sudah dikeluarkan SPK kepada Rony melalui CV Karya Abadi. Rony juga melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga sekitar.

Biasanya ada dua pilihan bagi pengusaha tambang yang memiliki SPK di IUP PT Timah, yakni memberikan fee atau ganti rugi. Sedangkan saya memilih mengganti rugi. Bahkan ada sebagian tanah tersebut saya ganti rugi sampai dua kali, karena adanya pengakuan oknum warga,” Ujar Roni.

“Berikut secara rinci pembebasan lahan tambang tersebut oleh Roni kepada masyarakat antara lain, lahan seluas 32 hektare pembebasan pribadi, 20 hektar ganti rugi kepada N. Hang Tuah, 6 hektar kepada Wandi, 14 hektar kepada Suhardi mantan Wastam PT.Timah, 6 hektar kepada Ihwan Syarif, 4 hektar kepada Ismail, 4 hektar kepada Sudar dan 6 hektar kepada Sudis.

Lahan Tambang Dikelola Rony di Desa Penyamun Diduga ‘Dijual Sepihak’ Oknum PNS Berinitial NHT garap secara sepihak lalu di tanami Sawit, bahkan ada beberapa warga yang ngaku telah membeli namun tidak ada  kwitansi. Karena lahannya pun tak jelas. Tetapi untuk nama-nama yang saya sebutkan semua kuitansi pembayaran lengkap saya simpan, beber Roni.

Sejak tahun 2021, sebagian dari lahan seluas 92 hektar tersebut diam – diam diduga telah di jual oleh N.Hang Tuah kepada ketiga oknum berinisial Ato, Amin dan Maman Coy.

Padahal, kata Rony, pada tahun 2012 lalu, Ia sudah membayar ganti rugi kepada N.Hang Tuah sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan Rp 15 juta untuk Hang Tuah secara pribadi, dan sisanya Rp 30 juta untuk kontribusi Desa Penyamun. Disaksikan Kepala Desa Penyamun Agus Malson, serta kedua pihak antara Roni Maulidinata dan N. Hang Tuah. Dan ditandatangani juga oleh empat saksi, antara lain Ismadi sebagai Ketua BPD Penyamun, M Yunus Anggota BPD Penyamun, Samsuri Ketua LPM dan Riri Ferdian Pengawas Tambang PT Timah. Ditandatangani pada Jumat, 10 Agustus 2012 silam, dengan dibubuhi materai Rp.6000.

Selain kepada NHT, ganti rugi juga dibayarkan kepada Ismail, Sudar, Ihwan Syarif, Hali Pangat, Wardi Jidin, Sahril, Sudis, Wardani dan beberapa warga lainnya, “Semua dokumentasi pembayaran, baik kuitansi maupun foto dan video saya punya,” tandas Rony.

“Saya bahkan sudah melakukan aktivitas menambang belasan tahun di lokasi IUP PT Timah ini. Memang tahun 2018 lalu saya istirahat, karena waktu itu harga timah lagi turun.tapi aneh nya tanpa sepengetahuan saya  itu diserobot dengan ditanami sawit,” ujar Rony.

Kades Penyamun dua periode yakni 2008-2014 dan 2014-2020, Agu Malson, mengetahui bahwa lahan tersebut dikelola Rony dalam sektor penambangan.dan jelas Legal standing nya,tutup Rony.(Anang Badri).

Previous Post

SMP Negeri 1 Buay Pemaca Sekolah Percontohan Peraih Adiwinyata, Terima Siswa Baru

Next Post

Wakil Bupati Membuka Pelaksanaan Manasik Haji Labuhanbatu Ta. 2022

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Wakil Bupati Membuka Pelaksanaan Manasik Haji Labuhanbatu Ta. 2022

Wakil Bupati Membuka Pelaksanaan Manasik Haji Labuhanbatu Ta. 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0

Satpol PP Bersama Tim Kepolisian  Turun Tertibkan Kios Yang Tidak Memberikan Fasilitas Parkir

13/10/2025

Forum Komunikasi Peurlak 70 Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H/  2025 M

12/10/2025

PT.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025

.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025

Recent News

Satpol PP Bersama Tim Kepolisian  Turun Tertibkan Kios Yang Tidak Memberikan Fasilitas Parkir

13/10/2025

Forum Komunikasi Peurlak 70 Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H/  2025 M

12/10/2025

PT.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025

.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025