Sungailiat Bangka Belitung | medialbhwartawan.com – Warga Dusun Rebo Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rony Mauliadinata menyampaikan keluhan kepada Wartawan media dan Tim LBHK – Wartawan, bahwa lahan tambang yang dikelolanya dan telah bermitra dengan PT.Timah sejak tahun 2005 di rampas secara sepihak oleh oknum ASN dan atau mafia tanah.
Bahwa lahan yang sudah dimilikinya, dan pada tahun 2021 lalu telah ‘Dijual Sepihak’ oleh oknum ASN berinitial NHT kepada Amin, bahkan diduga pula ada pihak – pihak lain atau oknum lain yang menjual ke Maman Coi dan Ato.
Perlu diketahui, Rony telah menguasai lahan yang merupakan area tambang dengan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah TBK No 1.111B Tahun 2005, di Desa Penyamun seluas sekitar 92 Hektar,
Bahkan telah diusahai oleh Roni sejak 17 tahun lalu itu, dengan membelinya dari seorang yang kabarnya bernama NHT serta beberapa warga lainnya. Sejak SPK tersebut diterbitkan, Rony menggarap lahan tersebut sebagai Mitra PT.Timah TBK
“Saya punya dokumen lengkap tentang lahan ini, termasuk surat-surat yang dikeluarkan PT Timah Tbk dan saya sejak tahun 2005 melakukan aktivitas tambang sebagai mitra PT Timah,” beber Rony tapi yang memprihatinkan Rony Tambang ia kelola sejak lama di Desa Penyamun diduga ‘Dijual secara Sepihak oleh Oknum ASN Berinisial NHT sudah ditanam kelapa sawit oleh oknum mafia tersebut.
Meski lahan tersebut merupakan IUP PT.Timah Tbk yang sudah dikeluarkan SPK kepada Rony melalui CV Karya Abadi. Rony juga melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga sekitar.
Biasanya ada dua pilihan bagi pengusaha tambang yang memiliki SPK di IUP PT Timah, yakni memberikan fee atau ganti rugi. Sedangkan saya memilih mengganti rugi. Bahkan ada sebagian tanah tersebut saya ganti rugi sampai dua kali, karena adanya pengakuan oknum warga,” Ujar Roni.
“Berikut secara rinci pembebasan lahan tambang tersebut oleh Roni kepada masyarakat antara lain, lahan seluas 32 hektare pembebasan pribadi, 20 hektar ganti rugi kepada N. Hang Tuah, 6 hektar kepada Wandi, 14 hektar kepada Suhardi mantan Wastam PT.Timah, 6 hektar kepada Ihwan Syarif, 4 hektar kepada Ismail, 4 hektar kepada Sudar dan 6 hektar kepada Sudis.
Lahan Tambang Dikelola Rony di Desa Penyamun Diduga ‘Dijual Sepihak’ Oknum PNS Berinitial NHT garap secara sepihak lalu di tanami Sawit, bahkan ada beberapa warga yang ngaku telah membeli namun tidak ada kwitansi. Karena lahannya pun tak jelas. Tetapi untuk nama-nama yang saya sebutkan semua kuitansi pembayaran lengkap saya simpan, beber Roni.
Sejak tahun 2021, sebagian dari lahan seluas 92 hektar tersebut diam – diam diduga telah di jual oleh N.Hang Tuah kepada ketiga oknum berinisial Ato, Amin dan Maman Coy.
Padahal, kata Rony, pada tahun 2012 lalu, Ia sudah membayar ganti rugi kepada N.Hang Tuah sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan Rp 15 juta untuk Hang Tuah secara pribadi, dan sisanya Rp 30 juta untuk kontribusi Desa Penyamun. Disaksikan Kepala Desa Penyamun Agus Malson, serta kedua pihak antara Roni Maulidinata dan N. Hang Tuah. Dan ditandatangani juga oleh empat saksi, antara lain Ismadi sebagai Ketua BPD Penyamun, M Yunus Anggota BPD Penyamun, Samsuri Ketua LPM dan Riri Ferdian Pengawas Tambang PT Timah. Ditandatangani pada Jumat, 10 Agustus 2012 silam, dengan dibubuhi materai Rp.6000.
Selain kepada NHT, ganti rugi juga dibayarkan kepada Ismail, Sudar, Ihwan Syarif, Hali Pangat, Wardi Jidin, Sahril, Sudis, Wardani dan beberapa warga lainnya, “Semua dokumentasi pembayaran, baik kuitansi maupun foto dan video saya punya,” tandas Rony.
“Saya bahkan sudah melakukan aktivitas menambang belasan tahun di lokasi IUP PT Timah ini. Memang tahun 2018 lalu saya istirahat, karena waktu itu harga timah lagi turun.tapi aneh nya tanpa sepengetahuan saya itu diserobot dengan ditanami sawit,” ujar Rony.
Kades Penyamun dua periode yakni 2008-2014 dan 2014-2020, Agu Malson, mengetahui bahwa lahan tersebut dikelola Rony dalam sektor penambangan.dan jelas Legal standing nya,tutup Rony.(Anang Badri).