• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Kades Purun Timur Ditangkap Polres PALI

media lbh wartawan by media lbh wartawan
24/11/2022
in Daerah
0
Korupsi Dana Desa, Kades Purun Timur Ditangkap Polres PALI
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pali | medialbhwartawan.com – Tak kunjung henti dari persoalan, akhirnya AL (41), Kepala Desa (Kades) Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres PALI.

Kali ini ia tersandung kasus korupsi Dana Desa, yang membuat negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Ia pun terancam menghuni penjara dalam kurun waktu yang tak sebentar.

Kapolres PALI Efrannedy, S.I.K. menjelaskan, ditangkapnya pelaku ini atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/A-81/VIII/2022/SUMSEL/Res Pali, Tgl 16 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik /62.a/XI/2022/Satreskrim tgl 23 November 2022.

”Berdasarkan hasil expose di inspektorat tanggal 7 November 2022, ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Purun Timur Saudara AL sebesar Rp. 548.526.273,” kata Kapolres PALI pada konferensi pers, Rabu malam (23/11/2022).

Dalam kasus tersebut, tambah Kapolres, pihak Polres PALI telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 64 Orang dan Penyitaan dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur tahun 2021.

Untuk pendalaman perkara, selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan oleh Ahli Kontruksi dari Perkindo Provinsi Sumatera Selatan.

”Kita sudah melakukan pemeriksaan ahli dari Dirjen Pemdes Kemendagri, dan dilakukan permintaan PKKN kepada Inspektorat Kabupaten PALI,” imbuh Efrannedy.

Sebelum menetapkan perkara, Kapolres menerangkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan gelar perkara.

Dijelaskan Kapolres, bahwa selama tahun anggaran 2021 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal kabupaten PALI telah mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 920.904.000,- yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana desa sebesar Rp. 1.101.784.767,- yang bersumber dari APBD.

Namun, ternyata AL tidak melaksanakan pembangunan Desa dengan sebenarnya, Tersangka selaku kepala Desa telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya.

Selain itu, atas uang negara yang dikelolahnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan, juga terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.

Oleh karenanya, Tersangka AL diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi Dana Desa tahun 2021.

”Dari kasus tersebut, akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 548.526.273,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI, AKP MARWAN, S.H.,M.H., bahwa ditangkapnya pelaku ini ketika sedang berada di jalan Sebane, tepatnya di simpang PT. EPI, lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Dari informasi yang kami dapat, Tersangka ini sedang berada di Sebane, sehingga kami bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kini oknum Kades yang sebelumnya viral atas kasus narkoba dan dugaan berzina dengan istri orang itu telah diamankan di Mapolres PALI dan akan ditahan sembari menunggu pelimpahan ke JPU, Ia akan dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Sumber : kabarpali.com)

(Wartawan : Anang Badri)

Previous Post

Komunitas Rakyat Anti Korupsi Bersama Ormas KORAK Peduli Sosial

Next Post

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Pos Muara Tami Dan Pos Mosso Memperkenalkan Diri Kepada Masyarakat Kp.Mosso

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Satgas Pamtas Yonif 132/BS Pos Muara Tami Dan Pos Mosso Memperkenalkan Diri Kepada Masyarakat Kp.Mosso

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Pos Muara Tami Dan Pos Mosso Memperkenalkan Diri Kepada Masyarakat Kp.Mosso

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025

Recent News

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024 – 2025 Menerma Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

11/07/2025
Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Cirea Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan Thn 2024-2025 Diduga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Naggerangjaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Masyarakat Duga Dikorupsi

11/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025