Deli Serdang | medialbhwartawan.com – Menyayat hati dan sangat pilu dirasakan Julianta “br Tarigan atas kejadian yang menimpa anak kandung nya sebut saja LV,” anak usia 14, tahun.
Telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandung nya”LV” didesa Durian Emat Belang Sinembah,Tanjung Muda Hulu Kebupaden Deli Serdang, diketahui pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, berlokasi tepatnya , di kebun di Desa Rurian Empat Belang .
Awal kronologi kejadian si LV korban pencabulan di ajak teman wanita nya, sebut saja si VA”pergi ke suatu tempat, beralasan pertemuan dan bermain dengan teman teman nya.
Selepas bertemu dilokasi tepat nya di kebun Desa Durian Empat Belang,para pelaku berjumlah bersekitar “7”orang, sudah menunggu di tempat lokasi tersebut, lalu terjadi lah pencabulan dan pemerkosaan ditempat tersebut .
Atas kejadian tersebut,Orang tua korban telah melaporkan, kejadian tersebut, ke Polresta Deli Serdang”dengan nNomor STTLP/B/1112/XII/SPKT/Polres Deli Serdang Polda Sumatra Utara tertanggal 02 Desember 2024,
Namun sangat disayang kan,sejak tanggal dilaporkan nya kasus pencabulan pemerkosaan anak dibawa umur tersebut , sampai sekarang laporannya “melempem” Alias lambat penanganannya.
Kapolresta Deli Serdang , Kombes PoL Rafahel Sandi Cahya Priabodo di pertanyakan kinerjanya”apakah kasus tersebut tidak bisa ditangani pihak nya, karena kasus tersebut beku sudah 3 bulan lamanya.
Dikarenakan laporan nya dianggap “melempem” dan diabaikan di Polresta Delisertdang” lantas Julita br Tarigan mendatangi kantor LBHK-Wartawan Cabang Deli Serdang, untuk meminta bantuan agar kasus nya dapat dibantu dan proses hukum terhadap LP nya cepat ditangani oleh pihak kepolisian Polres Deli Serdang.
Berangkat dari atas permintaan masyarakat tersebut, Tim hukum LBHK- WARTAWAN Cabang Deli Serdang langsung gerak cepat mendatangi Unit Reskrim di bagian PPA Polres Deli Srdang, atas kejadian yang menimpa keluarga ibu Julianta br Tarigan.
Sahrul, S.Ag Ketua Cabang Deli Srdang LBHK-wartawan bertanya kinerja Kapolres Deli Serdang, bagai mana penanganan perkaranya sampai beku segitu lamanya, padahal jelas kasus ini sangat keji dan biadap, anak usia 14 tahun di perlakukan seperti itu.
Dikatakan Nanda Afriyan Syah SH selaku sekretaris Cabang Deli Serdang LBHK-WARTAWAN, bahwa Kepolisian adalah Aparat penegak hukum “Law enforcement, tempat nya masyarakat mengadu tentang kriminal (place of complain), kalau perkara ,yang fakta saja tiga bulan beku seperti ini” bagai mana cara penegakan hukum nya” tutup nya.
Ketika awak media mengkomfirmasi pihak penyidik,dikatakan nya masih tahap gelar perkara, dan dikomfirmasi ke Kasat Reskrim tidak ada jawaban.(Humas LBHK-Wartawan)