Deli Serdang | medialbhwartawan.com – Kapolres Deli Serdang Kombes PoL Rafhael Sandhy Cahya Primbodo, S,IK melalui Kasat Reskrim Riqki Akbar, SlK,.MH resmi menetapka TERSANGKA pelaku pencabulan anak dibawah umur, dengan Pelapor Julita br Tarigan, warga Kecamatan Tiga Juhar Desa Durian Empat Mbelang Sinembah Tanjung Muda Hulu.
Adapun Pelapor dengan Nomor Laporan – LP/B/1112/XII/2024/SU/RESTA DS tanggal 02 Desember 2024 tentang perkara persetubuhan atau perbuatan cabul, terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81, ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 21 tahun 2016, tentang pencabulan, kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana di katakan dalam UU anak dibawah umur.
Dan juga resmi Kami menetap kan TERSANGKA mereka Bang” dan sudah kami kirimkan perkembangan penyidikan kepada pihak Pelapor, “saat ini Kami masih upaya menangkap TERSANGKA nya dan bagi masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan REHAN dkk bisa menghubungi via seluler atau whatsApp dengan nomer 0812xxxxxx44 “ucap Kasat Reskrim melalui via whatsApp kepada tim LBHK-Wartawan Cabang Deli Serdang.
Atas ditetapkanya status dari penyelidikan naik menjadi Penyidikan atau menjadi TERSANGKA, tim LBHK- Wartawan Cabang Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Deli Serdang dan Kasat Reskrim, atas dedikasi cepat tanggap mengenai kasus tersebut.(Humas LBHK-Wartawan)