• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Pria Pembawa Tulang Gajah Yang Sudah Mati Ditangkap Satreskrim Polres Langsa

media lbh wartawan by media lbh wartawan
21/06/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Dua Pria Pembawa Tulang Gajah Yang Sudah Mati Ditangkap Satreskrim Polres Langsa
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa | medialbhwartawan.com – Tersangka MA ,seorang pria (37) pekerjaan sehari hari Wiraswasta beralamat Gampong Alue tho Kecamatan Peurelak Timur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh membawa Tulang Gajah yang sudah mati kemudian Zu pria (41) bekerja sebagai wiraswasta warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat,Kota Langsa berperan sebagai membawa tulang gajah yang sudah mati juga.

Kronologis penangkapan pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana Memperniagakan, Menyimpan , Memiliki Kulit , Tubuh Atau Bagian Bagian Lain Satwa  Yang Dilindungi / Barang Barang Yang Dibuat Dari Bagian Bagian Tersebut Atau Mengeluarkanya Dari Suatu Tempat Indonesia Ke Tempat Lain Didalam Atau Di Luar Indonesia .

Dalam hal ini hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) karung goni warna putih , pada saat diamankan untuk tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD ( DPO ) , dan adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain : 2 (dua) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.

Dari keterangan kedua tersangka, bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari Sdr. AM (Panggilan) yang beralamat di Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur, selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui Sdr. AD (Panggilan) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut, namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa, selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi nya Tersangka MA dan ZU hendak menjual tulang gajah yang sudah mati tersebut dikarenakan dijanjikan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah yang sudah mati tersebut.

Dengan barang bukti 5 (lima) buah karung goni berisi tulang belulang satwa yang dilindungi jenis gajah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN. , 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF

Terhadap Tersangka MA dan tersangka dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Memperniagakan, Menyimpan , Memiliki Kulit , Tubuh Atau Bagian Bagian Lain Satwa  Yang Dilindungi / Barang Barang Yang Dibuat Dari Bagian Bagian Tersebut Atau Mengeluarkanya Dari Suatu Tempat Indonesia Ke Tempat Lain Didalam Atau Di Luar Indonesia , sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang –  Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Ini dikatakan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SIK.,SH.,MH melalui ,Kasat Reskrim Polres Langsa  Iptu Imam Aziz Rachman,STK.,SIK

Bahwa adapun ancaman hukuman pada TSK yaitu paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).(Burhanudin)

Previous Post

Satreskrim Polres Langsa Melakukan Penangkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD

Next Post

Pembangunan Atau Rehab SDN No : 103030 PANCA Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta, Diduga Proyek Siluman

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Pembangunan Atau Rehab SDN No : 103030 PANCA Kecamatan Dolok   Kabupaten Paluta, Diduga Proyek Siluman

Pembangunan Atau Rehab SDN No : 103030 PANCA Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta, Diduga Proyek Siluman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025