• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi Dana Bos Reguler Tingkat SD dan SMP TA. 2022

media lbh wartawan by media lbh wartawan
11/04/2022
in Daerah, Edukasi
0
Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi Dana Bos Reguler Tingkat SD dan SMP TA. 2022
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Nias | medialbhwartawan.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Nias mengadakan Sosialisasi Dana Bos Reguler SD dan SMP TA. 2022 yang Bertempat Dii Aula Paroki Kristus Raja Gido Desa Hiliweto, Kecamatan Gido. Jumat, (08/04/2022)

Turut Hadir Pada Kegiatan Tersebut, Bupati Nias dalam hal ini diwakili oleh Asisten I, Staf Ahli Bupati,  Tim BOS TA. 2022 Tingkat Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias, Kadis Pendidikan Kabupaten Nias, Pengawas Sekolah Tingkat  SD dan SMP se-Kabupaten Nias, Narasumber Sosialisasi Dana BOS, Kepala Sekolah Tingkat  SD dan SMP se-Kabupaten Nias, Bendahara Tingkat  SD dan SMP se-Kabupaten Nias dan seluruh hadirin.

Kegiatan ini diawali dengan laporan panitia yang disampaikan Oleh Plt. Kadis Pendidikan Faozanolo Zai, S.Pd. Ia menyampaikan bahwa dasar sosialisasi ini diadakan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan, Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.

Adapun tujuan pelaksanaan Sosialisasi Dana BOS Tahun 2022 adalah untuk mensosialisasikan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 sesuai peruntukannya, sekaligus untuk memberi pemahaman yang benar demi optimalisasi pemanfaatan Dana BOS di sekolah dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran tepat guna dan tepat sasaran” jelas Faozanolo Zai.

Dalam sambutannya, Bupati Nias dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Pardin M. Harefa menyampaikan bahwa total transfer dana dari pemerintah pusat untuk Dana BOS SD dan SMP se-Kabupaten Nias untuk TA. 2021 sebesar Rp. 36.854.490.000.

Namun, mengingat kembali perjalanan Tahun 2021 dengan berbagai dinamika yang terjadi, utamanya yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan adanya berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan BOS TA. 2021 termasuk belanja tak terduga untuk penanganan pencegahan Covid-19.

“Untuk pagu Dana BOS Tahun 2022 wajib kita syukuri dan kita beri apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias atas komitmen untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Nias melalui transfer anggaran Dana BOS TA. 2022 ke rekening masing-masing unit satuan pendidikan”. Ujar Pardin

Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias, Bupati Nias berharap agar dapat bekerja sungguh-sungguh dan bertanggungjawab sesuai tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku. Kepala Sekolah dan Bendahara dapat menjalankan seluruh prosedur dan tata kelola Dana BOS dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepada seluruh Kepala Sekolah diberikan petunjuk untuk segera menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban Dana BOS TA. 2021, bagi yang masih belum menyampaikan, segera menyusun serta menginput RKAS TA. 2022 ke dalam Aplikasi ARKAS sesuai juknis yang seterusnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias berpesan agar seluruh Kepala Sekolah dalam melaksanakan Dana BOS agar memperhatikan azas pengelolaan keuangan, yakni: Transparan, Akuntabel, Partisipatif, dan Tertib serta Disiplin Anggaran.(U’androsaohagolo Ndraha)

Previous Post

Pembangunan SMA Unggulan di Nias Barat Lama Dinantikan Akan Segera Terwujud

Next Post

Anggaran Tidak Transparan, IWO Muba Minta Plt Bupati Copot Kadis Kominfo

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Anggaran Tidak Transparan, IWO Muba Minta Plt Bupati Copot Kadis Kominfo

Anggaran Tidak Transparan, IWO Muba Minta Plt Bupati Copot Kadis Kominfo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025