Solok, medialbhwartawan.com – Cabang Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) Solok dan Solok Selatan desak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polres Arosuka Solok untuk segera melakukan pengkapan dan penahanan terhadap “IF” oknum guru salah satu SLTA Negeri sebab di duga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap siswi berinisial “ZD” adalah salah seorang pelajar SLTA di Kabupaten Solok, hal tersebut ditegakan olehi Ketua Cabang Nanang Rama, Minggu (20/3)
“Kami tidak ingin korban semakin rusak kejiwaannya, karena tiap hari ia melihat pelaku tetap berlalu lalang di depan rumahnya, sebagaimana hal itu dijelaskan korban kepada kami,” terang Nanang.
Nanang menambahkan, bahwa penahanan terhadap “IF” diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap “ZD” ini, agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya, baik itu kepada korban maupun kepada para siswi di tempat pelaku mengajar sebab “Kami khawatir pelaku menghilangkan bukti atas dugaan tindak pidana asusila yang ia lakukan terhadap “ZD”,” sambungnya.
Sabtu, (19/3) Kami melakukan pertemuan dengan pihak korban yang hadir bersama orang tuanya, tepat berada Guguak, orang tua korban siang itu sepakat menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anaknya melalui pendatanganan Surat Kuasanya Khusus kepada Cabang LBHK-W Solok & Solok Selatan.
Pengurus Cabang LBHK – Waratawan Solok & Sosel Hendak ke Rumah Orangtua Korban
“Menurut keterangan pihak korban kepada kami, peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi di rumah korban, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021, selanjutnya pihak korban melaporkan dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Polres Arosuka Solok pada tanggal 8 Desember 2021,” lanjut
“Disayangkan pihak korban baru menerima surat tanda terima (STT) laporan Nomor:STT/05/1/2022/Spkt/Polres Solok, pada bulan Januari tahun 2022 dari pihak Penyidik Polres Arosuka Solok,” ungkap.
Bahwa bahwa berdasarkan pengakuan pihak korban kepada LBHK-W Solok & Solsel, sejauh ini pihak korban mengaku belum pernah menanda-tangani BAP dari pihak penyidik Kepolisian Resort Arosuka Solok.
“Kami menyayangkan lambannya proses tindak lanjut laporan korban dugaan tindak pidana asusila ini oleh Polres Arosuka,” tandas, padahal sudah lebih dari Dua (2) alat bukti yang diserahakan oleh pihak korban dalam laporannya ke APH yaitu, 1. Baju kaos korban berwarna merah, 2. Keterangan korban, 3. Keterangan saksi (orang tua),” ungkap.
Maka dari itu Kami selaku Ketua Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan meminta kepada Polres Arosuka agar segera memproses perkara ini dan menjerat pelaku yang notabene juga menjabat selaku guru bimbingan konseling (BK) dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman Pasal 81 ayat (2) dan (3) Nomor 35 Tahun 2014, sebab pelaku saat ini berprofesi sebagai pendidik/guru.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta ketika dimintai pendapatnya terkait kasus asusila tersebut, Beliau mengatakan, bahwa dalam perkra pidana dibutuhkan 2 alat bukti untuk dapat menetapkan terlapor menjadi tersangka, alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa.
Sebagaimana informasi dari Pengurus Cabang terhadap alat bukti apa – apa saja yang ada terhadap kasus tersebut mereka telah jelaskan kepada Kami, lalu yang paling menarik bahwa pada baju korban katanya ada sperma terlapor, maka dari itu saran Kami agar Polisi melakukan test DNA terhadap sperma tersebut, bila sperma tersebut indentik dengan DNA terlapor maka tidak ada alasan bagi Polisi tidak melanjutkan perkara tersebut hingga ke persidangan, tegas Bismar yang juga berprofesi sebagai Advokat dari PERADI tersebut.(Nr)