• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solsel Desak Polres, Tahan “IF” Oknum Guru SMAN, Terlapor Tindak Pidana Asusila Anak

media lbh wartawan by media lbh wartawan
19/03/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi, Indonesia Bagian Barat
0
Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solsel Desak Polres, Tahan “IF” Oknum Guru SMAN, Terlapor Tindak Pidana Asusila Anak
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solok, medialbhwartawan.com – Cabang Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) Solok dan Solok Selatan desak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polres  Arosuka Solok untuk segera melakukan pengkapan dan penahanan terhadap “IF” oknum guru salah satu SLTA Negeri sebab di duga kuat  melakukan tindak pidana asusila terhadap siswi berinisial “ZD” adalah salah seorang pelajar SLTA di Kabupaten Solok, hal tersebut ditegakan olehi Ketua Cabang Nanang Rama, Minggu (20/3)

“Kami tidak ingin korban semakin rusak kejiwaannya, karena tiap hari ia melihat pelaku tetap berlalu lalang di depan rumahnya, sebagaimana hal itu dijelaskan korban kepada kami,” terang Nanang.

Nanang menambahkan, bahwa penahanan terhadap  “IF” diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap “ZD” ini, agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya, baik itu kepada korban maupun kepada para siswi di tempat pelaku mengajar sebab “Kami khawatir pelaku menghilangkan bukti atas dugaan tindak pidana asusila yang ia lakukan terhadap “ZD”,” sambungnya.

Sabtu, (19/3) Kami melakukan pertemuan dengan pihak korban yang hadir bersama orang tuanya, tepat berada Guguak, orang tua korban siang itu sepakat menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anaknya melalui pendatanganan Surat Kuasanya Khusus kepada Cabang LBHK-W Solok & Solok Selatan.

                           Pengurus Cabang LBHK – Waratawan Solok & Sosel Hendak ke Rumah Orangtua Korban 

“Menurut keterangan pihak korban kepada kami, peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi di rumah korban, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021, selanjutnya pihak korban melaporkan dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Polres Arosuka Solok pada tanggal 8 Desember 2021,” lanjut

“Disayangkan pihak korban baru menerima surat tanda terima (STT) laporan Nomor:STT/05/1/2022/Spkt/Polres Solok, pada bulan Januari tahun 2022 dari pihak Penyidik Polres Arosuka Solok,” ungkap.

Bahwa bahwa berdasarkan pengakuan pihak korban kepada LBHK-W Solok & Solsel, sejauh ini pihak korban mengaku belum pernah menanda-tangani BAP dari pihak penyidik Kepolisian Resort Arosuka Solok.

“Kami menyayangkan lambannya proses tindak lanjut laporan korban dugaan tindak pidana asusila ini oleh Polres Arosuka,” tandas,  padahal sudah lebih dari Dua (2) alat bukti yang diserahakan oleh pihak korban dalam laporannya ke APH yaitu, 1. Baju kaos korban berwarna merah, 2. Keterangan korban, 3. Keterangan saksi (orang tua),” ungkap.

Maka dari itu Kami selaku Ketua Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan meminta kepada Polres Arosuka agar segera memproses perkara ini dan menjerat pelaku yang notabene juga menjabat selaku guru bimbingan konseling (BK) dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman Pasal 81 ayat (2) dan (3) Nomor 35 Tahun 2014, sebab pelaku saat ini berprofesi sebagai pendidik/guru.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta ketika dimintai pendapatnya terkait kasus asusila tersebut, Beliau mengatakan, bahwa dalam perkra pidana dibutuhkan 2 alat bukti untuk dapat menetapkan terlapor menjadi tersangka, alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa.

Sebagaimana informasi dari Pengurus Cabang terhadap alat bukti apa – apa saja yang ada terhadap kasus tersebut mereka telah jelaskan kepada Kami, lalu yang paling menarik bahwa pada baju korban katanya ada sperma terlapor, maka dari itu saran Kami agar Polisi melakukan test DNA terhadap sperma tersebut, bila sperma tersebut indentik dengan DNA terlapor maka tidak ada alasan bagi Polisi tidak melanjutkan perkara tersebut hingga ke persidangan, tegas Bismar yang juga berprofesi sebagai Advokat dari PERADI tersebut.(Nr)

 

 

Previous Post

Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai Lancarkan Patroli Perairan, Cegah Keluar Masuk Barang Haram Melanggar Hukum.

Next Post

Kapal Karan di Perairan Tanjung Api , Danpos Basarnas TBA Ady Pandawa, 85 Orang Berhasil di Evakuasi, 2 Meninggal Dunia

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Kapal Karan di Perairan Tanjung Api , Danpos Basarnas TBA Ady Pandawa, 85 Orang Berhasil di Evakuasi, 2 Meninggal Dunia

Kapal Karan di Perairan Tanjung Api , Danpos Basarnas TBA Ady Pandawa, 85 Orang Berhasil di Evakuasi, 2 Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Dari Kebun untuk Kemanusiaan, PTPN IV Regional VI Kebun Lama Gelar Donor Darah

Dari Kebun untuk Kemanusiaan, PTPN IV Regional VI Kebun Lama Gelar Donor Darah

17/01/2026
Kebun Program Ketahanan Pangan Dan PPK Gampong Jawa Gagal Dan Terbangkalai

Kebun Program Ketahanan Pangan Dan PPK Gampong Jawa Gagal Dan Terbangkalai

17/01/2026
Penindakan Bea Cukai Langsa Tahun 2025 Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata Untuk Masyarakat

Penindakan Bea Cukai Langsa Tahun 2025 Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata Untuk Masyarakat

13/01/2026
Wakil Wali kota Langsa Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Anak Yatim/Piatu di Gampong Peukan Langsa

Wakil Wali kota Langsa Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Anak Yatim/Piatu di Gampong Peukan Langsa

31/12/2025

Recent News

Dari Kebun untuk Kemanusiaan, PTPN IV Regional VI Kebun Lama Gelar Donor Darah

Dari Kebun untuk Kemanusiaan, PTPN IV Regional VI Kebun Lama Gelar Donor Darah

17/01/2026
Kebun Program Ketahanan Pangan Dan PPK Gampong Jawa Gagal Dan Terbangkalai

Kebun Program Ketahanan Pangan Dan PPK Gampong Jawa Gagal Dan Terbangkalai

17/01/2026
Penindakan Bea Cukai Langsa Tahun 2025 Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata Untuk Masyarakat

Penindakan Bea Cukai Langsa Tahun 2025 Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata Untuk Masyarakat

13/01/2026
Wakil Wali kota Langsa Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Anak Yatim/Piatu di Gampong Peukan Langsa

Wakil Wali kota Langsa Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Anak Yatim/Piatu di Gampong Peukan Langsa

31/12/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025