• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Berau Harus Tutup Tambang Batubara Ilegal, Jalan Rusak Akibat Truk Pengangkut Batubara, Warga Protes

media lbh wartawan by media lbh wartawan
19/04/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Bupati Berau Harus Tutup Tambang Batubara Ilegal, Jalan Rusak Akibat Truk Pengangkut Batubara, Warga Protes
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Redeb | medialbhwartawan.com – Warga Rt 01 dan Rt 12 di Jalan Cuk Nyakdin mengeluh  karena menghadapi lebaran tahun ini hal tersebut jalan tersebut rusak, tepatnya Selasa, (19/04).

Warga berinisial Z  meminta kepada aparat agar segera menghentikan kegiatan  lalulintas truk yang membawa Batubara, jalanan mulai rusak dan bergelembung, menghadapi lebaran ini warga meminta agar dihentikan penambangan,sangat mengganggu aktivitas warga, ungkapnya.

Akibat aktivitas yang dilakukan para penambang dimusim hujan ini,jalanan Cuknyakdin menjadi rusak dan bergelembung menuju tembusan Skadron ungkapnya.

Kami selaku warga meminta kepada pengusaha tambang agar memahami keinginan warga, jangan egois, warga berhak komplain karena pengusaha tambang yang diduga ilegal khawatir akan meninggalkan lokasi begitu saja, tidak ditata seperti keinginan warga,tegasnya.

Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup serta aparat pengak hukum diminta tegas dalam menindak para pengusaha tambang Batubara yang diduga ilegal dan tidak memperhatikan  kesejahteraan warga setempat. atau yang tidak menata kembali lokasi tambang  yang berada ditengah-tengah warga,seperti lokasi tambang yang ada di Rt 01 dan Rt 12 jalan Cuknyakdin.

Untuk itu Bupati atau Dinas LH dapat turun kelokasi untuk menindak para penambang Batubara yang diduga ilegal, karena sangat merugikan warga setempat, tegas beberapa Warga di jalan Cuknyakdin.

Bismar Ginting,SH.,MH praktisi hukum di Jakarta ketika dimintai pendapatnya terkait pertambangan mengatakan, “ Terkait dengan pemanfaatan sumber daya pertambangan, Pasal 1 angka 6 UndagUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa usaha pertambangan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan secara umum; eksplorasi; uji kelayakan; konstruksi; kegiatan penambangan; kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang; pengolahan; pengangkutan; hingga pascatambang.

Yang mana dalam serangkaian kegiatan usaha pertambangan tersebut yang didukung dengan sifat sumber mineral dan batubara yang tidak dapat diperbarui membawa masalah tersendiri yang cukup kompleks, dari segi kelestarian lingkungan seperti pencemaran lingkungan, perubahan bentang alam, terjadinya bencana banjir yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta dampak lain yang ditimbulkan.Sehingga dalam kegiatan usaha pertambangan memiliki dua sisi yang berlawanan. Sementara itu dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa setiap penyelenggaraan perekonomian nasional salah satunya harus berdasar dengan memperhatikan wawasan lingkungan.

Untuk mengatasi dampak negatif terhadap lingkungan maka diperlukan Analisis Megenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan pertambangan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentan Izin Lingkungan. Secara eksplisit AMDAL merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan untuk mendapat izin usaha.

Akan tetapi masih banyak terjadi kasus pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin usaha untuk beroperasi.

Ditambahkan Bismar, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara pada Pasal 21 Paragraf 2 Reklamasi dan Pascatambang serta Pascaoperasi “ dan Pasal 22 ayat (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. menempatkan jaminan Reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

Berangkat dari aturan diatas bila pengusah tunduk pada turan maka tidak akan merugikan masyarakat setemapt mapun negara tegas Bismar.(MS/Tim)

 

 

Previous Post

Satpol PP Kota Langsa Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Sekitar Kantor Geuchik Meurandeh Dayah

Next Post

Edarkan Sabu, 3 Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Langsa

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Edarkan Sabu, 3 Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Langsa

Edarkan Sabu, 3 Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Langsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025