• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pj.Geuchik Kemuning Terima 10 Juta “untuk Pengurusan Balik Nama Akte Jual Beli

media lbh wartawan by media lbh wartawan
22/01/2024
in Uncategorized
0
Pj.Geuchik Kemuning Terima 10 Juta “untuk Pengurusan Balik Nama Akte Jual Beli
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa: media Lbh Wartawan –

Lahan kawasan hutan lindung yang berada di Gampong (desa) Kemuning Kecamatan Langsa Lama Pemerintah Kota Langsa disinyalir telah di kuasai oleh sejumlah oknum mantan pejabat dan masyarakat.

Hal ini terungkap atas mencuatnya kasus jual beli lahan yang masuk dalam kawasan lindung di desa tersebut yaitu antara MS pemilik lahan dan HD sebagai pembeli, kedua mereka tersebut merupakan warga Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

Sementara pada dua hari lalu upaya mediasi yang dilakukan oleh Pj. geuchik, hal itu tidak ada titik temu, gagal tidak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak bersikeras pada pendirian mereka masing-masing hingga keduanya berniat untuk melaporkan persoalan itu kepada Kepolisian Mapolres Langsa.

Dalam pada itu, berdasarkan bukti struk transfer uang yang didapat tim media ini sebesar Rp 10.000.000,- rupiah, uang tersebut mengalir ke rekening Bank Aceh milik Pj.Geuchik Gampong Kemuning inisial PN.

Inisial PN berdalih uang itu akan dipakainya untuk kepengurusan surat balik nama AJB atas penjualan lahan milik warga Peureulak yang masuk dalam kawasan hutan Lindung milik negara itu.

Dalam konfirmasinya Minggu kemarin tanggal 21 Januari 2024, Pj.Geychik inisial PN melalui pesan chat WhatsApp nya membenarkan dirinya menerima aliran uang sebesar Rp.10.000.000,- rupiah.

“Benar, ada uang sebesar 10 juta yang masuk ke rekening saya, uang itu rencananya akan kami pergunakan untuk kepengurusan balik nama Akte Jual Beli (AJB) lahan dari pihak penjual inisial MS kepada pihak kedua pembeli inisial HD, sebut Pj.Geuchik Kemuning PN membenarkan.

Sementara itu terkait keterangan dari Pj.Geuchik bahwa uang yang dia terima sebesar 10 juta rupiah yang dikirim HD (pembeli) guna keperluan mengurus balik nama surat AJB.

Pada Kwetansi pembayaran lain yang berhasil diperoleh tim media ini juga tertulis ada sebesar Rp 39.500.000,- rupiah lagi untuk kegunaan yang sama, diserahkan HD kepada penjual inisial MS.

Menyikapi hal tersebut, maka layak diduga dalam hal penguasaan lahan oleh oknum masyarakat dan mantan pejabat yang masuk dalam kawasan hutan lindung milik negara, hal itu tidak terlepas dari adanya peran pimpinan Gampong di daerah setempat.

Karena itu, Pemko Langsa melalui dinas dan instansi terkaitnya, diminta untuk segera memperjelas batas-batas lahan yang masuk dalam kawasan lindung yang ada di Desa Kemuning maupun di tempat lainnya.

Ini perlu dilakukan Pemko Langsa guna antisipasi meluasnya penguasaan lahan milik negara kawasan hutan lindung oleh oknum-oknum baik masyarakat maupun oknum mantan pejabat, demikian (Tim)

Previous Post

Upaya Bersama Babinsa, Geuchik, dan Perangkat Desa: Larangan Pembuangan Sampah di Bantaran Sungai untuk Jaga Kebersihan Lingkungan”

Next Post

Di Awal Tahun 2024 Polres Langsa Berhasil Mengamankan 965. 56 Sabu

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Di Awal Tahun 2024 Polres Langsa Berhasil Mengamankan 965. 56 Sabu

Di Awal Tahun 2024 Polres Langsa Berhasil Mengamankan 965. 56 Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025