Langsa: media Lbh Wartawan –
Lahan kawasan hutan lindung yang berada di Gampong (desa) Kemuning Kecamatan Langsa Lama Pemerintah Kota Langsa disinyalir telah di kuasai oleh sejumlah oknum mantan pejabat dan masyarakat.
Hal ini terungkap atas mencuatnya kasus jual beli lahan yang masuk dalam kawasan lindung di desa tersebut yaitu antara MS pemilik lahan dan HD sebagai pembeli, kedua mereka tersebut merupakan warga Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Sementara pada dua hari lalu upaya mediasi yang dilakukan oleh Pj. geuchik, hal itu tidak ada titik temu, gagal tidak membuahkan hasil.
Kedua belah pihak bersikeras pada pendirian mereka masing-masing hingga keduanya berniat untuk melaporkan persoalan itu kepada Kepolisian Mapolres Langsa.
Dalam pada itu, berdasarkan bukti struk transfer uang yang didapat tim media ini sebesar Rp 10.000.000,- rupiah, uang tersebut mengalir ke rekening Bank Aceh milik Pj.Geuchik Gampong Kemuning inisial PN.
Inisial PN berdalih uang itu akan dipakainya untuk kepengurusan surat balik nama AJB atas penjualan lahan milik warga Peureulak yang masuk dalam kawasan hutan Lindung milik negara itu.
Dalam konfirmasinya Minggu kemarin tanggal 21 Januari 2024, Pj.Geychik inisial PN melalui pesan chat WhatsApp nya membenarkan dirinya menerima aliran uang sebesar Rp.10.000.000,- rupiah.
“Benar, ada uang sebesar 10 juta yang masuk ke rekening saya, uang itu rencananya akan kami pergunakan untuk kepengurusan balik nama Akte Jual Beli (AJB) lahan dari pihak penjual inisial MS kepada pihak kedua pembeli inisial HD, sebut Pj.Geuchik Kemuning PN membenarkan.
Sementara itu terkait keterangan dari Pj.Geuchik bahwa uang yang dia terima sebesar 10 juta rupiah yang dikirim HD (pembeli) guna keperluan mengurus balik nama surat AJB.
Pada Kwetansi pembayaran lain yang berhasil diperoleh tim media ini juga tertulis ada sebesar Rp 39.500.000,- rupiah lagi untuk kegunaan yang sama, diserahkan HD kepada penjual inisial MS.
Menyikapi hal tersebut, maka layak diduga dalam hal penguasaan lahan oleh oknum masyarakat dan mantan pejabat yang masuk dalam kawasan hutan lindung milik negara, hal itu tidak terlepas dari adanya peran pimpinan Gampong di daerah setempat.
Karena itu, Pemko Langsa melalui dinas dan instansi terkaitnya, diminta untuk segera memperjelas batas-batas lahan yang masuk dalam kawasan lindung yang ada di Desa Kemuning maupun di tempat lainnya.
Ini perlu dilakukan Pemko Langsa guna antisipasi meluasnya penguasaan lahan milik negara kawasan hutan lindung oleh oknum-oknum baik masyarakat maupun oknum mantan pejabat, demikian (Tim)