• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Brimob Aniaya Wartawan! Kapolres Lubuklinggau Diduga Kuat Giring Korban Menjadi Tersangka

media lbh wartawan by media lbh wartawan
03/02/2023
in Daerah
0
Oknum Brimob Aniaya Wartawan! Kapolres Lubuklinggau Diduga Kuat Giring Korban Menjadi Tersangka
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | medialbhwartawan.com – Menindaklanjuti kasus pemukulan secara brutal oleh oknum Brimob terhadap seorang wartawan di Lubuklinggau, Adhio Septiawan atau Vhio, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, meminta klarifikasi Kapolres Lubuklinggau, Kamis (2/2/23). Dari hasil percakapan antara Ketum PPWI dengan Kapolres, AKBP Harissandi, muncul dugaan kuat bahwa pihak Polres Lubuklinggau akan menggiring korban Vhio menjadi tersangka. Hal tersebut dapat disimpulkan dari keterangan Harissandi yang ragu-ragu menindak oknum Brimob yang telah melakukan pemukulan terhadap wartawan karena ada dua laporan yang masuk.

Saat dikonfirmasi Ketum PPWI, Kapolres mengatakan pemeriksaan sedang berjalan, sementara korban masih dirawat di rumah sakit. “Pemeriksaan masih berjalan, cuma korbannya masih belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan di rumah sakit. Untuk kasus ini, kedua belah pihak saling melapor,” ujar Kapolres.

Saat mendengar bahwa kedua belah pihak saling melapor, hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi Tokoh Pers Nasional tersebut. Akan dibawa kemana arah kasus tersebut? “Sudah jelas-jelas itu kasus pemukulan dan penganiayaan berat, oknum Brimob tersebut mau melaporkan apa?” tanya Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut kepada Kapolres.

Wilson melanjutkan, “Jadi, kalau saling melaporkan berarti damai gitu? Bagaimana sih pihak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian menangani masalah pemukulan dan penganiayaan? Seharusnya diproses dulu laporan yang awal.”

Selanjutnya, Kapolres pun menjelaskan kronologi kejadiannya. “Sekira pukul 03.00 WIB pagi, Selasa (31/1/23), ada seseorang yang mendokumentasikan rumah milik warga Lubuklinggau. Mengetahui rumahnya difoto dan divideokan, lalu pemilik rumah mengusir orang tersebut (Vhio) dengan alasan ketakutan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Kapolres.

Kemudian pemilik rumah menelpon saudaranya yang berprofesi sebagai Brimob. Dan Brimob tersebut, demikian Harissandi, langsung mendatangi Vhio, lalu menanyakan secara baik-baik. Namun Vhio bersikeras bahwa ia sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis. Tapi pihak Brimob tetap mencurigai Vhio, dan keduanya saling adu mulut yang berakhir pemukulan yang dilakukan oknum Brimob tersebut.

Selanjutnya, kata Kapolres Vhio langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, tapi tanpa menyebutkan bahwa Vhio diborgol saat dibawa ke Polres. Sementara korban menyebutkan dia diborgol dan diseret masuk dalam mobil seperti teroris. Dalam keterangannya, Kapolres juga menuduh Vhio dalam keadaan habis mengkonsumsi miras. Lalu pihak Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban.

“Untuk pemeriksaan ditangguhkan karena saudara Vhio harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kita masih menunggu korban sehat baru diambil keterangan,” jelas Kapolres.

Atas keterangan Kapolres tersebut, Wilson Lalengke membantah keterangan terkait waktu kejadian. “Dari keterangan Pak Kapolres saya sampaikan bahwa pertama, Pak Kapolres keliru soal waktu kejadian, bukan jam 3 pagi, tapi jam 01.30 wib. Ini sesuai keterangan korban dan pemilik rumah,” sergah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu yang meyakini jika keterangan Kapolres hanya karangannya belaka, bukan fakta.

Wilson kemudian melanjutkan bahwa wartawan dapat melakukan tugasnya setiap saat, tidak terikat oleh waktu, kapan saja wartawan dapat melakukan tugasnya. “Kedua, seorang wartawan dapat melaksanakan tugasnya di jam berapa saja jika dia melihat hal yang mencurigakan,” kata Lulusan Pasca Sarjana di tiga universitas bergengsi di Eropa ini.

Ketiga, tambah Wilson Lalengke, hal yang paling parah yang harus dipertegas adalah pemukulan yang dilakukan oknum Brimob tersebut. Apakah boleh anggota polisi melakukan pemukulan terhadap masyarakat? Padahal telah diatur dalam Keputusan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang seharusnya dipedomani oleh seluruh anggota kepolisian. “Dalam KEPP itu, tidak ada acara pukul-memukul yang boleh dilakukan setiap anggota Polri terhadap siapapun!” tegasnya.

Menurut Wilson, hal-hal seperti itu tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi, melayani, melindungi, dan menolong rakyat. Namun yang terjadi justru malah melakukan kesewenang-wenangan. “Mempermainkan hukum, mentang-mentang kalian yang memegang hukum, yang punya kewenangan, kalian yang punya meja, yang punya kertas, kalian yang dengan mudah membuat laporan, lantas seenaknya saja kalian mentersangkakan orang. Samboisme itu sudah menjalar kemana-mana,” sebut Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menyitir kasus rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo, yang sedang disidangkan saat ini.

Dari keterangan Kapolres, imbuh Wilson Lalengke, modus rekayasa kasus pemukulan wartawan Vhio adalah dengan meminta pemilik rumah yang didokumentasikan oleh korban untuk membuat laporan tandingan. Hal itu menurutnya sangat licik, kasus direkayasa sedemikian rupa dengan menyuruh pemilik rumah membuat laporan, sehingga terkesan ada peristiwa saling lapor.

“Laporan tersebut dibuat untuk merekayasa kasus seakan wartawan tersebut melakukan kesalahan, mengganggu ketentraman, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan lain sebagainya. Semuanya itu adalah tuduhan bias yang tidak bisa dibuktikan, yang tujuannya agar korban tersebut bisa menjadi tersangka,” urainya kesal atas langkah culas oknum Kapolres Lubuklinggau itu.

Dalam kasus ini, Wilson Lalengke yang getol memperjuangkan nasib wartawan yang dikriminalisasi berharap kepada pihak Kepolisian untuk bersikap tegas dan segera memproses oknum Brimob yang telah melakukan pemukulan secara brutal terhadap wartawan sesuai peraturan yang berlaku. “Pak Kapolri, tolonglah. Langsung di-Yanma-kan saja orang-orang seperti ini. Apakah tidak ada lagi polisi yang lebih baik di institusi Polri untuk jadi Kapolres. Ini orang sudah babak-belur hinga masuk rumah sakit, masih juga kalian kriminalisasi,” sebut Wilson Lalengke mengakhiri kerengannya.(Red)

 

Previous Post

Wakapolres Langsa, Pimpin Jumat Curhat Bersama Masyarakat Peukan Langsa

Next Post

Kaum Milinial Kota Langsa Ikuti Seminar Kewirausahaan

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Kaum Milinial Kota Langsa Ikuti Seminar Kewirausahaan

Kaum Milinial Kota Langsa Ikuti Seminar Kewirausahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025