Langsa | medialbhwartawan.com – Anggota Satreskrim Polres Langsa mengamankan 4 (empat) orang tersangka pelaku dugaan tindak Pidana pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Masing-masing tersangka tersebut yakni inisial IH (40) bin alm AI warga dusun Mesjid Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Tersangka ini diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro.
Selanjutnya inisial ES (26) BIN SY warga Dsn. Pusaka Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec.Langsa Barat Kota Langsa, penangkapan di Ds. Karang Anyer Kec. Langsa Baro Kota Langsa. Kemudian inisial AN, (28), warga Lor Cut Ineong Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa.
Dan terakhir inisial AA (21), warga Dsn Mesjid Desa Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa, penangkapan di Lor Cut Inong Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa.
Adapun pengungkapan dan penangkapan terhadap empat tersangka dugaan tindak pidana pencurian tersebut sesuai surat laporan LP/B/55/IV./2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*, tanggal 01 April 2022.
Tindak Pidana pencurian dan atau pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 subs pasal 480 KUHPidana. Sementara TKP tindak pidana pencurian ini terjadi di Jln. A. Yani Ds. Birem Puntong Kec.Langsa Baro Kota Langsa pada Hari Jumat, tanggal 1 April 2022 sekira pukul 12.30 Wib, dengan korbannya HANDRIYANI, warga Dsn. Utama Desa. PB. Tunong Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman, STK SIK memaparkan, “Modus operandi tindak pidana pencurian ini, kata Kapolres melalui Kasatreskrim.
“Pelaku mengambil Handphone milik korban pada saat korban menaruh handphone miliknya di Dashbord sepeda motor, kemudian pelaku yang berinisial IH bin alm. IY yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku inisial ES langsung mengambil handphone milik korban, sebut Kasat.
Lebih lanjut Kasatreskrim menerangkan, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian saudara F bin alm ZY membeli handphone hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp. 700.000 tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi pembelian.
Pengungkapan ini sesuai surat laporan LP/B/86/VI/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*, tanggal 05 Juni 2022.TP. pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana yang terjadi di Jln. Cut Nyak Dhien Gp. Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa pada hari Minggu, tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib yang menimpa korbannya IKHSAN, pekerjaan TNI, alamat Jln. P Polem Asrama Gajah II Gp. Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa.
Modus Operandi dalam tindak pidana ini, jelas Kasat, pelaku mengambil Handphone milik korban pada saat korban menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor, Pelaku yang berinisial IH BIN alm IYyang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah. Mereka memepet korban dan saat itu pelaku inisial AA langsung mengambil handphone milik korban dan selanjutnya kedua pelaku menjual handphone tersebut dari hasil kejahatan dengan harga Rp. 1.000.000 tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi Penjualan.
Pengungkapan selanjutnya berdasarkan surat laporan Polisi LP/B/109/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 16 Juli 2022. TP. Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana. Tempat Kejadian Perkara terjadi di Jln. Prof A Mesjid Ibrahim Gp. Birem Puntong Kec. Langsa Baro Kota Langsa pada Hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 19.10 Wib.
Adapun korban tindak pidana kejahatan ini terjadi terhadap SAFRIZAL, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn. Tanjung Sari Ds. Seriget Kec. Langsa Barat Kota Langsa. Sementara modus operandi dalam tindak kejahatan ini, pelaku mengambil Dompet milik korban pada saat korban menaruh Dompet miliknya di dashbord sepeda motor.
Kemudian pelaku inisial IH bin alm IY yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku inisial AN langsung mengambil Dompet milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 5.000.000, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tandas Kasatreskrim.
Terkait keberhasilan Pengungkapan tidak pidana pencurian yang dilakukan Sat Reskrim Polres Langsa tersebut ikut juga di amankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit HP Vivo warna biru. 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy warna biru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam.(Bur)