Kabupaten Cirebon | medilbhwartawan.com – SD Negeri 1 Trusmi Kulon Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Marpuah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 369, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 169.740.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 169.740.000, berdasarkan data yang dimiliki oleh LBH-LAPBAS Indonesia ternyata pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH-LAPBAS Indonesia.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2023 SD Negeri 1 Trusmi Kulon Kecamatan Plered memiliki jumlah Siswa/I sekitar 358, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 164.680.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 164.680.000,-
Laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 714.500pengembangan perpustakaan Rp 16.218.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.035.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.267.500administrasi kegiatan sekolah Rp 89.541.000langganan daya dan jasa Rp 3.815.200pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 16.888.300pembayaran honor Rp 13.200.000, Total Dana terserap Rp 164.680.000
Lalu laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 7.016.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.900.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 23.699.000administrasi kegiatan sekolah Rp 91.884.100, langganan daya dan jasa Rp 3.815.400pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 7.265.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 12.900.000pembayaran honor Rp 13.200.000, Total Dana terserap Rp 164.680.000
Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.23 Juta lebih diduga laporan ke Kementrian direkaya oleh Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.52 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.181 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.24 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 1 Trusmi Kulon Kecamatan Plered tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBH-LAPBAS Indonesi lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email :lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Cirebon Depok, lalu ke Kejari Kabupaten Cirebon sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri 1 Trusmi Kulon Kecamatan Plered harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Trusmi Kulon Kecamatan Plered dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, Rabu (16/7/2025) beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Qodir/Tim/Red)














