CIGUDEG | medialbhwartawan.com – Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.267.570.000,– tanggal 12 Maret 2025 desa tersebut menerima sebagahagian dana desa thn 2025 yaitu sekitar Rp 609.060.800,- laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Penanaman Pohon Mahoni (Penghijauan) Rp 7.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Kp.Tajug Babakan Rp 108.323.640
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 400 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengasplan Hotmix Jalan Desa Kp.Cililin Rp 158.320.000
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa 0 UNIT Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Pemeliharaan Jalan & TPU Rp 20.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 45 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kegiatan Rembug Stunting Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium KPM Desa Rp 2.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Balita Rp 14.000.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya Pelayanan Administrasi Digital Desa Rp 63.350.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Bantuan Transport Ke Rumah Sakit Rp 8.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Bantuan Transport Ke Kecamatan dan Kabupaten Rp 5.400.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Desa Rp 54.000.000
- Penyertaan Modal 253.514.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 107.048.400
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabara baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Banyuresmi yaitu Rp. 1.285.379.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, tidak ada dalam data Kementrian terkait, pakah Kades sudah laporkan taua tidak hal ini menjadi pertanyaan ?
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Banyuresmi yaitu sekitar Rp. 1.282.390.000, laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Betonisasi Jalan Desa Kp.Lemah Beureum – Kp.Ciawi Rp 134.822.660
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 400 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp. Citempuan – Kp.Cisarua Rp 227.200.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Operasional KPM Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Balita Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DD) Rp 129.600.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Bantuan Masyarakat Miskin Rp 7.694.340
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Banyuresmi ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Betonisasi Jalan Desa Kp.Lemah Beureum – Kp.Ciawi Rp 134.822.660
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 400 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp. Citempuan – Kp.Cisarua Rp 227.200.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Banyuresmi saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Banyuresmi ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Banyuresmi dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Banyuresmi oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Bety/Bg/Red)














