• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Edukasi

Rp.3,8 M lebih Dana Desa Diterima Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025, Berpotensi Dikorupsi Kades

media lbh wartawan by media lbh wartawan
21/07/2025
in Edukasi
0
Rp.3,8 M lebih Dana Desa Diterima Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025, Berpotensi Dikorupsi Kades
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIGUDEG | medialbhwartawan.com – Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.267.570.000,– tanggal 12 Maret  2025 desa tersebut menerima sebagahagian dana desa thn 2025 yaitu sekitar Rp 609.060.800,- laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :

  1. Penanaman Pohon Mahoni (Penghijauan) Rp 7.500.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Kp.Tajug Babakan Rp 108.323.640
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 400 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengasplan Hotmix Jalan Desa Kp.Cililin Rp 158.320.000
  4. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa 0 UNIT Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Pemeliharaan Jalan & TPU Rp 20.000.000
  5. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 45 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kegiatan Rembug Stunting Rp 10.000.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium KPM Desa Rp 2.400.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Balita Rp 14.000.000
  8. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya Pelayanan Administrasi Digital Desa Rp 63.350.000
  9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Bantuan Transport Ke Rumah Sakit Rp 8.000.000
  10. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Bantuan Transport Ke Kecamatan dan Kabupaten Rp 5.400.000
  11. Keadaan Mendesak 36 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Desa Rp 54.000.000
  12. Penyertaan Modal 253.514.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 107.048.400

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabara baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Banyuresmi yaitu Rp. 1.285.379.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, tidak ada dalam data Kementrian terkait, pakah Kades sudah laporkan taua tidak hal ini menjadi pertanyaan ?

Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Banyuresmi yaitu sekitar Rp. 1.282.390.000, laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Betonisasi Jalan Desa Kp.Lemah Beureum – Kp.Ciawi Rp 134.822.660
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 400 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp. Citempuan – Kp.Cisarua Rp 227.200.000
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Operasional KPM Rp 5.000.000
  4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Balita Rp 10.000.000
  5. Keadaan Mendesak 36 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DD) Rp 129.600.000
  6. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Bantuan Masyarakat Miskin Rp 7.694.340

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Banyuresmi ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Betonisasi Jalan Desa Kp.Lemah Beureum – Kp.Ciawi Rp 134.822.660
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 400 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp. Citempuan – Kp.Cisarua Rp 227.200.000

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Banyuresmi saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Banyuresmi ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Banyuresmi dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Banyuresmi oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Bety/Bg/Red)

 

 

 

Previous Post

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikoruposi Kades

Next Post

Thn 2023 sd 2025 Dana Desa Diterima Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Rp.4,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Thn 2023 sd 2025 Dana Desa Diterima Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Rp.4,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Thn 2023 sd 2025 Dana Desa Diterima Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Rp.4,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

25/11/2025
Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

24/11/2025
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

24/11/2025
Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

21/11/2025

Recent News

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

25/11/2025
Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

24/11/2025
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

24/11/2025
Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

21/11/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025