• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Proyek Jembatan Kilometer 8 Kuala Langsa Terkesan Tidak Ikuti Aturan

media lbh wartawan by media lbh wartawan
13/05/2022
in Daerah, Hukum & Korupsi
0
Proyek Jembatan Kilometer 8 Kuala Langsa Terkesan Tidak Ikuti Aturan
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa | medialbhwartawan.com – Proyek yang diduga anggarannya miliaran rupiah itu, pada papan plang proyek yang mereka pasang terpantau awak media tidak ikut mencantumkan nilai kontrak berapa rupiah.

Proyek dengan nomor kontrak, HK.02.03/Bb1.PJN.I/07/APBN 2022 , Tanggal Kontrak 24 Januari 2022, Sumber anggaran APBN Murni yang dilaksanakan rekanan PT. PMMG (nama singkatan-red), dan Konsultan Supervisi PT CBM Engineering Konsultan KSO.

Proyek yang diduga anggarannya miliaran rupiah itu, pada papan plang proyek yang mereka pasang terpantau awak media tidak ikut mencantumkan nilai kontrak berapa besaran anggaran untuk pembangunan proyek jembatan tersebut.

Selain nilai kontrak, rekanan juga tidak mencantumkan masa waktu lamanya pekerjaan proyek tersebut sebagaimana proyek APBN lainnya yang pernah dikerjakan di Kota Langsa, karena itu, layak diduga rekanan proyek kangkangi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan sebuah kegiatan.

“Kalau itu yang terjadi, papan plang proyek tidak ikut dicantumkan besaran anggarannya, maka layak diduga rekanan proyek jembatan itu tidak transparan dalam melakukan kegiatan.

Pasalnya, dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP), hal itu harus ikut dicantumkan sebagai bentuk transparansi tanpa harus menutup-nutupi, demikian tutur warga yang minta namanya tidak ditulis saat dimintai tanggapannya oleh media ini dilokasi proyek.

Lanjut dia, selain dugaan kangkangi UU KIP, rekanan proyek jembatan tersebut juga di duga telah melanggar Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Selain itu, mereka rekanan juga layak diduga nekat langgar ketentuan yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 /PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (Permen PU 29/2006), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaran sistem drainase perkotaan, tandas warga mengakhiri tanggapannya kepada wartawan.

Hingga berita ini naik tayang dimeja redaksi, wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak rekanan pelaksana proyek guna perimbangan pemberitaan atas adanya dugaan rekanan proyek telah kangkangi aturan serta tidak adanya transparansi dalam melakukan kegiatan membangun jembatan pengganti di Gampong Kuala Langsa.(Burhannudin)

Previous Post

Kapolres Labuhanbatu Melalui Kapolsek, Terus Anjurkan Masyarakat Patuhi Prokes

Next Post

Masjid Jami’an Nur Baru Dibangun Sudah Dipadati Jema’ah Sholat Jum’at

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Masjid Jami’an Nur Baru Dibangun Sudah Dipadati Jema’ah Sholat Jum’at

Masjid Jami'an Nur Baru Dibangun Sudah Dipadati Jema'ah Sholat Jum'at

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025

Recent News

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor  Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

20/08/2025
AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

AWI Laki – laki Setegah Baya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA

19/08/2025
FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

FITNAH Keji Dugaan Pencabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru SY Mengajar di SMPN 23 Kot Tangerang

14/08/2025
LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

LBHK-Wartawan Jabar Desak APH Mengusut Dugaan Pemerasan Pengurus K3S Plered Kab.Cirebon Terhadap Para Kepsek,Bayar Iuran Per Bulan Rp.15 Jt, Sumber Dari Dana BOS

31/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025