• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta KeumuningTidak Mempunyai SPM

media lbh wartawan by media lbh wartawan
13/03/2023
in Daerah, Edukasi, Indonesia Bagian Barat
0
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  Tirta KeumuningTidak Mempunyai SPM
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa | medialbhwartawan.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Langsa dinilai tak punya Standar Pelayanan Minimal (SPM). Demikian disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin saat dimintai tanggapannya terkait krisis kepercayaan publik terhadap PDAM Tirta Keumuneng, Sabtu (11/3/2023).

Safaruddin mengatakan, kebijakan Presiden Jokowi terkait reformasi pelayanan di sektor BUMN dan BUMD berdampak positif di Aceh, yaitu PDAM Tirta Keumuneng Langsa. Pelayanan Tirta Keumuneng yang semakin hari semakin mengecewakan dilihat dari banyaknya keluhan pelanggan yang tidak diselesaikan.

Bahkan, lanjutnya, pelanggan seringkali mendapat intimidasi. Pelayanan yang diberikan terkesan tidak ramah dan merugikan pelanggan, bahkan sikap arogansi dari frontliner PDAM Tirta Keumunieng kerap dipertontonkan.

“Petinggi Tirta Keumuneng, saya menyebutnya, Tirta Keumuneng saja tidak pakai PDAM karena yang mengalir ke pelanggan bukan “air minum” atau “air bersih”, tetapi air keruh dan berlumpur yang keseringan mati dan hanya mengeluarkan angin saja. Petinggi Tirta Keumuneng menganggap keluhan pelanggan hanya celotehan yang tidak perlu direspon, karena perusahaan ini tidak memiliki SPM yang diketahui pelanggan. Sehingga ketika kualitas, kuantitas, kontinuitas air yang buruk dikeluhkan pelanggan, maka tidak ada satu regulasi pun mewajibkan Tirta Keumuneng memberikan ganti rugi atau kompensasi bagi pelanggan,” urai Safaruddin melalui sambungan seluler.

Dirinya berpendapat, seharusnya PDAM Tirta Keumuneng sebagai perusahaan pelayanan publik berkewajiban membuat peraturan SPM berbentuk Qanun atau peraturan lain sejenis. Tanpa adanya SPM, pelayanan PDAM Tirta Keumuneng dinilai semakin buruk dan pelanggan selalu dalam posisi dirugikan. Maka, alasan apapun yang disampaikan PDAM Tirta Keumuneng, apakah pembangunan IPA atau kenaikan tarif adalah omong kosong belaka untuk melayani pelanggan.

Idealnya, kata Safaruddin, penyertaan modal, penghapusan utang, pembayaran online dan pengembangan IPA berbanding lurus dengan peningkatan mutu pelayanan menjadi lebih baik. Tetapi, trend pengaduan pelanggan terkait buruknya pelayanan PDAM Tirta Keumuneng justru meningkat dari tahun ke tahun. Keluhan air keruh/berlumpur, aliran macet, tagihan tinggi, laporan pipa bocor, masih mendominasi sejak kenaikan tarif. Jadi, patut diduga kebijakan yang dilakukan bukan untuk pelayanan pelanggan, tetapi untuk menuntupi biaya belanja direksi dan pegawai yang membengkak.

Dirinya menyarankan PDAM Tirta Keumuneng tentu dapat berguru kepada BUMN atau PDAM terbaik di Jawa dan Bali terkait SPM dalam memperlakukan pelanggannya. Pelanggan sebagai urat nadi PDAM harus mendapat pelayanan prima bukan malah mendapat intimidasi dan mengharap belas kasihan. Konsumen harus mendapatkan kompensasi pengurangan tagihan ketika Tirta Keumuneng gagal memenuhi mutu pelayanan.

“Untuk melindunggi konsumen, dibutuhkan suatu landasan hukum sehingga hak-haknya dapat dilindungi dan tidak diabaikan oleh pelaku usaha. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Menyikapi persolan PDAM, ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi kepada mengatakan, terkait keresahan masyarakat terhadap buruknya pelayanan PDAM menjadi perhatian DPRK.

“Kita tidak pungkiri kondisi air PDAM terkadang kotor seperti sanger serta banyaknya keluhan pelanggan, jika tuntutan pergantian pucuk pimpinan di PDAM itu membawa perusahaan jauh lebih baik lagi tentu kita akan mendukung,” ujarnya.

Untuk menampung aspirasi masyarakat, kata Maimul Mahdi, DPRK Langsa telah merekomendasikan Komisi III untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas PDAM Tirta Keumuneng Langsa.(Burhan)

Previous Post

Partai Hanura Gelar Rakerda dan Workshop se Provinsi Aceh di Hotel Harmoni

Next Post

Dirut PDAM Langsa Pilih Kasih Undang Wartawan

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Dirut PDAM Langsa Pilih Kasih Undang Wartawan

Dirut PDAM Langsa Pilih Kasih Undang Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0

Satpol PP Bersama Tim Kepolisian  Turun Tertibkan Kios Yang Tidak Memberikan Fasilitas Parkir

13/10/2025

Forum Komunikasi Peurlak 70 Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H/  2025 M

12/10/2025

PT.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025

.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025

Recent News

Satpol PP Bersama Tim Kepolisian  Turun Tertibkan Kios Yang Tidak Memberikan Fasilitas Parkir

13/10/2025

Forum Komunikasi Peurlak 70 Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H/  2025 M

12/10/2025

PT.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025

.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025