Senin, Juni 30, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Persatuan Wartawan Langsa ( PERWAL) Tolak Revisi UU Penyiaran dianggap akan mengancam kebebasan pers

media lbh wartawan by media lbh wartawan
03/06/2024
in Uncategorized
0
Persatuan Wartawan Langsa ( PERWAL) Tolak Revisi UU Penyiaran  dianggap akan mengancam kebebasan pers
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Persatuan Wartawan Langsa ( PERWAL) Tolak Revisi UU Penyiaran dianggap akan mengancam kebebasan pers.

Langsa:Media lbh Wartawan

RELATED POSTS

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

Pengurus PerWaL Masa Bhakti 2024-2029 Dikukuhkan

Persatuan Wartawan Langsa ( PERWAL)secara tegas menolak draf Rancangan Undang-undang Penyiaran atau RUU Penyiaran.

PERWAL menyatakan draf revisi UU Nomor 32 Tahun tentang Penyiaran atau UU Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers. 

“Persatuan Wartawan Langsa dengan Tegas menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut,digedung DPRK Langsa,Senin (3/6/24)

Kami Persatuan Wartawan Langsa menyatakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan. 

Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024,seluruh Media atau Wartawan sekota Langsa menyatakan, terdapat setidaknya empat pasal yang menjadi sorotan para wartawan ,

Saya Menilai, kebebasan pers menjadi unsur penting dalam negara demokrasi. “Karenanya pembuat undang-undang seharusnya memastikan pers bisa bebas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,

Ada lima poin bermasalah dalam draf tertanggal 27 Maret yang dikritik publik.

Pertama Pasal 8A huruf (q) yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Kedua Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf q, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers

Ketiga, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terakhir, Pasal 51 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 51 huruf E.

Kaml menekankan, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan bagi pers Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli.

Persatuan Wartawan Langsa ( PERWAL)meminta pemerintah dan DPRK Kota Langsa untuk mendengar aspirasi dari insan pers,” yang mengikuti Aksi sekarang ini.

Seperti Diketahui, kemunculan draf RUU Penyiaran beberapa waktu terakhir di media massa dan sosial menciptakan suatu dialektika. Berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.

Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRK Kota Langsa , untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi tersebut melengkapi apa yang sudah lebih dulu dilakukan di daerah lain.

Para gabungan Wartawan disambut baik dengan ketua DPRK Maimul Mahdi ,Bersama Wiwid dari partai Hanura,dengan mengeluarkan pernyataan bahwa DPRK kota LANGSA menolak atas rancangan UU Penyiaran dan kebebasan PERS sampai kejenjang DPR RI.tutupnya

(Burhan)

Continue Reading
ShareTweetSendShare
media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

by media lbh wartawan
22/09/2024
0
0

Kota Langsa – Media lbh Wartawan Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma...

Pengurus PerWaL Masa Bhakti 2024-2029 Dikukuhkan

Pengurus PerWaL Masa Bhakti 2024-2029 Dikukuhkan

by media lbh wartawan
22/09/2024
0
0

Pengurus PerWaL Masa Bhakti 2024-2029 Dikukuhkan Kota Langsa,Media lbh Wartawan – Pengurus Persatuan Wartawan Langsa atau disingkat PerWaL masa bhakti...

Dalam Rangka HUT RI Ke-79 Pemko Langsa Kibarkan Bendera Raksasa di Puncak Tower Manggrove

Dalam Rangka HUT RI Ke-79 Pemko Langsa Kibarkan Bendera Raksasa di Puncak Tower Manggrove

by media lbh wartawan
22/09/2024
0
0

Langsa: media lbh Wartawan Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Tower Manggrove dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun...

Jefry Sentana:Ketua DPRK Langsa Dan Juga Calon Walikota Langsa Turun Sidak Pasar Ikan Dan Sayur

Jefry Sentana:Ketua DPRK Langsa Dan Juga Calon Walikota Langsa Turun Sidak Pasar Ikan Dan Sayur

by media lbh wartawan
20/09/2024
0
0

Jefry Sentana:Ketua DPRK Langsa Dan Juga Calon Walikota Langsa Turun Sidak Pasar Ikan Dan Sayur Langsa:Media Lbh Wartawan Jeffry Sentana...

SURIYATNO AP,. MSP RESMI MENJADI (PJ)SETDA KOTA LANGSA

Pj. Walikota Langsa Dr (C) Syaridin S.Pd., M.Pd secara resmi melantik Suriyatno AP,.MSP Sebagai Pj.Setda Kota Langsa

by media lbh wartawan
13/09/2024
0
0

Langsa -Media lbh Wartawan Pj. Walikota Langsa Dr (C) Syaridin S.Pd., M.Pd secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan...

medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2023 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

Copyright © 2023 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In