Deli Serdang | medialbhwartawan.com – Berawal dari tidak kopratif nya pemilik Perusahan Pengelolaan Timah, yang diundang oleh Pemerintah Desa Sei Rotan, untuk memberikan keterangan mediasi mengenai dugaan Polusi Udara dan atau Pencemaran Lingkungan,soalnya dugaan polusi tersebut membuat gerah masyarakat, namun undangan Pemdes tidak di indahkan oleh pihak Perusahaan.
Dipihak lain sangat disayangkan,permohonan perihal untuk mediasi tersebut malah diabaikan,dan diremehkan oleh pihak perusahaan tersebut,dan malah pihak perusahan hanya memberikan dua lembar surat dan dalam isi tersebut mengandung penghinaan profesi Wartawan, padalah dalam melaksana tugas sebagai Pilar ke 4 antara lain demokrasi,dan sosial kontrol Wartawan dijamin oleh Konstitusi, namun ini malah di hina dan diejek.
Atas ucapan pembicaraan nya melalui dua lembar surat yang berisi tidak dapat melakukan mediasi dengan warga yang merupakan DPO Polrestabes Medan dan Oknum Wartawan Abal – abal, atas ucapanya tersebut Nanda Afriyan Syah selaku Skertaris LBHK – Wartawan Cabang Deli Serdang bersama tim resmi melaporkan Manager Personalia tersebut ke Polda Sumatra Utara,karena menghina profesi Wartawan, ujar Nanda
Ditambahkan Nanda, ucapan nya tersebut menyayat hati perasaan Kami selaku Wartawan, karena perkataan nya mengindikasi Wartawan itu dianggap tidak baik, atas ucapanya tersebut,Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum, agar laporan Kami dapat diproses sebagai mana mestinya dalam aturan dan perundang – undangan yang berlaku tutupnya.(Humas LBHK-Wartawan)