• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengawas Proyek Ruang CATHLAB RSUD Langsa Diduga Menghalangi Tugas Wartawan

media lbh wartawan by media lbh wartawan
04/10/2025
in Daerah
0
Pengawas Proyek Ruang CATHLAB RSUD Langsa Diduga Menghalangi Tugas Wartawan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa | medialbhwartawan.com – Oknum pengawas proyek ruang CATHLAB RSUD Langsa  diduga telah menghalang-halangi tugas wartawan sebagai sosial kontrol.

Insiden ini terjadi pada kamis (2/10/2025), ketika tim awak media ingin memantau   jalannya pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV.Kriya Pratama, untuk pekerjaan ruang CATHLAB RSUD Langsa,dengan nilai kontrak,1.125.924.921 milyar.

Namun , seorang pengawas  material tidak membenarkan melihat lokasi pekerjaan,dan langsung perintahkan seorang pekerja untuk mengunci pintu,tindakan ini jelas keliru dengan menghalangi tugas PERS sebagai Sosial Kontrol ,yang tertera di Undang undang PERS, no 40 tahun 1999.dengan ancaman pidana kurang lebih 2 Tahun,atau denda Rp. 500 juta.

Siapapun tidak boleh melarang masyarakat atau LSM dan Pers melihat dan mengakses informasi mengenai proyek pemerintah di lapangan, bahkan memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan. Hal ini karena proyek pemerintah dan penggunaan dana publik merupakan informasi yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) tidak secara spesifik mengatur tentang proyek pemerintah, melainkan mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara luas, termasuk informasi terkait rencana dan pelaksanaan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan keputusan publik yang dikeluarkan oleh badan publik, yang secara tidak langsung mencakup informasi mengenai proyek pemerintah.

UU KIP mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah, dan badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.(Tim)

Previous Post

Momen Ulang Tahun Golkar ke 61 Tahun, DPD II Partai Golkar Kota Langsa Gelar Pasar Murah

Next Post

Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Mengecam keras oknum yang menghalang-halangi tugas Jurnalis dan LSM itu adalah musuhnya Negara

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Mengecam keras oknum yang menghalang-halangi tugas Jurnalis dan LSM itu adalah musuhnya Negara

Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Mengecam keras oknum yang menghalang-halangi tugas Jurnalis dan LSM itu adalah musuhnya Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0

Satpol PP Bersama Tim Kepolisian  Turun Tertibkan Kios Yang Tidak Memberikan Fasilitas Parkir

13/10/2025

Forum Komunikasi Peurlak 70 Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H/  2025 M

12/10/2025

PT.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025

.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025

Recent News

Satpol PP Bersama Tim Kepolisian  Turun Tertibkan Kios Yang Tidak Memberikan Fasilitas Parkir

13/10/2025

Forum Komunikasi Peurlak 70 Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H/  2025 M

12/10/2025

PT.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025

.Nurisa Jaya Perkasa Berikan Solusi Terbaik Jaringan Wifi Di Kota Langsa

10/10/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025