Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Masyarakat Labuhanbatu berkeinginan kuat agar praktek pungutan liar (pungli) di pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dapat ditekan sekecil mungkin dan masyarakat sering mengeluhkan kepada wartawan kalau di beberapa dinas masih membudaya praktek pungutan liar (pungli) salah satunya di Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kabupaten Labuhanbatu.
Keluhan masyarakat yang sering terjadi bahwa tidak ada biaya yang terdaftar untuk pengurusan beberapa perizinan seperti pengurusan izin peralihan lahan dari lahan pertanian ke lahan pemukiman, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan perizinan lainnya.
Setiap pembayaran yang diminta kepada masyarakat tidak pernah menggunakan tanda terima atau kwitansi, dan masyarakat mengaku kalau diminta kwitansi pihak perizinan inisial H tidak mau memberikan kwitansi.
Apabila masyarakat tidak bersedia memberikan sejumlah uang kepada inisial H dan timnya akan mempersulit dan memperlambat penerbitan surat izin yang diurus, jelas beberapa masyarakat yang tidak mau namanya dituliskan pada Sabtu (12/11/2022).
Masyarakat Labuhanbatu mengapresiasi surat perintah Wakapolres Labuhanbatu Kompol Drs.Hermansyah selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Labuhanbatu No Sprin/12/X/2022, Satgas Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan liar) memonitoring dan evaluasi kesejumlah lingkungan kerja Pemkab Labuhanbatu Kamis (10/11/2022)
Satgas Saber Pungli Kabupaten Labuhanbatu tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan negeri Rantauprapat.
Pada kegiatan tersebut Saber Pungli menyasar Dinas Capil, Dishub, Bapenda, Perizinan, RSUD, Kantor Camat Ransel, Ratu, Kelurahan Siringo- ringo, Kelurahan Lobusona,Puskesmas Kota, dan Puskesmas Sigambal.
Adapun Tim Saber Pungli terdiri lima orang unit Polres Labuhanbatu yaitu Kanit 4 Satintel Iptu Sandira Limbong, PS.Kasubsiopsnal Siwas Ipda R.Nainggolan, Kanit Binkamsa Satbinmas Aiptu Heru Pariyanto, PS.Kasubsidumas Siwas Aipda F.Raja Guguk SH, Baurmin Siwas Nazaruddin, sementara dari inspektorat diisi langsung oleh Inspektur Ahlan Teruna Ritonga, SH, Irban I Erida Hafni, S.Kom Irban II Jamil SE, Irban III Indra Hamsah, S.Sos. M.Si, Irban IV Erwin S.Sos.
Semoga kebijakan yang diambil oleh Ketua Saber Pungli Kabupaten Labuhanbatu dapat membuahkan hasil dan menekan segala praktek pungli yang selama ini sudah membudaya.(B.Siregar)