Berau | medialbhwartawan.com – Cabang LBHK – Wartawan Kab. Berau meminta kepastian hukum terhadap Laporan Suwarno terhadap oknum ASN Pemkab Berau (Mlyd) agar dapat segera ditindak lanjuti oleh Polres Berau yang diduga Gelapkan Uang Kontrakan milik Suwarno atau Pelapor.
Untuk itu Tim Pengurus LBHK-Wartawan Cabang Berau mendatangi kembali Kapolres dan diterima langsung oleh Ferry Samudra Kasatreskrim, Tim mempertanyakan kembali kepastian laporan terhadap Okunum ASN Pemkab Berau beberapa waktu yang lalu, laporan tersebut di limpahkan Polda Kaltim ke Polres Berau terkait Penggelapan uang kontrakan tanpa ijin selama 2 tahun serta dugaan memberikan keterangan palsu kepada pengontrak yang bangunan kios atau rumah dibangun oleh Suwarno dan dikuasakan ke pada Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Berau.
Ketua Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Berau Marihot Moses Silitonga meminta kepada Kapolres agar serius menangani laporan pak Suwarno yang dilimpahkan Polda Kaltim ke Polres Berau tersebut.
Ditambahkan Marihot, Direktorat Reserse Kriminal Umum Nikson Sitompul penyidik Polda Kaltim memberitahu melalui pesan singkat bahwa berkas laporan Suwarno terhadap oknum ASN Pemkab Berau yang berinisial Mlyd agar segera diproses,tegasnya
Perlu diketahui, hal ini LBHK – Wartawan akan terus perjuangkan masalah yang dialami oleh Suwarno, agar jadi pembelajaran terhadap ASN yang menyalagunakan jabatan. ASN tidak ada yang kebal hukum, LBHK-Wartawan Cabang Berau akan terus mengawal sampai proses hukumnya jelas ungkapnya kepada media ini, untuk itu kepada Kapolres Berau dapat segera memanggil oknum ASN dimaksud yang selama ini menganggap tidak dapat di sentuh oleh hukum, ungkapnya.
Ditambahkan Suwarno, sampai saat ini istri Suwarno keluar masuk rumah sakit, membutuhkan biaya perobatan, akibat ulah oknum ASN ini Suwarno tidak dapat memakai uang kontrakan yang seharusnya dapat digunakan buat biaya perobatan istrinya, namun uang kontrakan diambil oleh oknum ASN ( Mulyd) tanpa diketahui oleh Suwarno.
Oknum ASN meminta uang kontrakan dengan dalil sewa tanah, Tim LBHK-Wartawan mencoba menanyakan kepada salah satu pengontrak Kamarudin bahwa pengontrak diancam bila tidak membayar sama oknum ASN (Mulyd) maka tanah akan dipagar, jelasnya.
Marihot Moses Silitonga melihat ada persoalan serius yang dibiarkan berlarut-larut tidak adanya kepastian hukum terhadap persolan yang dihadapi oleh Suwarno.
Akiibat hal ini istri Saya (Suwarno) jadi lumpuh dan saat ini membutuhkan dana untuk biaya pengobatannya, seharusnya uang kontrakan dari pengontrak dapat menutupi biaya pengobatan istri Saya, namun okum ASN Pemkab Berau (Mlyd) mengambil uang kotrakannya dari pengontrak selama 2 tahun lebih kurang Rp.154 juta, sehingga Saya mengurungkan niatnya membawa istri berobat karena uang kontrakan yang seharusnya milik Saya diduga telah digelapkan oleh oknum Mlyd, Saya berharap masih ada keadilan hukum berpihak terhadap masyarakat kecil,ungkap Suwarno.
Mohon dicatat, bila keadilan tidak didapatkan maka Suwarno akan menyurati JOKOWI sebagai Presiden Republik Indonesia, agar tidak ada lagi ASN yang menyalagunakan jabatan untuk meraup keuntungan bagi dirinya mapun bagi kelompoknya, tegas Suwarno.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan yang tinggal di Jakarta mengatakan, perbuatan oknum ASN Pemkab tersebut sudah terpenuhi unsur pidananya, sebab kalau benar bangunan atau kontrakan atau rumah yang dikontrakkan tersebut tidak ada peran serta oknum ASN Pemkab Berau dalam pembangunannya maka saran Kami sebaiknya Kapolres Berau melalui Kasat Reskrim segera menagkap oknum ASN tersebut.
Dipihak lain Kami selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan akan terus mengawal kasus ini agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Berau bekerja sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku, tegas Bismar.(Humas Cabang LBHK – Wartawan Kab Berau).