Kabupaten Berau | medialbhwartwan.com – Abdul Basyir adalah tokoh masyarakat Batu-batu yang sekaligus sebagai ketua Rt 01 dikampung Batu-batu, datang dan menjelaskan semua permasalahan yang dialami oleh masyarakat Batu-batu, Senin (26/09). mengadakan pertemuan dengan Marihot Moses Silitonga Ketua LBHK Wartawan Berau menerima laporan dari masyarakat Batu-batu, turut hadir juga Abdul Basit L Kepala Kampung Batu-batu.
Masyarakat menjelaskan kepada Marihot bahwa masyarakat Batu-batu sangat kecewa terhadap PT.SKJ sebagai Investor yang menyengsarakan masyarakat tegas warga.
PT.SKJ dan Koperasi Sawit Tallasau dan CV.Tembudan Raya adalah turut bertanggung jawab atas apa yang dialami oleh masyarakat Batu-batu,ungkapnya.
Berikut pejelasan warga, tahun 2019 adanya program prona dari pemerintah dalam penerbitan sertifikat tanah dalam penerbitan serifikat prona kepada masyarakat, saat itu pejabat BPN Berau Bagindo dan tim berkunjung ke kampung Batu-batu dalam rangka sosialisai penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat Batu-batu, wargapun menyambut baik program pemerintah pada saat itu, namun kehadiran pihak perusahaan PT.SKJ saat itu dipertanyakan oleh warga? Apa relevansinya kehadiran pihak SKJ saat itu?, sebab PT.SKJ telah banyak membuat janji atau harapan palsu kepada maayarakat Batu-batu, salah satunya dijanjikan Sawit Plasma masyarakat Batu-batu ditahun 2011 namun janji itu tidak ada kejelasan sama sekali hingga kini Plasma yang dijanjikan nol besar,ungkap warga.
Namun muncul lagi program penerbitan prona dari pemerintah masyarakatpun antusias ikut mendaftar untuk tanah warga dapat disertifikatkan saat itu, hingga berjalan waktu program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui BPN Berau, sertifikat tanah warga tidak kunjung diterima oleh warga, meskipun informasi yang didapat dari Koperasi Sawit Tallasau Berkah bahwa surat sertifikat sudah terbit, namun sertifikatnya tidak kunjung diserahkan kewarga.
Masyarakat Batu-batu menagih ke Koperasi agar sertifikat warga diserahkan,namun pihak Koperasi selalu beralasan lain, bahkan alasannya dipakai untuk mengurus ijin tumbang kayu perusahaan. Masyarakat Batu-batu sampai saat ini merasa kecewa, karena tidak kunjung diterima oleh warga sertifikatnya.
Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat Abdul Basyir Ketua Rt 01 Kampung Batu-batu bahwa sertifikat prona 2019 sebanyak 700 surat yang rencana diterbitkan, yang diantaranya 491 sertifikat masyarakat Batu-batu yang diduga digunakan oleh Koperasi Sawit Tallasau Berkah untuk mengurus ijin tumbang kayu Peusahaan yang digunakan Koperasi Sawit Tallasau Berkah dan 243 sertifikat milik masyarakat Batu-batu, dan 248 sertikat yang diterbitkan adalah penduduk diluar Kampung Batu-batu.ungkapnya.
Masyarakat menduga bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Berau tidak jelas lokasi tanahnya bahkan warga sendiripun tidak tahu dimana tanah yang disertifikatkan oleh BPN Berau ? Sebab belum pernah warga disodorkan tanda tangan setifikat tanah tersebut kepada warga.
Tim JP menduga bahwa penerbitan sertifikat tanah hanya dimanfaatkan oleh Koperasi Sawit Tallasau Berkah yang keberadaannya diduga hanya sebagai boneka perusahaan SKJ untuk mengambil keuntungaan sepihak, tanpa melibatkan anggota dari masyarakat Batu-batu.
Koperasi Tallasau Berkah yang dipimpin oleh Ramli.SL diminta bertanggung jawab atas tuntutan warga, dimana masyarakat Batu-batu meminta kepada Ketua Koperasi agar mengembalikan sertifikat tanah warga yang selama ini ditahan oleh pihak Koperasi, masyarakat akan membawa kejalur hukum..! tegasnya, saat tim JP diundang oleh warga bahkan Abdul Basit L kepala kampung Batu-batu juga hadir dalam mendukung tuntasnya permasalahan yang dihadapi oleh warganya.
Koperasi Sawit Tallasau Berkah menurut warga setempat tidak menguntungkan bagi warga, sebab pendiriannya saja warga tidak ada dilibatkan, rapat anggota tidak pernah diadakan, bahkan laporan tahunanpun tidak ada pertanggung jawabannya.
Koperasi diduga menggunakan pihak luar yaitu CV. Tembudan Raya untuk menggarap kayu yang ada dilokasi sertifikat tanah warga, informasi dari masyarakat setempat bahwa Penebangan kayu log yang ada dilokasi tanah sertifikat warga dimanfaatkan oleh CV. Tembudan Raya untuk mengambil kayunya dan dimuat dikonteiner dijual keluar Pulau Kalimantan.
Aparat penegak hukum Polres Berau diminta untuk mengusut laporan warga Batu-batu dalam penyalagunaan ijin pemanfaatan kayunya, tegasnya.
Dalam hal penerbitan sertifikat tanah warga yang diprogramkan pemerintah,sampai saat ini warga masyarakat Batu-batu tidak mengetahui lokasi tanah yang disertifikatkan oleh BPN Berau.
Abdul Basit L mendukung penyelesaian yang dihadapi oleh masyarakat Batu-batu agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik, tegasnya.
Kepala Kampung meminta Koperasi dapat menjelaskan kepada warga terkait sertifikat tanah warga yang diduga ditahan oleh pihaknya, yang dalam hal ini tidak seharusnya ditahan, sebab tidak ada menguntungkan dari pihak perusahaan SKJ dan Koperasi yang diduga dibentuk oleh perusahaan SKJ sendiri.
Saat adanya pertemuan antara warga dengan Tim JP dan dihadiri oleh warga dan Kepala Kampung terkait permasalahan sertifikat warga yang belum diserahkan oleh Koperasi dengan alasan yang tidak jelas, kepala kampung berharap kepada pihak koperasi agar menyelesaikan permasalahan kepada masyarakat Batu-batu, dan masyaralkat Batu-batu mengumpulkan tanda tangan,pertanda masyarakat Batu-batu keberatan dan menuntut dikembalikan sertifikat warga yang masyarakat duga sudah diterbitkan dari BPN Berau,tutupnya.(Humas LBHK-Wartawan Berau).