Kabupaten Berau | medialbhwartawan.com – Polres Berau adalah tempat masyarakat mengadu dalam penyelesaian kasus hukum pidana, namun sepertinya bukan demikian yang dirasakan oleh Suwarno sebab sampai saat ini Rabu, (15/06) kasus yang menimpanya dan sudah dilaporkan ke Polda Kaltim lalu dilimpahkan ke Polres Berau juntrungan nya, hal tersebut diukatakan oleh Swarno, Rabu (15/6).
Bahwa adapun kasus yang menimpanya yaitu Oknum ASN sdr mulyadi diduga kuat telah melakukan tindak pidana yaitu “ meminta uang kontrakan dari penghuni kontrakan milik Swarno dan hal itu dilakukan nya sudah berjalan 2 tahun, adapun kerugian yang dialami Saya hampir sekitar Rp. 200 Jt, tegasnya.
Atas LP (Laporan Polisi) Swarno selanjutnya Swarno telah memberikan kuasa ke Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kontributor dan Wartawan Cabang Berau Marihot Moses Silitonga, Marihot mengingatkan kembali Kasat Reskrim Polres Berau dengan mendatanginya ke Polres Berau beberapa hari yang lalu, tidak lupa juga kita konfirmasi melalui pesan wa namun hingga kini belum ada progresnya sama sekali tegas Marihot.
Berikut rujukan Polda Kaltim dalam penanganannya dilimpahkan ke Polres Berau bahwa Surat Pengaduan tertulis Sdr. Suwarno tanggal 23 Maret 2022 perihal tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh sdr. Mulyadi, SE, M.Si yang telah dikeluarkan Surat Kapolda Kaltim Nomor B/1443/IV/RES.1.24/2022 tanggal 12 April 2022 tentang pelimpahan surat pengaduan agar diproses penangannya di dilakukan di Polres Berau.
Dasar rujukan inilah Marihot Moses Silitonga mengingatkan kembali agar pelimpahan laporan dari Polda Kaltim ke Kapolres Berau dapat ditindak lanjuti secara Profesional, Transparan dan Akuntabel, tegasnya.
Bukan hanya LP Swarno yang hingga dibuatnya berita ini mandek tetapi Kami juga telah menerima Kuasa dari Klein Kami yaitu Sdr. Aris Setiawan Farna, SE yang mana Aris telah buat LP ke Polres Berau tanggal (20/04) yang lalu dalam dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dimana Uang 500 juta lenyap dimakan oleh Terlapor yaitu Sdr. Kitab Surat dan Muhammad Kadir, dipihak lain Polres Berau belum juga ada tanda-tanda penyelesaian kasusnya, Terlapor sampai saat ini belum diamankan atau masih berkeliaran.
Marihot Moses Silitonga, menegaskan bahwa apa yang sudah dilaporkan Klen Kami bahwa yang dilakukan oleh Sdr. Kitab Surat dan Muhammad Kadir dalam tindak pidana penipuan telah memenuhi unsur pidana, karena sudah cukup memenuhi dua alat bukti untuk dijadikan keduanya menjadi Tersangka, maka dari itu apa lagi yang ditungu oleh Penyidik Polres Berau ?, tegasnya.
Moses Silitonga berharap Kapolres Berau dapat menyelesaikannya segera mungkin agar terhadap perkara yang dilaporkan oleh Klien Kami ada kepastian hukumnya, selanjutnya dalam waktu dkat Kami akan buat surat ke Pengawas Penyidik baik di Polres mapun ke Polda Kaltim tegasnya.(Humas LBH – Wartawan)