• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kritik Tendensius dan Salah Kaprah dalam Memahami Kekuasaan

media lbh wartawan by media lbh wartawan
20/01/2026
in Uncategorized
0
Kritik Tendensius dan Salah Kaprah dalam Memahami Kekuasaan
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kritik Tendensius dan Salah Kaprah dalam Memahami Kekuasaan

Langsa: media lbh Wartawan

Dalam praktik demokrasi, kritik terhadap penyelenggara kekuasaan kerap menjadi ruang yang paling rentan disalahpahami. Tidak jarang, kritik yang diarahkan pada kebijakan publik atau sikap pejabat dalam kapasitas jabatannya justru dilabeli sebagai “tendensius”. Pelabelan semacam ini seolah menegaskan bahwa kritik tersebut lahir dari niat tidak baik, bukan dari kepedulian terhadap kepentingan umum. Padahal, dalam banyak kasus, kritik itu sama sekali tidak menyentuh ranah personal, melainkan berfokus pada kebijakan dan tindakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Persoalan mendasarnya terletak pada kegagalan membedakan antara pribadi dan jabatan. Dalam sistem demokrasi, jabatan publik bukanlah identitas personal yang kebal dari penilaian, melainkan posisi yang secara interen terbuka terhadap pengawasan. Kritik terhadap jabatan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah, bahkan esensial. Ketika kritik kebijakan dianggap sebagai serangan personal atau dicap tendensius, yang muncul bukanlah pembelaan rasional, melainkan gejala defensivitas kekuasaan.

Secara konseptual, istilah “tendensius” merujuk pada sikap atau pernyataan yang mengandung kecenderungan tertentu dengan maksud tersembunyi untuk memengaruhi opini secara tidak adil. Dengan demikian, kritik hanya dapat disebut tendensius apabila terbukti mengabaikan fakta, memelintir data, atau diarahkan untuk kepentingan sempit tertentu. Kritik yang disusun berdasarkan argumentasi, data, dan kepentingan publik tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tendensius hanya karena menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pihak yang dikritik. Ketidaknyamanan, dalam konteks demokrasi, bukanlah indikator kekeliruan.

Respons defensif pejabat terhadap kritik sering kali semakin problematis ketika dibungkus dengan otoritas jabatan. Jabatan diposisikan seolah-olah sebagai tameng normatif yang sakral, sehingga kritik dipandang sebagai pelanggaran etika atau ancaman stabilitas. Cara pandang ini keliru. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan politiknya untuk mendengar, menimbang, serta menjawab kritik secara rasional dan terbuka.
Sejumlah media kritis, seperti Majalah Tempo, berulang kali menegaskan bahwa demokrasi tidak tumbuh dari puja-puji, melainkan dari dialektika gagasan dan keberanian menghadapi perbedaan. Pejabat yang alergi terhadap kritik cenderung terjebak dalam ilusi kekuasaan, yakni keyakinan bahwa kewenangan identik dengan kebenaran. Pada titik inilah kritik dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai cermin untuk evaluasi diri dan perbaikan kebijakan.

Pertanyaan yang kemudian relevan diajukan adalah apakah pelabelan “tendensius” benar-benar lahir dari pemahaman konseptual, atau sekadar menjadi istilah retoris untuk menolak kritik tanpa harus menjawab substansinya. Dalam negara demokratis, kritik yang dianggap keliru semestinya dibantah dengan data dan argumen. Kritik yang dinilai tidak adil perlu diluruskan dengan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji. Pemberian label tanpa penjelasan hanya mencerminkan kegamangan dalam menghadapi prinsip akuntabilitas.
Pada akhirnya, relasi antara publik dan pejabat publik ditopang oleh prinsip saling mengawasi. Publik memiliki hak untuk mengkritik, sementara pejabat memiliki kewajiban untuk mendengar dan merespons. Jabatan bukanlah mahkota kekuasaan, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab. Kritik yang ditujukan pada kepentingan publik bukanlah tendensius, melainkan penanda bahwa demokrasi masih bekerja dan bernapas.
(br)

Previous Post

Dari Kebun untuk Kemanusiaan, PTPN IV Regional VI Kebun Lama Gelar Donor Darah

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Kritik Tendensius dan Salah Kaprah dalam Memahami Kekuasaan

Kritik Tendensius dan Salah Kaprah dalam Memahami Kekuasaan

20/01/2026
Dari Kebun untuk Kemanusiaan, PTPN IV Regional VI Kebun Lama Gelar Donor Darah

Dari Kebun untuk Kemanusiaan, PTPN IV Regional VI Kebun Lama Gelar Donor Darah

17/01/2026
Kebun Program Ketahanan Pangan Dan PPK Gampong Jawa Gagal Dan Terbangkalai

Kebun Program Ketahanan Pangan Dan PPK Gampong Jawa Gagal Dan Terbangkalai

17/01/2026
Penindakan Bea Cukai Langsa Tahun 2025 Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata Untuk Masyarakat

Penindakan Bea Cukai Langsa Tahun 2025 Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata Untuk Masyarakat

13/01/2026

Recent News

Kritik Tendensius dan Salah Kaprah dalam Memahami Kekuasaan

Kritik Tendensius dan Salah Kaprah dalam Memahami Kekuasaan

20/01/2026
Dari Kebun untuk Kemanusiaan, PTPN IV Regional VI Kebun Lama Gelar Donor Darah

Dari Kebun untuk Kemanusiaan, PTPN IV Regional VI Kebun Lama Gelar Donor Darah

17/01/2026
Kebun Program Ketahanan Pangan Dan PPK Gampong Jawa Gagal Dan Terbangkalai

Kebun Program Ketahanan Pangan Dan PPK Gampong Jawa Gagal Dan Terbangkalai

17/01/2026
Penindakan Bea Cukai Langsa Tahun 2025 Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata Untuk Masyarakat

Penindakan Bea Cukai Langsa Tahun 2025 Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata Untuk Masyarakat

13/01/2026
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025