Kritik Tendensius dan Salah Kaprah dalam Memahami Kekuasaan
Langsa: media lbh Wartawan
Dalam praktik demokrasi, kritik terhadap penyelenggara kekuasaan kerap menjadi ruang yang paling rentan disalahpahami. Tidak jarang, kritik yang diarahkan pada kebijakan publik atau sikap pejabat dalam kapasitas jabatannya justru dilabeli sebagai “tendensius”. Pelabelan semacam ini seolah menegaskan bahwa kritik tersebut lahir dari niat tidak baik, bukan dari kepedulian terhadap kepentingan umum. Padahal, dalam banyak kasus, kritik itu sama sekali tidak menyentuh ranah personal, melainkan berfokus pada kebijakan dan tindakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Persoalan mendasarnya terletak pada kegagalan membedakan antara pribadi dan jabatan. Dalam sistem demokrasi, jabatan publik bukanlah identitas personal yang kebal dari penilaian, melainkan posisi yang secara interen terbuka terhadap pengawasan. Kritik terhadap jabatan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah, bahkan esensial. Ketika kritik kebijakan dianggap sebagai serangan personal atau dicap tendensius, yang muncul bukanlah pembelaan rasional, melainkan gejala defensivitas kekuasaan.
Secara konseptual, istilah “tendensius” merujuk pada sikap atau pernyataan yang mengandung kecenderungan tertentu dengan maksud tersembunyi untuk memengaruhi opini secara tidak adil. Dengan demikian, kritik hanya dapat disebut tendensius apabila terbukti mengabaikan fakta, memelintir data, atau diarahkan untuk kepentingan sempit tertentu. Kritik yang disusun berdasarkan argumentasi, data, dan kepentingan publik tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tendensius hanya karena menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pihak yang dikritik. Ketidaknyamanan, dalam konteks demokrasi, bukanlah indikator kekeliruan.
Respons defensif pejabat terhadap kritik sering kali semakin problematis ketika dibungkus dengan otoritas jabatan. Jabatan diposisikan seolah-olah sebagai tameng normatif yang sakral, sehingga kritik dipandang sebagai pelanggaran etika atau ancaman stabilitas. Cara pandang ini keliru. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan politiknya untuk mendengar, menimbang, serta menjawab kritik secara rasional dan terbuka.
Sejumlah media kritis, seperti Majalah Tempo, berulang kali menegaskan bahwa demokrasi tidak tumbuh dari puja-puji, melainkan dari dialektika gagasan dan keberanian menghadapi perbedaan. Pejabat yang alergi terhadap kritik cenderung terjebak dalam ilusi kekuasaan, yakni keyakinan bahwa kewenangan identik dengan kebenaran. Pada titik inilah kritik dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai cermin untuk evaluasi diri dan perbaikan kebijakan.
Pertanyaan yang kemudian relevan diajukan adalah apakah pelabelan “tendensius” benar-benar lahir dari pemahaman konseptual, atau sekadar menjadi istilah retoris untuk menolak kritik tanpa harus menjawab substansinya. Dalam negara demokratis, kritik yang dianggap keliru semestinya dibantah dengan data dan argumen. Kritik yang dinilai tidak adil perlu diluruskan dengan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji. Pemberian label tanpa penjelasan hanya mencerminkan kegamangan dalam menghadapi prinsip akuntabilitas.
Pada akhirnya, relasi antara publik dan pejabat publik ditopang oleh prinsip saling mengawasi. Publik memiliki hak untuk mengkritik, sementara pejabat memiliki kewajiban untuk mendengar dan merespons. Jabatan bukanlah mahkota kekuasaan, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab. Kritik yang ditujukan pada kepentingan publik bukanlah tendensius, melainkan penanda bahwa demokrasi masih bekerja dan bernapas.
(br)













