Langsa | medialbhwartawan.com – Maraknya pelaku kegiatan illegal logging di wilayah hukum hukum Aceh Timur seolah olah tak tersentuh oleh hukum sedikitpun, mafia kayu tersebut semakin meraja lela seperti tidak ada lagi hukum di tegakkan ,bahkan diduga para pelaku illegal logging sepertinya sudah membeli hukum yang ada.
Wendy yang menjabat sebagai Kasi, saat dikonfirmasi oleh media ini terkait illegal logging di Kampung Dalam Kec,Perlak Barat Aceh Timur ada 3 titik illegal llogging, Beliau mengatakan, iya Bang, Kami sudah berusaha mencegahnya tapi tak pernah di dengarkan selalu, saya suruh anak buah saya kelokasi,tapi tetap aja dilakukan,itu dah urusan Polda Bang, jadi kalau mau Abang naikkan,ya naikkan ajaBang beritanya, pungkas Wendy kepada media.
“Untuk menindak lanjuti nya awak media langsung pergi ke lokasi yang berada di Kampung Dalam Kecamatan Perlak Barat Aceh Timur, “Di lokasi menemukan alur sungai di jadikan untuk transit kayu yang sudah di potong – potong menjadi ukuran papan.
“Saat media ini hubungi salah satu pengelola kilang yang bernama Jubir melalui telepon selularnya,seolah – olah dia sudah membeli hukum illegal llogging ini ,bahwa dia mengatakan jangan kalian takut – takuti saya., Saya lahir tahun 1970,jadi maknanya dia sudah capek hidup,dengan suara kerasnya,layaknya dia seolah – olah seperti Gayus Tambunan,hukum dapat dia beli, kalaulah seperti ini semua manusia di muka bumi ini,mau di kemanakan nasib hutan kita.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta saat dimintai keterangannya terkait dengan kegiatan illegal logging di Aceh Timur mengatakan, “Saya mengharapkan ke Kapolda, Kapolres dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup, untuk menindak dengan tegas para pelaku illegal logging di Aceh Timur, walaupun langit akan runtuh maka hukum harus tetap di tegakkan, “Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 82, Pasal 83, Pasal 88 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang menebang, mengangkut kayu hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah,” berikut Pasal 50 ayat (2) UU No.41 tahun 1999 sebab llogging bisa di identikkan dengan tindakan atau perbuatan yang berakibatkan merusak hutan.
“Didalam UU no 18 Tahun 2013 tentang UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jelas ditegaskan “ Hutan adalah suatu kesatuan ekosistim berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya., maka wajib hukumnya untuk di lestarikan tegas Bismar./
Bila perlu Kami minta ke Kapolri agar secepatnya perintahkan Kapolda Aceh bersama dengan Kapolres Langsa dibantu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menangkap pelaku illegal logging yang ada di Aceh Timur, sebab mereka sudah merusak hutan yang ada di Aceh Timur, tegas Bismar yang juga sebagai Advokat tersebut.((Bur/Tim)