• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua LBHK-W Cabang Solok: Locus SPDP/51/VII/2022-Reskrimum Polres Solok Kota Diduga Tidak Benar !

media lbh wartawan by media lbh wartawan
30/07/2022
in Daerah
0
Ketua LBHK-W Cabang Solok: Locus SPDP/51/VII/2022-Reskrimum Polres Solok Kota Diduga Tidak Benar !
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Solok | medialbhwartawan.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan Cabang Solok Nanang Rama menyesalkan, bahwa pencatatan locus atau TKP (red.tempat kejadian perkara) dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan oleh Reskrimum Polres Solok Kota Nomor SPDP/51/VII/2022-Reskrimum diduga tidak benar.

Dikatakan, “Ketidak-benaran pencatatan TKP (locus) tersebut terkait dengan LP/160/B/VII/2022, dan itu sangat merugikan klien kami,” tegas Nanang Rama.

“Menurut keterangan klien kami Ibu Nurdaini bahwa pengeroyokan secara bersama – sama yang dituduhkan kepada ybs bukan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tapi tepatnya terjadi di Halaman Rumah/Kedai Ibu Nurdaini yang beralamat di Jembatan Terbakar Jorong Sei.Lasi Nagari Pianggu Kecamatan Sei.Lasi Kab.Solok Jalan Lintas Sumatera, dan kami ada saksinya,” sambungnya.

“Bagi Kami locus (lokasi) kejadian ini sangat substansial dan penting sekali, sebab dengan kontruksi hukum yang dibangun oleh Reskrimum Polres Solok Kota yaitu berada di Jalan Lintas Sumatera tentu hal ini akan memenuhi unsur pada Pasal 170 KUHP yaitu, Barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama – lamanya Lima Tahun Enam Bulan,” jelasnya.

“Mari kita anggap locus pengeroyokan ini benar terjadi di Jalan Lintas Sumatera, maka tentu pihak Reskrimum Polres Solok Kota wajib membuktikan kejadian tersebut dengan mendatangkan saksi-saksi keterangan, apakah memang ada kemacetan saat pengeroyokan terjadi, kalau ada macet berapa panjangnya kemacetan tersebut, lalu di Kilometer berapa kejadianya,” ujarnya.

“Untuk itu kami minta Polres Solok Kota agar segera melakukan Rekontruksi kejadian demi keadilan penanganan perkara yang dituduhkan pada klien Kami,” ungkapnya.

“Kami tidak menyangkal adanya perkelahian antara oknum hakim Pengadilan Negeri Kab.Padang Pariaman Syofianita, SH.MH dengan 5 orang keluarganya, yang menurut Kami merekalah yang datang menyerang dan patut di tuduhkan sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan secara bersama – sama dimuka umum, sebab locusnya berada di Halaman Rumah Ibu Nurdaini Jalan Lintas Sumatera,” terangnya.

Kepada media ini dikatakan bahwa lembaganya sebagai Penerima Kuasa daripada Terlapor Ibu Nurdaini, akan menyampaikan persoalan ini ke pihak Reskrimum Polres Solok Kota, besok Pukul 10.00 Wib seiring pemenuhan panggilan atas kilen (Nurdaini), dengan menugaskan Dua (2) orang Paralegal LBHK-W Cabang Solok untuk mendampingi/membela/menuntut dan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami mengajak pihak Reskrimum Polres Solok Kota agar adil, transparan, proporsional dan presisi dalam penanganan kasus ini, jangan terkesan  memandang sebelah mata hingga keterangan dari Terlapor klien Kami tidak di indahkan. Sebab mengenai Locus ini sudah acap kali di persoalkan oleh klien Kami, yang sejauh ini hal itu tak kunjung ada perubahan,” sesalnya.(Humas LBHK-Wartawan)

 

 

Previous Post

Sekdakab Labuhanbatu Sambut Kedatangan Jamaah Haji Asal Labuhanbatu di Mesjid Al-Ikhlas Rantauprapat

Next Post

Anggota DPR Aceh Partai Nasdem, Menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada Masyarakat Kota Langsa

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Anggota DPR Aceh Partai Nasdem, Menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada Masyarakat Kota Langsa

Anggota DPR Aceh Partai Nasdem, Menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada Masyarakat Kota Langsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

03/11/2025
Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

01/11/2025
SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

01/11/2025
Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

01/11/2025

Recent News

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

Kadis PUPR Bersama Pemadam Kebakaran Dan DLH kota Langsa Turun Tangan Membersihkan Parit  Tersumbat

03/11/2025
Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

Walikota Langsa Peusijuk satu unit Excavator Long Arm dan 23 Unit Betor

01/11/2025
SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

SMP Negeri 4 Langsa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447/H Tahun 2025

01/11/2025
Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

Sungguh Tepat Pelayanan RSU PT.Cut Meutia Medika Nusantara

01/11/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025