Kabupaten Solok | medialbhwartawan.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan Cabang Solok Nanang Rama menyesalkan, bahwa pencatatan locus atau TKP (red.tempat kejadian perkara) dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan oleh Reskrimum Polres Solok Kota Nomor SPDP/51/VII/2022-Reskrimum diduga tidak benar.
Dikatakan, “Ketidak-benaran pencatatan TKP (locus) tersebut terkait dengan LP/160/B/VII/2022, dan itu sangat merugikan klien kami,” tegas Nanang Rama.
“Menurut keterangan klien kami Ibu Nurdaini bahwa pengeroyokan secara bersama – sama yang dituduhkan kepada ybs bukan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tapi tepatnya terjadi di Halaman Rumah/Kedai Ibu Nurdaini yang beralamat di Jembatan Terbakar Jorong Sei.Lasi Nagari Pianggu Kecamatan Sei.Lasi Kab.Solok Jalan Lintas Sumatera, dan kami ada saksinya,” sambungnya.
“Bagi Kami locus (lokasi) kejadian ini sangat substansial dan penting sekali, sebab dengan kontruksi hukum yang dibangun oleh Reskrimum Polres Solok Kota yaitu berada di Jalan Lintas Sumatera tentu hal ini akan memenuhi unsur pada Pasal 170 KUHP yaitu, Barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama – lamanya Lima Tahun Enam Bulan,” jelasnya.
“Mari kita anggap locus pengeroyokan ini benar terjadi di Jalan Lintas Sumatera, maka tentu pihak Reskrimum Polres Solok Kota wajib membuktikan kejadian tersebut dengan mendatangkan saksi-saksi keterangan, apakah memang ada kemacetan saat pengeroyokan terjadi, kalau ada macet berapa panjangnya kemacetan tersebut, lalu di Kilometer berapa kejadianya,” ujarnya.
“Untuk itu kami minta Polres Solok Kota agar segera melakukan Rekontruksi kejadian demi keadilan penanganan perkara yang dituduhkan pada klien Kami,” ungkapnya.
“Kami tidak menyangkal adanya perkelahian antara oknum hakim Pengadilan Negeri Kab.Padang Pariaman Syofianita, SH.MH dengan 5 orang keluarganya, yang menurut Kami merekalah yang datang menyerang dan patut di tuduhkan sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan secara bersama – sama dimuka umum, sebab locusnya berada di Halaman Rumah Ibu Nurdaini Jalan Lintas Sumatera,” terangnya.
Kepada media ini dikatakan bahwa lembaganya sebagai Penerima Kuasa daripada Terlapor Ibu Nurdaini, akan menyampaikan persoalan ini ke pihak Reskrimum Polres Solok Kota, besok Pukul 10.00 Wib seiring pemenuhan panggilan atas kilen (Nurdaini), dengan menugaskan Dua (2) orang Paralegal LBHK-W Cabang Solok untuk mendampingi/membela/menuntut dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami mengajak pihak Reskrimum Polres Solok Kota agar adil, transparan, proporsional dan presisi dalam penanganan kasus ini, jangan terkesan memandang sebelah mata hingga keterangan dari Terlapor klien Kami tidak di indahkan. Sebab mengenai Locus ini sudah acap kali di persoalkan oleh klien Kami, yang sejauh ini hal itu tak kunjung ada perubahan,” sesalnya.(Humas LBHK-Wartawan)














