• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Edukasi

Kepala SD Negeri Bojong Sempu 02, di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp. 1 M lebih

media lbh wartawan by media lbh wartawan
21/07/2025
in Edukasi
0
Kepala SD Negeri Bojong Sempu 02, di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp. 1 M lebih
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARUNG | medialbhwartawan.com – SD Negeri Bojong Sempu 02, di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Suhandi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 510, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 272.850.000,- dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 272.850.000,- hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait, tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SD Negeri Bojong Sempu 02, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.187.900pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 3.750.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 20.626.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 27.604.850pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 44.784.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.190.000langganan daya dan jasa Rp 5.289.600pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 26.395.500penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 11.200.000pembayaran honor Rp 121.600.000, Total Dana terserap Rp 271.628.750

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Bojong Sempu 02, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.400.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 32.977.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 31.919.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 27.598.280pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 42.788.370pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.040.000langganan daya dan jasa Rp 5.284.600pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 16.064.000pembayaran honor Rp 110.000.000, Total Dana terserap Rp 274.071.250

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar melakukan invesitgas fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca  tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.36 Juta lebih diduga laporan ke Kementrian direkaya oleh Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.106 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.87 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali dan pembelian barang habis pakai pada SIPLah di mark up.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah  tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.42 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Tahun 2023 SD Negeri Bojong Sempu 02, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 482, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 257.870.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 257.870.000,- bahwa Kepala Sekolah dalam membuat laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian diduga direkayasa, tentu hal ini tidak dibenarkan secara hukum sebab dapat merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Bojong Sempu 02 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email :lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor, lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler di Bojong Sempu 02 ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di sekolah tersebut di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Bojong Sempu 02, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Tim/Red)

 

Previous Post

Dana BOS Rp.1,7 M lebih Thn 2024 – 2023 Diterima SD Negeri Waru 1, di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

Next Post

Dana BOS Diduga Dikorupsi Kepala SD Negeri Bojong Sempu 01, di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2024-2023 Rp.809 Juta lebih

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Dana BOS Diduga Dikorupsi Kepala SD Negeri Bojong Sempu 01, di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2024-2023 Rp.809 Juta lebih

Dana BOS Diduga Dikorupsi Kepala SD Negeri Bojong Sempu 01, di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2024-2023 Rp.809 Juta lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

25/11/2025
Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

24/11/2025
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

24/11/2025
Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

21/11/2025

Recent News

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Gelar Media Gathering

25/11/2025
Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Walikota Langsa Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

24/11/2025
Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Lama Lakukan Kegiatan Gotong Royong

24/11/2025
Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

Menjelang Milad GAM ke-49, Polres Langsa Rapatkan Barisan dengan KPA/PA: Jaga Perdamaian

21/11/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025